Home / Berita

Selasa, 12 September 2023 - 14:09 WIB

Lantik Rakib Sahubawa sebagai Pj Bupati Malteng,Ini Harapan Gubernur Maluku

GlobalMaluku.ID,AMBON-Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Maluku Tengah(Malteng) DR. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si, Selasa(12/92023).

Sahubawa dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), Nomor 100.2.1.3-3683 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya,Gubernur Maluku Irjen.Pol.Purn.Murad Ismail mengatakan ,dengan dilantiknya Rakib Sahubawa, sebagai pejabat Bupati Maluku Tengah hari ini, maka penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah akan dijalankan oleh yang penjabat yang baru.

Ia juga menyampaikan beberapa hal penting, Pertama, Indonesia adalah negara hukum maka seluruh Proses penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat di atas bumi NKRI ini harus ditempatkan sebagai panglima.

Baca Juga  Tuhehay ,DPC PDI-Perjuangan SBB Telah Melakukan Pemeriksaan Terhadap JR

Dikatakan, “Keputusan Pemerintah Pusat untuk memberhentikan pejabat Bupati Malteng dan mengangkat yang baru adalah merupakan hal yang biasanya saja dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan benar,” ucap Gubernur.

Kedua, lanjutnya, tahun 2024 adalah tahun politik terbesar bagi bangsa Indonesia yang ditandai dengan pelaksanaan Pilpres dan Pilkada serentak. Salah satu tugas penting tugas saudara Penjabat Bupati adalah adalah memfasilitasi dengan sukseskan agenda nasional ini, termasuk menjaga netralitas aparatur sipil negara di lingkup Pemda Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  Pauno Mengklarifikasi, ungkap fakta Pola Manejerial Kepsek SDN 177 Malteng

Gubernur Maluku juga memastikan akan melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati Malteng ,berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang wajib disampaikan setiap tiga bulan sekali dan melakukan koordinasi dengan Forkompinda Maluku Tengah, DPRD, instansi vertikal, TNI-Polri dan elemen masyarakat lainnya.

Kata dia “Terkait jabatan saudara sebagai sekretaris daerah (sekda) maka berdasarkan pasal 13 ayat 4 fermentasi nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota dilepaskan dan segera diisi dengan pejabat sekda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”jelas Gubernur.

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Maluku Minta Rencana Pembentukan Perusda Baru Dikaji Ulang, Soroti Keterbatasan Fiskal

Berita

Disperindag SBB Bantah Kelangkaan Minyak Tanah di Piru, Pastikan Stok Aman

Berita

Gubernur Maluku Canangkan Festival Marawai I 2026, Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Kreatif

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Negeri-Negeri Hidupkan Kembali Budaya dan Adat Leluhur Lewat Maraway Festival

Berita

Kebakaran Lahan di BTN Lateri Indah, Damkar Ambon Kerahkan Tiga Unit Mobil Pemadam

Berita

Jubir Pemkot Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas, Bukan Nepotisme

Berita

POGI Maluku Perkuat Komitmen Bantu Pemkot Ambon Tekan Angka Stunting

Berita

SMSI Dorong Kolaborasi RRI Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jaga Kedaulatan Informasi