Home / Berita

Selasa, 9 Januari 2024 - 13:08 WIB

LIRA Maluku, Minta Aparat Penegak Hukum Usut Dana Pokir DPRD Kota Ambon, Diduga Bermasalah

GlobalMaluku.ID,Ambon-Diketahui Pokok- Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD )yang lazim disebut Pokir merupakan kumpulan permasalahan berupa saran, usul, pendapat serta keinginan dari kelompok masyarakat.

Keinginan tesebut disampaikan dalam pertemuan bersama dengan anggota DPRD Kota Ambon ketika ada agenda reses, dengan tujuan agar aspirasi dari masyarakat ini bisa di perjuangkan.

“Untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat ini, anggota DPRD harus membahas bersama dengan Badan Anggaran ( Banggar ) agar keinginan masyarakat bisa ditampung dalam RAPBD.
Ketika terjadi pembahasan dengan Banggar, maka Pokir yang awalnya berupa usul, saran, pendapat, berubah wujud menjadi Dana Pokir, yang selanjutnya dana tesebut akan dipakai untuk membiayai proyek-proyek untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.
Dengan ditampungnya dana Pokir dalam APBD, maka disini dana ini mulai ber masalah.

Hal ini di sampaikan Korwil LSM LIRA Maluku, Jan Sariwatin Pada media ini, Selasa(9/1/2024).

Menurutnya, masing-masing anggota DPRD mulai mengatur strategi supaya dana pokir yang sudah dijabarkan dalam berbagai proyek ini bisa dikelola sendiri.
Apakah anggota DPRD sudah tahu atau tidak bahwa dalam manejemen pengelolaan dana Pokir , area ini menjadi sisi rawan terjadinya
perbuatan tindak pidana korupsi?
Apalagi ada ketegasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bahwa setelah disetujui dan ditampung dalam APBD, maka Dana Pokir menjadi kewenangan ( urusan ) pihak Executive, sementara DPRD hanya mengawasi pelaksanaan dan realisasinya, ujar Sariwatin.

Baca Juga  Ombudsman,Masalah Perdata Tetap Akan Berjalan,Tetapi RSUD Tempat Pelayanan Publik Harus Di Pastikan

Kata dia,celakanya, ketegasan KPK ini tidak berlaku di DPRD Kota Ambon dan itu di anggap angin lalu.
Akibatnya, proyek-proyek yang ditangani anggota DPRD melalui dana Pokir (pokok-pokok pikiran) menjadi masalah dan berpotensi terjadinya perbuatan tindak pidana.

Dan hal ini membuat LIRA Maluku,mulai mencium adanya dugaan kasus korupsi yang berada di batang tubuh DPRD Kota Ambon.

Data yang ada pada LSM LIRA Maluku berupa laporan masyarakat menjelaskan di Tahun Anggaran ( TA ) 2022, Pemkot Ambon, menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp. 214,6 Miliar lebih, dengan realisasi per 31-12-2022 sebesar Rp. 165,2 Miliar lebih atau 76,97 %, dari realisasi Rp. 165, 2 M tesebut, sebagian diantaranya sebesar Rp. 103, 8 Miliar dipakai utk melunasi hutang Tahun 2021 dan sisanya sebesar Rp. 61, 4 Miliar disediakan untuk membiayai kegiatan T.A 2022
Dari sisa Rp. 61,4 Miliar, se bagian diantaranya yaitu sebesar Rp. 16,1 Miliar lebih digunakan untuk pembayaran uang muka atas pekerjaan Pengadaan Langsung ( PL ) yang merupakan hasil Pokok-Pokok Pikiran anggota DPRD. Pembayaran uang muka sebesar Rp. 16,1 M ini adalah merupakan sebagian dari realisasi Belanja Modal PL dengan nilai kontrak seluruh pekerjaan PL sebesar Rp. 55,8 Miliar. Dengan demikian per 31-12-2022 untuk Belanja Modal PL masih terhutang sebesar Rp. 39,6 Miliar lebih, “jelas Sariwatin.

Baca Juga  Menindaklanjuti Surat Gubernur, Pemrov Maluku Lakukan Pertemuan Dengan Pemilik Ruko

Lanjutnya, ” pekerjaan PL ternyata membawa dampak serius atas sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD.
Sebut saja dalam proses pengajuan dan penetapan pekerjaan Belanja Modal PL tidak ada proposal, namun seluruhnya diusulkan langsung oleh anggota DPRD.
Selanjutnya ada beberapa lokasi proyek yang dipindah, tidak pada lokasi usulan awal, bahkan ada proyek yang semula di anggarkan, kemudian entah kenapa proyek tersebut diganti dengan proyek lain, tidak hanya itu proyek yang awalnya tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ), namun diajukan sebagai proyek baru pada DPA Perubahan.
Belum selesai akrobatik yang dilakukan anggota DPRD ini, ternyata di Tahun 2022 juga ada 5 buah paket proyek lampu jalan dengan akumulasi dana sebesar Rp. 500 juta lebih ,hingga pertengahan Tahun 2023 tidak pernah dikerjakan artinya progres pekerjaan O %. Ke 5 proyek ini tersebar di Negeri Hative Kecil, Desa Galala, Negeri Halong, Kecamatan Wainitu dan Gunung Nona, beber Ketua LIRA Maluku.

“Apa yang di lakukan anggota DPRD Kota Ambon ini telah melanggar ketentuan yang berlaku, seyogianya hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama pihak penegak hukum, tegas Sariwatin.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Ambon dan Dubes Belanda Gelar Nobar Meriah, Ribuan Fans Oranje Padati Lapangan Merdeka

Berita

Maluku Tenggara Genjot Peningkatan SDM, ASN Didorong Tempuh Pendidikan Pascasarjana

Berita

SMSI Bidik HPN 2026, Firdaus Minta Dewan Pers Terapkan Prinsip Keadilan bagi Seluruh Konstituen

Berita

Ambon Bersiap Jadi Lautan Oranye, Dubes Belanda Hadir Nobar Piala Dunia Bersama Warga di Lapangan Merdeka

Berita

Sekolah Laboratorium Unpatti Genap 5 Tahun, Rektor Dorong Lahirnya Generasi Kreatif dan Berdaya Saing Global

Berita

Kejari Malteng Cetak Sejarah, Plea Bargain Pertama di Maluku Disetujui Kejaksaan Agung

Berita

Ambon Perkuat Transisi Energi Berkeadilan, Kolaborasi Internasional Bidik Solusi Sampah dari Akar Masalah

Berita

Mahasiswa Maluku Turun ke Jalan, Ancam Gelombang Perlawanan Besar Jika Ketimpangan Pendidikan Terus Diabaikan