Home / Berita

Kamis, 23 November 2023 - 09:36 WIB

Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Ketua KPK Firli Bahuri Di Tetapkan Sebagai Tersangka

GlobalMaluku.ID,Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun,penetapan tersangka diumumkan oleh Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) malam.

Kombes Pol. Ade Safri menjelaskan, hasil gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Diketahui “berdasarkan fakta-fakta pada penyidikan maka pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira puukul 19.00 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti cukup untuk menetapkan saudata FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca Juga  Dirut Jasa Raharja Gelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Arus Balik Lebaran bersama Menko PMK, Menhub, dan Kapolri, Panglima TNI, dan Kakorlantas Polri di GT Cikatama

Kemudian dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, penerimaan hadiah, janji atas penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas perbuatannya, tesangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara Ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Firli Bahuri diperiksa Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Perkara ini ditangani Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menerima aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

Baca Juga  Tim Korbinmas Baharkam Polri Sambangi Polres SBB

Saat itu, dilakukan tahapan verifikasi, telaah, dan pengumpulan bahan keterangan, kemudian dibuat laporan informasi sebagai dasar dilakukannya penyelidikan.

Polda Metro Jaya kemudian mengadakan gelar perkara pada 6 Oktober pada Jumat 2023. Hasil gelar perkara menaikan status pekara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, maka dibuat laporan polisi (LP) sebagai dasar penyidikan yang dilakukan selain spindik.

Share :

Baca Juga

Berita

Kejati Maluku Raih Sejumlah Prestasi dalam Evaluasi Kinerja Semester I 2026

Berita

Pemkot Ambon dan FST Unpatti Perkuat Kolaborasi, Fokus Lingkungan, Transportasi dan Pendidikan

Berita

Dikukuhkan sebagai Bunda Guru Kota Ambon, Lisa Wattimena Dorong Pendidikan Ramah Anak

Berita

Unpatti dan UNIKA Soegijapranata Bahas Transformasi Birokrasi Digital Menuju Ambon Smart City

Berita

Direktur PDAM Tirta Yapono Pastikan Bantuan Stunting dan Perluasan Akses Air Bersih di Ambon

Berita

FST Unpatti dan Pemkot Ambon Perkuat Kolaborasi Sains, Pendidikan dan Solusi Persoalan Kota

Berita

Benhur Watubun: Maluku Tak Bisa Dibangun dengan Kebijakan Biasa

Berita

Jadi Irup HUT Ke-81 RI, Bupati Aru Ajak Masyarakat Perkuat Nasionalisme dan Jaga Persatuan