AMBON, GLOBALMALUKU.ID – Persoalan eksploitasi terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian di Maluku. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendorong aparat kepolisian, khususnya Polda Maluku, Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (22/9/2026) memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan tersebut.
Dorongan itu berkaitan dengan upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi yang dapat merugikan korban, baik secara fisik, psikologis maupun sosial.
Dalam penanganan kasus perempuan dan anak, aspek perlindungan korban dinilai perlu menjadi perhatian selain proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku.
Polri sendiri dalam berbagai penanganan perkara perlindungan perempuan dan anak menekankan bahwa proses penegakan hukum perlu berjalan bersama dengan perlindungan, pendampingan dan pemulihan korban.
Eksploitasi terhadap anak dapat berlangsung dalam berbagai bentuk, termasuk eksploitasi seksual, pekerja anak maupun bentuk pemanfaatan lainnya yang memberikan keuntungan kepada pihak tertentu. Perkembangan teknologi dan media sosial juga menjadi salah satu ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menjangkau korban.
Karena itu, perhatian terhadap kasus yang menimpa perempuan dan anak tidak hanya berkaitan dengan penindakan setelah kejadian, tetapi juga mencakup langkah pencegahan, edukasi, pendampingan serta memastikan korban memperoleh akses terhadap pemulihan dan keadilan.
DPRD Maluku mendorong agar aparat penegak hukum dapat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta berbagai elemen masyarakat untuk mencegah terjadinya eksploitasi.
Upaya tersebut menjadi penting mengingat perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban dalam berbagai bentuk tindak kekerasan dan eksploitasi. Dalam konteks tindak pidana perdagangan orang (TPPO), misalnya, perempuan dan anak termasuk kelompok yang kerap menjadi sasaran eksploitasi.
Selain penindakan terhadap pelaku, penanganan korban juga perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan stigma baru bagi korban. Pendekatan yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak.
Dengan adanya perhatian khusus dari aparat kepolisian dan dukungan lintas sektor, DPRD Maluku berharap perlindungan terhadap perempuan dan anak di daerah ini dapat semakin diperkuat, sekaligus mencegah mereka menjadi korban eksploitasi maupun kekerasan berulang.






































