Home / Berita

Senin, 20 Mei 2024 - 23:29 WIB

Ini Harapan Pj Walikota Ambon Pada Paripurna Ke Tiga Masa Persidangan Dua Tahun 2023-2024

GlobalMaluku.ID,Ambon-Dalam rangka menyampaikan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Walikota Ambon Tahun 2023-2024 sekaligus penutupan masa persidangan ke dua tahun sidang 2024 dan Pembukaan masa persidangan tiga tahun sidang 2023-2024 serta penyampaian delapan buah rancangan peraturan daerah (Ranperda).

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Ambon, Elly Toisuta. S.Sos, langsung memimpin dan membuka rapat Paripurna ketiga masa persidangan dua Tahun 2023-2024.

Pada Rapat Paripurna tersebut Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ambon, Apris Gaspersz, membacakan surat-surat masuk, 1. Surat masuk tanggal 25 Maret 2024 berasal dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Nomor 333.1/73/SP3, tanggal 18 Maret 2024, perihal penyampaian data satlinmas.2. surat masuk tanggal 6 mei 2024, berasal dari dewan pekerja buruh Provinsi Maluku,Nomor 03/DPW-Pro.Mal/2024, tanggal 6 mei 2024 tentang permohonan audience. 3. Surat masuk tanggal 7 mei 2024, berasal dari ketua tim penyelesaian sertifikat tanah Desa Waiheru Nomor 02/BPS.W/III/2024, tanggal 17 April 2024, perihal mohon penjelasan umum terkait perkara nomor 72/PDT-IV/ 1994/PN/AB. 4. Surat masuk tanggal 13 Mei 2024 berasal dari kepala Soa Wakan, Soa parentah Negeri Amahusu Nomor 06/Skep.Soa Wakan/2024 tanggal 13 Mei 2024 perihal mohon pembatalan atau tidak melayani segala upaya yang berkaitan dengan pengangkatan, pemilihan dan pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri Amahusu bila tidak melalui kepala perentah Negeri Amahusu yakni saudara Frangki E Silooy. 5. Surat masuk tanggal 15 mei 2024, berasal dari Dewan Pengurus Asosiasi Supir Angkot Kota Ambon, Nomor 035/SK F ASKA/ III/2024. tanggal 13 Mei 2024 perihal permohonan Audience. Jumlah surat masuk dari tanggal 8 Januari sampai 15 Mei 2024 berjumlah 91 pucuk yang terdiri dari 1. Hukum dan Pemerintahan sebanyak 27 pucuk. 2. Ekonomi dan Keuangan sebanyak 22 pucuk, 3. Pembangunan dan Kesejahteraan sebanyak 17 pucuk, undangan, seminar,Bintek, Workshop dan sejenisnya sebanyak 25 pucuk demikian.
Sedangkan Rekomendasi DPRD Kota Ambon yang mengacu pada keputusan DPRD Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2024 tentang rekomendasi DPRD Kota Ambon terhadap LKPJ Walikota Ambon Tahun 2023, DPRD Kota Ambon menimbang bahwa sesuai ketentuan 154 pasal 1 butir 1 perihal Undang-undang nomor 15 tahun 2023 tentang penetapan penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU bahwa DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang untuk meminta pertanggung jawaban Bupati/Walikota dalam menjalankan pemerintahan daerah.b. LKPJ sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibahas oleh panitia khusus LKPJ dan hasil pembahasan berupa pokok-pokok pikiran yang akan direkomendasikan kepada Walikota.c. Berdasarkan pertimbangan yang telah dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan keputusan dari DPRD Kota Ambon terhadap LKPJ Walikota tahun 2023 mengingat UU nomor 60 Tahun 1958 tentang penetapan UU Darurat nomor 93 tahun 1957 tentang pembentukan daerah soa Tantra tingkat dua dan wilayah daerah soa Tantra tingkat satu Maluku, Lembaran Negara tahun 1957 nomor 80 sebagaimana UU lembaran negara Republik Indonesia tahun 1948 nomor 111 lembaran negara Republik Indonesia nomor 1445.
Yang ke 2. UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam lembaran negara Republik Indonesia nomor 244 tahun 2012, tambah lembaran negara Republik Indonesia nomor 5587 sebagaimana dirubah terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang undang-undang cipta kerja.

Baca Juga  Sambangi Pondok Pesantren,Kapolsek Waisarissa Wakafkan Al-Qur'an

Sementara itu, usai mengikuti Paripurna, Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena, pada awak media mengatakan, tadi ada beberapa agenda yang kita ikuti , yang pertama tutup buka sidang, penutupan masa sidang dua, pembukaan masa sidang tiga. “Kemudian penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan rekomendasi keterangan pertanggungjawban oleh Walikota Ambon tahun 2023.

Baca Juga  Bahas Terkait Kelangkaan BBM, Komisi II DPRD Provinsi Maluku Gelar Rapat Bersama GM Pertamina Dan Disperindag Maluku

Dan ketiga ,ada penyerahan delapan Ramperda, lima usulan pemerintah daerah dan tiga usulan DPRD untuk nanti di bahas. Kemudian yang terakhir penyampaian nota keuangan pertanggungjawaban APBD anggaran 2023.

Saya rasa ini agenda yang dilakukan oleh DPRD, syukurlah diakhir masa tugas saya sebagai Pj Walikota Ambon, berbagai agenda ini kita bisa laksanakan dengan baik,ungkapnya.

Wattimena berharap, bisa dilanjutkan oleh yang lain, karena apa ?kata dia, orang bisa berganti tetapi penyelenggaraan Pemerintahan menjadi bagian yang tidak terputus dalam masa-masa kepemimpinan itu, jadi rekomendasi DPRD kepada Walikota, bukan kepada pribadi, tetapi kepada lembaga Pemerintah daerah. Karena itu, kewajiban Pj Walikota yang baru adalah, melakukan perbaikan-perbaikan, sebagaimana saya juga melakukan perbaikan ketika saya masuk, kan seperti itu, Pintanya.

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi Blokade Jalan di Seram Picu Lumpuhnya Transportasi, Warga Tuntut Penanganan Serius Kasus Pencurian Cengkih

Berita

Pemkab Malra Gandeng Kemensos, 1.017 Warga Nikmati Layanan Bakti Sosial Terintegrasi

Berita

DPRD Maluku Desak Tindak Lanjut LKPJ 2025, Soroti Pentingnya Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Berita

DPRD Maluku Siapkan Kuota BBM 2027, Komisi II Panggil OPD dan Soroti Ketimpangan Distribusi

Berita

Wali Kota Ambon Tutup Workshop UNDERVAC-ID, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Cakupan Imunisasi

Berita

Kosgoro Maluku Gelar Musda II, Perkuat Soliditas Hadapi Tantangan Global

Berita

1.298 Lulusan Unpatti Dikukuhkan, Rektor Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian

Berita

Indonesia di Tengah Disrupsi Global: Kaum Muda Ditantang Jadi Motor Perubahan