Home / Berita

Selasa, 12 September 2023 - 14:09 WIB

Lantik Rakib Sahubawa sebagai Pj Bupati Malteng,Ini Harapan Gubernur Maluku

GlobalMaluku.ID,AMBON-Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Maluku Tengah(Malteng) DR. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si, Selasa(12/92023).

Sahubawa dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), Nomor 100.2.1.3-3683 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya,Gubernur Maluku Irjen.Pol.Purn.Murad Ismail mengatakan ,dengan dilantiknya Rakib Sahubawa, sebagai pejabat Bupati Maluku Tengah hari ini, maka penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah akan dijalankan oleh yang penjabat yang baru.

Ia juga menyampaikan beberapa hal penting, Pertama, Indonesia adalah negara hukum maka seluruh Proses penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat di atas bumi NKRI ini harus ditempatkan sebagai panglima.

Baca Juga  BI Gelar Maluku Manggurebe, Ini Harapan Gubernur Maluku

Dikatakan, “Keputusan Pemerintah Pusat untuk memberhentikan pejabat Bupati Malteng dan mengangkat yang baru adalah merupakan hal yang biasanya saja dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan benar,” ucap Gubernur.

Kedua, lanjutnya, tahun 2024 adalah tahun politik terbesar bagi bangsa Indonesia yang ditandai dengan pelaksanaan Pilpres dan Pilkada serentak. Salah satu tugas penting tugas saudara Penjabat Bupati adalah adalah memfasilitasi dengan sukseskan agenda nasional ini, termasuk menjaga netralitas aparatur sipil negara di lingkup Pemda Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  September 2022 Imigrasi Kelas I TPI Ambon Telah Menerbitkan Paspor Baru Sebanyak 266

Gubernur Maluku juga memastikan akan melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati Malteng ,berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang wajib disampaikan setiap tiga bulan sekali dan melakukan koordinasi dengan Forkompinda Maluku Tengah, DPRD, instansi vertikal, TNI-Polri dan elemen masyarakat lainnya.

Kata dia “Terkait jabatan saudara sebagai sekretaris daerah (sekda) maka berdasarkan pasal 13 ayat 4 fermentasi nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota dilepaskan dan segera diisi dengan pejabat sekda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”jelas Gubernur.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Ambon dan Dubes Belanda Gelar Nobar Meriah, Ribuan Fans Oranje Padati Lapangan Merdeka

Berita

Maluku Tenggara Genjot Peningkatan SDM, ASN Didorong Tempuh Pendidikan Pascasarjana

Berita

SMSI Bidik HPN 2026, Firdaus Minta Dewan Pers Terapkan Prinsip Keadilan bagi Seluruh Konstituen

Berita

Ambon Bersiap Jadi Lautan Oranye, Dubes Belanda Hadir Nobar Piala Dunia Bersama Warga di Lapangan Merdeka

Berita

Sekolah Laboratorium Unpatti Genap 5 Tahun, Rektor Dorong Lahirnya Generasi Kreatif dan Berdaya Saing Global

Berita

Kejari Malteng Cetak Sejarah, Plea Bargain Pertama di Maluku Disetujui Kejaksaan Agung

Berita

Ambon Perkuat Transisi Energi Berkeadilan, Kolaborasi Internasional Bidik Solusi Sampah dari Akar Masalah

Berita

Mahasiswa Maluku Turun ke Jalan, Ancam Gelombang Perlawanan Besar Jika Ketimpangan Pendidikan Terus Diabaikan