Home / Berita

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:00 WIB

Pemrov Maluku Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Badan Publik Informatif

GlobalMaluku.ID,Jakarta-Pemerintah Provinsi Maluku meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif, Kategori Pemerintah Provinsi, dengan nilai 90,23, yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Melky Lohy,

Penghargaan yang diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Syawaludin, di Movenpick Hotel Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2024) malam.

Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia ini, bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Badan Publik yang telah berkomitmen dalam menjalankan prinsip-prisip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Saat memberikan sambutan, Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa terjadi peningkatan jumlah Badan Publik yang masuk dalam kualifikasi “Informatif”, dimana pada tahun sebelumnya terdapat 139 Badan Publik Informatif, dan pada tahun 2024, meningkat menjadi 162 Badan Publik Informatif.

Baca Juga  Stunting Di Bursel Masih Tinggi,Selsily ,Kami Tetap Berupaya

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Melky Lohy, menjelaskan bahwa dalam prosesnya, Pemerintah Provinsi Maluku dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 masuk dalam kategori Tidak Informatif, tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Cukup Informatif, tahun 2023 kategorinya naik menjadi Menuju Informatif dengan poin 87,032 dan kita patut bersyukur pada tahun 2024 ini mendapatkan Kategori Informatif.

“Atas capaian ini, kami sangat mengapreseasi dukungan dan kerjasama seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, selaku PPID Pelaksana dalam menyediakan dan mengelola informasi publiknya, semoga hal ini tetap berjalan secara optimal ke depannya” ungkap Lohy.

Baca Juga  Siti Khothidja Tunjukan Arogansi Terhadap Wartawan

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku didampingi Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika John A. Rumlawang.

Sebagai informasi, Komisi Informasi Pusat RI, telah melaksanakan monitoring dan evaluasi pada 363 Badan Publik, yang terbagi dalam tujuh kategori diantaranya Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Share :

Baca Juga

Berita

Brigjen TNI Nainggolan Tegaskan TMMD Harus Berdampak Nyata, Enam Poin Jadi Penekanan Evaluasi di Ambon

Berita

Lindungi Masa Depan PPPK, Pemkab SBB Gandeng Taspen: Iuran Pensiun Bisa Disesuaikan Kemampuan

Berita

Soroti Pembangunan di Kali Waitomu, Komisi III DPRD Maluku Segera Panggil BWS: Perizinan Harus Jelas!

Berita

Benhur Watubun Sebut Kehadiran Jusuf Kalla di Wisuda Unpatti Jadi Momentum Istimewa, Pesan Ciptakan Lapangan Kerja Jadi Sorotan

Berita

AKSA HARMONI, Inovasi Oldrin Parinussa Perkuat Persaudaraan Lintas SARA Menuju Ambon Rumah Basudara

Berita

Wali Kota Bodewin Apresiasi TMMD ke-130, Sinergi TNI dan Pemkot Ambon Hadirkan Pembangunan bagi Masyarakat

Berita

Tinggalkan Pola Pengawasan Konvensional, Inspektorat Ambon Hadirkan SI-BAILEO Berbasis Digital

Berita

Lewerissa Perjuangkan Renovasi Total RSUD Haulussy dan 141 Puskesmas, Target Mulai 2027