Home / Berita

Selasa, 12 September 2023 - 14:09 WIB

Lantik Rakib Sahubawa sebagai Pj Bupati Malteng,Ini Harapan Gubernur Maluku

GlobalMaluku.ID,AMBON-Gubernur Maluku Murad Ismail melantik Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Maluku Tengah(Malteng) DR. Rakib Sahubawa, S.Pi, M.Si, Selasa(12/92023).

Sahubawa dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri), Nomor 100.2.1.3-3683 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya,Gubernur Maluku Irjen.Pol.Purn.Murad Ismail mengatakan ,dengan dilantiknya Rakib Sahubawa, sebagai pejabat Bupati Maluku Tengah hari ini, maka penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah akan dijalankan oleh yang penjabat yang baru.

Ia juga menyampaikan beberapa hal penting, Pertama, Indonesia adalah negara hukum maka seluruh Proses penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat di atas bumi NKRI ini harus ditempatkan sebagai panglima.

Baca Juga  Pemrov Maluku Bersama Kejati Lakukan MOU

Dikatakan, “Keputusan Pemerintah Pusat untuk memberhentikan pejabat Bupati Malteng dan mengangkat yang baru adalah merupakan hal yang biasanya saja dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan benar,” ucap Gubernur.

Kedua, lanjutnya, tahun 2024 adalah tahun politik terbesar bagi bangsa Indonesia yang ditandai dengan pelaksanaan Pilpres dan Pilkada serentak. Salah satu tugas penting tugas saudara Penjabat Bupati adalah adalah memfasilitasi dengan sukseskan agenda nasional ini, termasuk menjaga netralitas aparatur sipil negara di lingkup Pemda Kabupaten Maluku Tengah.

Baca Juga  Pj Gubernur Maluku Berikan Apresiasi, Pemprov Dapatkan Opini WTP Dari BPK RI

Gubernur Maluku juga memastikan akan melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati Malteng ,berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas yang wajib disampaikan setiap tiga bulan sekali dan melakukan koordinasi dengan Forkompinda Maluku Tengah, DPRD, instansi vertikal, TNI-Polri dan elemen masyarakat lainnya.

Kata dia “Terkait jabatan saudara sebagai sekretaris daerah (sekda) maka berdasarkan pasal 13 ayat 4 fermentasi nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota dilepaskan dan segera diisi dengan pejabat sekda sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”jelas Gubernur.

Share :

Baca Juga

Berita

Soal Kursi Raja-Raja di HUT Ambon, Pemkot Tegaskan: Ini Acara Pemerintahan, Bukan Acara Adat

Berita

Kondisi Pasca-Erupsi Aman, Rute Penerbangan Ambon–Jakarta–Ambon Kembali Normal

Berita

Rutan Ambon Perkuat Kesiapsiagaan, Sinergi TNI–Polri Jadi Garda Deteksi Dini Kamtib

Berita

PKKMB Unpatti 2026 Berakhir, Rektor Tegaskan Pendidikan Harus Humanis, Berintegritas dan Tanpa Kekerasan

Berita

HUT ke-451 Kota Ambon: Tantangan Makin Kompleks, Wali Kota Ajak Semua Elemen Bergerak Bersama

Berita

Senandung Merdu dari Bethfage Gema di Kusu-Kusu Sereh, Pemkot Ambon Dorong Anak Muda Jadi Motor Ekonomi Kreatif

Berita

Deteksi Dini Rutan Ambon Diperketat, Balok Kayu dan Material Bangunan Diamankan dari Atas Plafon

Berita

Anak Muda Ambon Unjuk Nyali! Nusa Apono Road Race 2026 Gebrak HUT ke-451