GlobalMaluku.ID, Ambon – Komisi I DPRD Provinsi Maluku melaksanakan Rapat Kerja bersama Asisten III Setda Maluku, Inspektorat, BKD dan seluruh OPD mitra yang ada di lingkup Pemda Maluku, dalam rangka membahas tenaga PPPK paruh waktu di seluruh OPD provinsi Maluku.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Solichin Buton, S.HI, dirinya mengatakan, ada beberapa hal yang telah diputuskan, diantaranya PPPK yang telah dirumahkan harus dikembalikan ke tempat tugasnya masing-masing,Rabu(22/1/2025).
Solichin menjelaskan “kita sudah melakukan rapat dan telah mendengarkan penjelasan dari Asisten III, Inspektorat dan BKD, maka dalam rapat tersebut kami Komisi I memutuskan beberapa hal,”
Pertama, komisi I meminta untuk seluruh pegawai non-ASN yang menurut informasi bahwa telah dirumahkan agar segera dikembalikan dan bertugas sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Kedua, “kami mendukung tim kecil yang dibentuk Pemerintah Daerah untuk segera dan secepatnya melakukan koordinasi dengan BKN, Kemendagri dan Menpan. Agar gaji dari PPPK paruh waktu dan non-ASN segera dapat diselesaikan,”
Ketiga, “kami minta kepada pemerintah daerah agar segera membayar gaji PPPK paruh waktu dan non-ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”
“Kemudian komisi I meminta kepada seluruh OPD untuk membuat daftar riil pegawai non-ASN untuk dimasukkan kepada Komisi 1 agar sama-sama kita kawal mereka.” Ungkap Solichin
“Ini merupakan semangat kita bersama antara DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan persoalan nasib dari para PPPK yang ada di lingkup pemerintah Provinsi Maluku,” Tandas Politisi PKS tersebut
Solichin meminta kepada semua pihak untuk mengawal hal ini termasuk tenaga non-ASN, karena ini adalah masyarakat kita yang harus sama-sama kita jaga agar tidak ada yang dirumahkan. Tutupnya (VR)