Home / Berita

Selasa, 30 Januari 2024 - 04:23 WIB

Ambo : Saya Tidak Menjual Tanah Untuk Bank Maluku, Itu Fitnah

GlobalMaluku.ID,Piru-Pejabat (Pj) Kepala Desa Lokki, kecamatan Huamual, kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)Ambo : Saya Tidak Menjual Tanah Untuk Bank Maluku, Itu Fitnah.

Pejabat (Pj) Kepala Desa Lokk,Ombrosis Putileihalat membatah dengan tegas tuduhan dirinya telah menjual tanah ulayat Lokki, kepada salah satu direktur Bank Maluku.

Kepada media ini melalui telepon selulernya, Selasa (30/1). Puttileihalat menegaskan jika dirinya tidak pernah mengeluarkan surat keterangan untuk menjual tanah, seperti yang diberitakan oleh media ini.

“Untuk surat apapun, saya belum pernah mengeluarkan surat jual menjual lahan tersebut belum pernah saya lakukan, dan itu tidak benar.” Tegas Ambo.

Dalam pemberitaan di media tersebut lanjut Ambo, disebutkan bahwa dirinya menjual tanah ulayat desa Lokki, tanpa ada kesepakatan dengan masyarakat, BPD, Saniri dan beberapa Soa di desa ini.

Baca Juga  Gubernur Maluku , Terkait Dengan Nyinyiran, Sindiran Dan Suara Sumbang Di Luaran Sana Kami Apresiasi Kami Tidak Anti Kritikan

Untuk itu dirinya menegaskan, terkait dengan kejelasan status tanah untuk Bank Maluku, sebaiknya langsung ditanya kepada masyarakat dusun Olas dan Ani, yang sudah menerima pembebasan atau pembayaran ganti rugi tanaman yang ada dalam areal tersebut.

“Kalau memang desa Lokki merasa keberatan bahwa itu adalah tanah mereka, harus dibuktikan dengan surat-surat.” Paparnya.

Ambo juga menantang, jika memang ingin ada kejelasan terkait status tanah tersebut, pihak desa Lokki bisa daftarkan persoalan ini ke pengadilan, sehingga status tanah ini bisa dibuktikan.

Menurutnya, pihak-pihak di desa Lokki yang mempermasalahkan soal tanah itu, agar tidak asal tutur cerita tanpa memilki dasar.

Baca Juga  Munculnya Pulau Pasca Gempa 79 SR, Kades Anjurkan Masyarakat Mengungsi

Untuk itu semua harus dibuktikan, sehingga bisa ditegaskan kepada dusun-dusun yang ada di sekitar, bahwa mereka tinggal di dalam petuanan desa Lokki dan harus dibuktikan dengan surat keterangan.

“Jangan asal ngomong di media, seakan saya yang menjual tanah tersebut. Tetapi masyarakat dusun Ani dan Olas itu yang memberikan tanah tersebut kepada Bank Maluku.” Jelas Ambo.

Penyerahan tanah oleh dua dusun ini lanjut Ambo, dengan kesepakatan bersama bahwa pihak Bank Maluku harus membayar tanaman yang ada dalam area tersebut.

“Dan untuk surat penjualan dari saya seperti yang diberitakan, itu belum pernah saya kasih keluar dan itu fitnah.” Tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Fans Orange Kuasai Amboina Colour Fun Walk 2026, Belanda Jadi Warna Dominan di Lapangan Merdeka

Berita

Pemkot Ambon Siap Bantu Kejati Maluku, Gedung Sementara Disiapkan Saat Kantor Baru Dibangun

Berita

Wali Kota Ambon: Guru Harus Melek Teknologi Agar Generasi Muda Tak Kehilangan Karakter

Berita

DPRD Ambon Tindaklanjuti Opini WTP, Laporan Keuangan BPK Diserahkan ke Komisi-Komisi

Berita

Unpatti Gandeng Dunia Industri, Mahasiswa Dibekali Strategi Tembus Pasar Kerja Profesional

Berita

Wali Kota Ambon Tegas Tolak Praktik Titipan Siswa, PPDB 2026/2027 Dijamin Bersih

Berita

Lansia Ambon Tetap Produktif, Wali Kota Dorong Kemandirian Ekonomi di Hari Lansia Nasional

Berita

Komisi I DPRD Ambon Bahas Percepatan Pemilihan Raja dan Kepala Pemerintahan Negeri Definitif