GlobalMaluku.ID,Ambon-Pemeritah Kota (Pemkot) Ambon terus melukan upaya terbaik dalam pemberian Bantuan Soial (Bansos) bagi warga kurang mampu diberbagai Desa Negeri di Kota Ambon. Namu warga yang berhak menerima Bansos tersebut ialah mereka yang telah terdaftar.
Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan, saya sudah sampaikan berkali-kali bahwa kewenangan pengusulan calon penerima bantuan sosial program keluarga harapan dan lain sebagainya itu adalah mekanismenya yang diusulkan oleh masing-masing RT.
“Jadi RT yang melakukan verifikasi dengan bersama dengan petugas Program Keluarga Harapan (PKH) yang ada di desa Negeri Kelurahan. Mereka kemudian memverifikasi lalu mengusulkan kepada pemerintah Desa Negeri Kelurahan untuk diteruskan ke Kementerian Sosial”, jelasnya Bodewin.kepada Wartawan Kamis (1/2/2024)
Kata Bodewin, mereka yang mengusulkan masuk ke Kementerian Sosial kemudian dikeluarkan keputusan tentang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Ialah RT/RW yang berwenang sebagai kepala Desa Ngeri Kelurhan. Semua itu yang menjadi dasar untuk pembagian Bansos PKH.
“Makanya saya bilang tadi bahwa, seluruh RT/ RW masih berperan di sini, mereka yang memverifikasi siapa-siapa yang sudah dapat, kalau dia sudah tidak lagi dapat maka dia akan keluar dari penerima, dan orang lain masuk untuk menggantinya, kira-kira seperti itu”, katanya.
Maka dari itu lanjut dia, pemerintah kota terus melakukan upaya untuk mengedukasi proses agar berlangsung dengan apa yang kalian semja harapkan.
“Kalau ada orangnya sudah keluar dari garis kemiskinan mesti diganti dengan orang lain begitupun kalau ada yang bertambah ya silahkan ditambah”, tandasnya.