AMBON, GlobalMaluku.id | Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan entry meeting penilaian maladministrasi yang dilaksanakan bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menghadiri kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Penilaian Ombudsman RI menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, mengidentifikasi potensi penyimpangan prosedur, serta mendorong perbaikan kualitas layanan pada organisasi perangkat daerah (OPD).
Bagi Pemprov Maluku, peningkatan pelayanan publik tidak cukup hanya dilakukan melalui pemenuhan standar administratif. Setiap perangkat daerah juga dituntut memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang jelas, mudah diakses, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkuat Pengawasan dan Evaluasi Pelayanan
Maladministrasi dalam pelayanan publik dapat mencakup tindakan melampaui kewenangan, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, maupun penyimpangan prosedur yang merugikan masyarakat.
Karena itu, proses penilaian diharapkan menjadi instrumen evaluasi untuk memperkuat kepatuhan aparatur terhadap standar pelayanan, memperbaiki mekanisme pengaduan, serta meningkatkan pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.
Kehadiran Ombudsman RI dalam proses tersebut juga menjadi bagian penting dari pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik agar hak masyarakat tetap terlindungi.
Pemprov Maluku diharapkan dapat menindaklanjuti hasil evaluasi melalui langkah-langkah perbaikan yang konkret dan terukur, sehingga peningkatan kualitas pelayanan tidak berhenti pada kegiatan penilaian semata.
Pelayanan Publik Harus Berorientasi pada Masyarakat
Peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pemerintah daerah perlu memastikan setiap kebijakan dan pelayanan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, tanpa diskriminasi serta tanpa prosedur yang berbelit-belit.
Melalui penilaian maladministrasi ini, Pemprov Maluku diharapkan semakin memperkuat integritas aparatur, meningkatkan transparansi, dan membangun budaya kerja yang profesional serta bertanggung jawab.
Komitmen tersebut pada akhirnya harus tercermin dalam pengalaman masyarakat ketika mengakses layanan pemerintah, mulai dari kemudahan memperoleh informasi hingga kepastian penyelesaian urusan administrasi.
Dengan demikian, penilaian Ombudsman RI tidak sekadar menjadi agenda pengawasan, tetapi juga menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk membangun pelayanan publik yang lebih berkualitas, responsif, dan terpercaya.



































