GlobalMaluku.ID,Ambon-Pelantikana hari ini adalah bentuk dari kebijakan penunjukkan penjabat Gubernur, bupati dan walikota menjelang perhelatan pilkada serentak 27 november 2024, sebagaimana diatur dalam pasal 201 ayat (9) dan (11) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Hal ini diungkapkan Penjabat
Gubernur Maluku, Ir. Sadali le,saat melantik Tiga penjabat kepala daerah resmi di lantik oleh Penjabat Gubernur Maluku, Ir. Sadali le, di lantai dua Gedung Islamic Center, Kelurahan Waihaong, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (24/5/2024) malam.
Tiga Penjabat tersebut yakni, Kepala Biro Pemerintahan Sekda Maluku Boy Kaya, menggantikan Bodewin Melkias Wattimena, sebagai Penjabat Wali Kota Ambon, Dr. Ahmad Jais Ely, selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, menggantikan Andi Chandra sebagai Penjabat Bupati Kabupeten SBB.Sedangkan Syarif Hidayat yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Provinsi Maluku, menggatikana Djalaludin Salampessy sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Buru.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, M. Tito Karnavian dengan nomor masing-masing, Pj Bupati Buru dengan nomor, 100.2.1.3-1110.Tahun 2024, tentang Pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Buru.
Sedangkan SK, Kabupaten SBB dengan nomor,100.2.1.3-1111 Tahun 2024, tentang Pemberhentian danpengangkatan Penjabat Bupati SBB dan SK Penjabat Walikota Ambon dengan nomor 100.2.1.3-1123 Tahun 2024, tentang Pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Walikota Ambon.
Penjabat Gubernur Maluku, Sadali le
Menyampaikan, perlu diingatkan bahwa kewenangan untuk menunjuk penjabat Gubernur, bupati dan walikota sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, yakni penjabat gubernur dengan keputusan presiden. Sedangkan penjabat bupati/walikota dengan keputusan Mendagri.
Tugas prioritas saudara sebagaimana disebutkan dalam keputusan menteri dalam negeri, adalah memfasilitasi dan mensukseskan agenda nasional pilkada serentak 27 november 2024.
Diataranya dengan memastikan ketersediaan alokasi dana sesuai NPHD yang disepakati, serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda masing-masing.
“Oleh sebab itu, saya perintahkan saudara untuk melaksanakan seluruh penugasan ini dengan sungguh-sungguh, berkomitmen, transparan dan akuntabel, karena sebagai penjabat, saudara-saudara wajib melaporkan kinerja pelaksanaan tugas setiap 3 (tiga) bulan, baik kepada menteri dalam negeri maupun kepada gubernur maluku,” kata Gubernur.
Kepada semua pemerintah kabupaten dan kota se-maluku, agar segera merealisasikan dana hibah Pilkada kepada para pihak sesuai NHDP yang telah disepakati. Begitu pula aspek keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi prasyarat penting yang tidak boleh diabaikan.
Kata dia, Negara ini memiliki regulasi yang jelas dan tegas tentang manajemen asn, maka rangkul dan satukan mereka kembali sebagai jajaran birokrasi yang taat, patuh dan loyal pada aturan maupun etika birokrasi.
“Segera lakukan konsolidasi internal terhadap jajaran birokrasi. Saya perintahkan lakukan koordinasi dengan forkopimda, DPRD, instansi vertikal, TNi/polri, tokoh agama dan elemen masyarakat lainnya,” pintahnya.
Untuk kepada aparatur sipil negara pada ke-tiga Kabupaten/kota, saya perintahkan untuk mendukung penuh kepemimpinan yang baru ini.
Saya ingin memastikan arahan-arahan bapak presiden maupun bapak menteri dalam negeri tentang pengendalian inflasi, penurunan stunting, menurunkan angka kemiskinan esktrim, memudahkan investasi, belanja apbd bagi produk dalam negeri, serta menjaga stabilitas politik dan keamanan menuju pilkada serentak tahun 2024, harus mendapat prioritas kerja saudara di daerah
Dikethui sebelumnya, mantan ketiga Penjabat daerah tersebut di lantik oleh Murad Ismail yang kala itu masi menjadi orang namor Satu di Provins Maluku. Mereka adalah, Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, Penjabat Kabupaten SBB, Andi Chandra, dan Penjabat Kabupaten Buru, Djalaludin Salampessy.