Home / Berita

Selasa, 12 September 2023 - 14:09 WIB

Lantik Rakib Sahubawa sebagai Pj Bupati Malteng,Ini Harapan Gubernur Maluku

GlobalMaluku.ID,AMBON-Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Maluku Tengah(Malteng) DR. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si, Selasa(12/92023).

Sahubawa dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), Nomor 100.2.1.3-3683 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya,Gubernur Maluku Irjen.Pol.Purn.Murad Ismail mengatakan ,dengan dilantiknya Rakib Sahubawa, sebagai pejabat Bupati Maluku Tengah hari ini, maka penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah akan dijalankan oleh yang penjabat yang baru.

Ia juga menyampaikan beberapa hal penting, Pertama, Indonesia adalah negara hukum maka seluruh Proses penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat di atas bumi NKRI ini harus ditempatkan sebagai panglima.

Baca Juga  Diskominfo Sandi Kota Ambon Gelar Bimtek Jelang Launching Call Center 112

Dikatakan, “Keputusan Pemerintah Pusat untuk memberhentikan pejabat Bupati Malteng dan mengangkat yang baru adalah merupakan hal yang biasanya saja dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan benar,” ucap Gubernur.

Kedua, lanjutnya, tahun 2024 adalah tahun politik terbesar bagi bangsa Indonesia yang ditandai dengan pelaksanaan Pilpres dan Pilkada serentak. Salah satu tugas penting tugas saudara Penjabat Bupati adalah adalah memfasilitasi dengan sukseskan agenda nasional ini, termasuk menjaga netralitas aparatur sipil negara di lingkup Pemda Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  Peringati Maulid, Kapolres SBB Ajak Personil Aktualisasi Ajaran Rasulullah Dalam Tugas

Gubernur Maluku juga memastikan akan melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati Malteng ,berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang wajib disampaikan setiap tiga bulan sekali dan melakukan koordinasi dengan Forkompinda Maluku Tengah, DPRD, instansi vertikal, TNI-Polri dan elemen masyarakat lainnya.

Kata dia “Terkait jabatan saudara sebagai sekretaris daerah (sekda) maka berdasarkan pasal 13 ayat 4 fermentasi nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota dilepaskan dan segera diisi dengan pejabat sekda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”jelas Gubernur.

Share :

Baca Juga

Berita

Bazar UMKM Warga Binaan Meriahkan HUT Lapas Kelas IIA Ambon

Berita

Paripurna DPRD Malteng Dibuka, Legislator Soroti Lemahnya Evaluasi dan Dorong Perda Disabilitas

Berita

Rektor Unpatti Dorong Perubahan Strategis dan Tata Kelola Profesional di Raker Pimpinan 2026

Berita

Dorong Ekonomi Digital Ambon, Diskominfo Tekankan Peran UMKM dan Pariwisata Berbasis Teknologi

Berita

Ambon Susun Arah Pembangunan 2027, Wali Kota Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

Berita

Ground Breaking Jembatan Garuda di Kaibobu, Dorong Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi SBB

Berita

Rektor Unpatti Terima Kunjungan Dubes Belanda, Perkuat Kerja Sama Akademik dan Riset Internasional

Berita

Rektor Unpatti Tekankan Kolaborasi dan Tata Kelola Profesional saat Lantik Wakil Dekan Fisip