Home / Berita

Selasa, 9 Januari 2024 - 13:07 WIB

Menindaklanjuti Surat Gubernur, Pemrov Maluku Lakukan Pertemuan Dengan Pemilik Ruko

GlobalMaluku.ID,Ambon-Menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Gubernur Maluku Nomo 000.2.3.21083 tanggal 28 Desember 2023, untuk melakukan Penertiban dan Pengosongan Ruko Pasar Mardika, maka Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku didampingi pihak terkait lainnya, melaksanakan kegiatan Penertiban dan Pengosongan Ruko pasar Mardika, pada Selasa (09/01/2024).

Hadir pada kegiatan tersebut Pimpinan OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan TNI Polri beserta para personil, Personil Pol PP Provinsi Maluku dan Kota Ambon, beserta unsur lainnya.

Namun dalam pelaksanaan penertiban tersebut terjadi penolakan dari pihak pedagang pasar yang ada pada ruko, sehingga dilakukan dialog bersama di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Gubernur Maluku yang dipimpin oleh Asisten 2 Sekda Maluku Habibah Saimima.

Kasat Pol PP Provinsi Maluku, Drs. Titus F. L. Renwarin, M.Si dalam wawancaranya menyampaikan bahwa, pihaknya merupakan penanggung jawab dari Operasi Penindakan Ruko Pasar Mardika, namun kegiatan hari ini terhalangi oleh masa pendemo dari pengguna ruko yang inabsensi dalam penyewaan ruko maupun penyalahgunaan dalam pemanfaatan bangunan dan ruang ruko.

Baca Juga  Kesbangpol SBB Gelar Coffee Break Bersama Kabinda Maluku Dan Forkopimda Serta FKUB

“Tadi perwakilan ruko telah hadir dalam pertemuan bersama dan telah disepakati beberapa poin penting terkait dengan pembayaran ruko, mekanisme, dan dasar hukum tentang ruko itu sendiri.” Jelasnya.

Selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dirinya berharap agar segala proses penyelesaian masalah Ruko ini dapat diselesaikan dan ruko yang inabsensi itu bisa ditindak dan segera melaksanakan tanggung jawabnya.

“Jadi saya mengharapkan kepada seluruh warga Masyarakat agar ini jangan disalahpahami, bahwa yang dilakukan ini adalah perbuatan semena-mena, tetapi ini perbuatan untuk menegakkan ketentuan dan kebijakan terutama pengamanan aset daerah dan pemanfaatannya untuk kepentingan Pemerintah Daerah.” Tegasnya.

Kepala Bidang Pengelola Aset Daerah BPKAD Provinsi Maluku Daniel Pasodung, dalam wawancaranya pada kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya, berkomitmen untuk menjaga dan melindungi aset sehingga total aset bisa terpelihara dan bisa menjadi sumber PAD.

“Yang menjadi kewajibannya yaitu untuk menjaga dan melihat aset, dimana ruko ini bisa dilakukan pembayaran sehingga tidak berlarut-larut dari 2017-2024, dimana dari 228 ruko yang ada, baru 53 ruko yang membayar, namun dikarenakan ada perubahan skema pembayaran setiap 5 tahun sekali, maka dari itu dilaksanakan rapat lagi untuk menentukan skema pembayaran dari 2021 dan tahun-tahun selanjutnya.” Terangnya.

Baca Juga  Lima Paslon Sudah Ditetapkan, Polres SBB Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Di tempat yang sama juga Kepala Biro Hukum Setda Maluku Hendrik Herwawan menyampaikan untuk perjanjian sebelumnya pada tahun 2017-2021 itu dipisahkan dari masalah kali ini, dan sesuai dengan hasil pembicaraan telah disepakati untuk diselesaikan oleh pengguna, sehingga diharapkan masalah bisa diselesaikan dalam tahun ini dan perjanjian dengan BPT mulai 2022 dan sudah berlangsung selama 2 tahun ini, akan dievaluasi dan menjadi masukan sebagai reverensi atas perjanjian yang sudah dilakukan antara Pemerintah Daerah dan BPT.

Pada kesempatan itu juga Daniel Indey Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku, menyampaikan bahwa dengan adanya unjuk rasa dari pedagang ruko mardika, maka pihaknya memfasilitasi untuk dilakukannya rapat dengan Pemerintah Daerah.

“Saya juga mau menyampaikan apresiasi kepada pengunjuk rasa, karena telah berlangusng dengan tertib dan dialog juga terbangun dengan baik.” Tutupnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Unpatti Gelar Seleksi Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Sistem Informasi

Berita

DPRD Maluku Minta Rencana Pembentukan Perusda Baru Dikaji Ulang, Soroti Keterbatasan Fiskal

Berita

Disperindag SBB Bantah Kelangkaan Minyak Tanah di Piru, Pastikan Stok Aman

Berita

Gubernur Maluku Canangkan Festival Marawai I 2026, Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Kreatif

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Negeri-Negeri Hidupkan Kembali Budaya dan Adat Leluhur Lewat Maraway Festival

Berita

Kebakaran Lahan di BTN Lateri Indah, Damkar Ambon Kerahkan Tiga Unit Mobil Pemadam

Berita

Jubir Pemkot Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas, Bukan Nepotisme

Berita

POGI Maluku Perkuat Komitmen Bantu Pemkot Ambon Tekan Angka Stunting