GlobalMaluku.ID,Ambon-Sebanyak 92 pasangan suami-isteri (Pasutri) ” resmi memiliki status hukum setelah mengikuti prosesi nikah masal yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot), Ambon, di Gedung Xaverius, Kamis (7/12/2023).
Untuk di ketahui,ke-92 “Pasutri” ini berasal dari 23 pasangan beragama Katolik dan 69 pasangan beragama Kristen Protestan.
Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan, kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga kota Ambon merupakan bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat yang bertujuan memberikan keabsahan hukum bagi masyarakat.
Kata dia,program ini sangat baik dan mesti digalakkan, sehingga tidak ada lagi warga kota yang sudah hidup berpasangan, namun belum memiliki status pernikahan yang sah, ucap Wattimena.
“Kita berupaya membantu masyarakat dalam memperjuangkan pengakuan status pernikahan, baik itu umat Islam , Kristiani dan umat agama yang lain di Kota Ambon,” Ungkap penjabat Walikota.
Dirinya berharap ke-92 pasangan ini menjadikan Tuhan sebagai sandaran dan pedoman hidup dalam berumah tangga, dan selalu hidup rukun, harap Wattimena.
Oleh sebab itu, “apa yang kita lakukan bisa berdampak bagi pembangunan di kota ini dengan harapan warga kota juga bisa berkontribusi untuk memajukan Kota Ambon,” harap Bodewin