Home / Politik

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:07 WIB

Di Duga Panwascam Salahutu Ulur Waktu Proses Laporan Pelanggaran Pemilu, Pelapor Desak Tuntaskan

GlobalMaluku.ID,Salahutu-Fenomena Money Politik alias politik uang terjadi di kecamatan Salahutu, kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dilaporkan tim pemenang Raflan Lestaluhu Caleg DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil 5 kecamatan Saluhutu.

Laporan tersebut mengendap di kantor Panwascam Salahutu sudah mencapai satu minggu sejak dilaporkan tanggal 21 Februari 2024.

Dalam rangka mendesak percepatan pelaporan dimaksud, tim pemenang Raflan menggelar aksi protes di kantor Panwascam Salahutu pada Pagi sekira pukul 11.00 WIT.

Tim pemenang menduga adanya kong kali kong oknum Panwascam yang dengan sengaja mengulur waktu proses kasus tersebut.

Hingga pada pukul 13.00 WIT, calon anggota DPRD Raflan didampingi tim hukum Lestaluhu mendatangi kantor Panwascam untuk meredam sekaligus melakukan komunikasi dialogis mempertanyakan asbab laporan timnya terkesan di perhambat Panwascam Salahutu.

Baca Juga  PDIP Maluku Telah Tetapkan Calon Untuk DPRD Se-Kabupaten Kota

Raflan Lestaluhu didampingi tim Hukum Hasyim Tunny dan Pelapor Hasan Basri Tuasalamony.

“Kami sesali, kenapa laporan kami terkesan diperhambat. Ini sudah melampaui satu minggu sejak laporan dimasukan,” akui Raflan usai bertemu dengan Panwascam.

Raflan menyatakan, pihaknya menunggu proses tapi tak kunjung di selesaikan.

“Mereka baru konfirmasi kami kemarin. Anehnya mereka tidak memeriksa terlapor. Mereka hanya memeriksa pelapor dan saksi. Ada apa ini. Ini sengaja atau bagaimana,” ungkap dia.

Dirinya meminta hal ini menjadi perhatian serius semua pihak, terutama jajaran Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah. Bila perlu pimpinan Bawaslu Provinsi atas kondisi saat ini.

“Kami minta, dipercepat prosesnya, karena sudah terlalu lama sejak laporan kami masukan ke Panwascam,” pungkas dia.

Sekedar tahu, kasus tersebut dilaporkan oleh tim pemenangan Calon Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga  Besok Rabu 28 Agustus 2M Akan Daftar Di KPU Maluku

Palaporan disertai dengan menghadirkan saksi dan melampirkan video bukti money politik pada masa tenang.

Efek dari hal tersebut, terjadi kecurangan di Tps 48, 49 dan 50. Politik uang dilakukan berkisar diangka 75 Ribu hingga 200 Ribu Rupiah

Tim pemenang Raflan Lestaluhu,
Usai melaporkan masalah tersebut mengaku akan berkomitmen mengawal kasus tersebut.

Sementara Lois Souissa membenarkan adanya laporan dan telah menerima dari masyarakat perihal perihal itu.

“Kami sudah terima laporan itu. Sementara dalam proses,” akuinya.

Dikatakan, pihaknya sudah pakai pasal 667 tentang pelanggaran masa tenang pemilu.

“Kami sudah dibatasi. Kami hanya bisa mengkaji saja selanjutnya itu kami teruskan kepada Bawasli kabupaten untuk bisa selanjutnya mungkin ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Politik

Ngaduh Ke DPRD Kota Ambon,Sopir Angkot Protes Kebijakan Trayek Dishub

Politik

Bahas Konflik,DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Bersama Aparat Keamanan

Politik

IMI Kota Ambon akan menyelenggarakan tiga seri balap resmi perebutkan Piala Walikota Ambon, Piala Forkopimda, dan Piala Wakil Ketua DPRD Kota Ambon.

Politik

Komisi I DPRD Provinsi Maluku Akan Menyampaikan Isi Krusial Terkait Pengangkatan Honorer,PNS Dan P3K Ke Pempus

Politik

Komisi I Rapat Bersama Mitra Bahas Terkait PPN 12%

Politik

Tamaela,Tidak Tercapainya PAD Jadi Beban Hutang Di Tahun 2025,OPD Harus Di Evaluasi Dan Diganti

Politik

Laitupa Siap Merebut Ketua DPW PAN Maluku

Politik

Komisi III Menggelar Rapat Bersama Mitra Terkait Pendalaman Teknis Dan Penyampaian Aspirasi Ke Pusat