MASOHI,GLOBALMALUKU.ID | Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengajukan rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
Penyampaian Nota Pengantar Perubahan KUA dan PPAS tersebut disampaikan Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah di Masohi, Kamis, (8/10/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan, perubahan KUA dan PPAS dilakukan sebagai konsekuensi perkembangan kebijakan fiskal nasional sekaligus menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah hingga akhir Tahun Anggaran 2026.
Tambahan Transfer Rp68,76 Miliar
Salah satu dasar perubahan anggaran tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Dana Treasury Deposit Facility Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, Kabupaten Maluku Tengah memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp68.764.167.000.
Tambahan tersebut terdiri dari Tambahan DAU Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp60.759.808.000 dan penyaluran kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp8.004.359.000.
Penyesuaian itu kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.14.1/6537/SJ tanggal 14 September 2026, yang mengarahkan pemerintah daerah untuk mengalokasikan tambahan transfer tersebut dalam APBD 2026 sesuai prioritas dan ketentuan yang berlaku.
“Dukungan Pemerintah Pusat ini memberikan tambahan ruang fiskal bagi daerah untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan,” kata Bupati dalam sambutannya.
Pendapatan Naik Rp74,02 Miliar, Belanja Bertambah Rp195,59 Miliar
Dalam rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026, Pendapatan Daerah yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp1.514.169.863.000, disesuaikan menjadi Rp1.588.193.257.800.
Dengan demikian, pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp74.023.394.800.
Sementara itu, Belanja Daerah meningkat cukup signifikan. Dari sebelumnya Rp1.513.169.863.000, menjadi Rp1.708.769.316.819, atau bertambah sebesar Rp195.599.453.819.
Pada sisi Pembiayaan Daerah, khususnya penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Sebelumnya, angkanya meningkat dari Rp1 miliar menjadi Rp122.576.059.019, atau bertambah Rp121.576.059.019.
Bupati menegaskan, peningkatan belanja tersebut tidak semata-mata sebagai respons terhadap tambahan transfer pemerintah pusat, tetapi juga untuk menyesuaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), SiLPA, serta berbagai kebutuhan belanja yang harus dipenuhi sampai dengan akhir tahun anggaran.
Fokus pada Pelayanan Dasar dan Kebutuhan Mendesak
Menurut Zulkarnain, tambahan ruang fiskal yang tersedia akan diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar, menjaga keberlanjutan program pembangunan, memenuhi kewajiban daerah, mendukung kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak, serta mempercepat pelaksanaan program yang telah ditetapkan sebagai prioritas daerah.
Pemerintah daerah juga akan melakukan pengendalian terhadap belanja yang dinilai kurang prioritas.
Sumber daya yang tersedia akan diarahkan kepada program yang memiliki tingkat urgensi, manfaat dan dampak lebih besar bagi masyarakat.
“Kualitas belanja akan menjadi perhatian utama, bukan sekadar besarnya anggaran yang dialokasikan,” tegasnya.
Kebijakan tersebut dinilai penting karena kemampuan fiskal Kabupaten Maluku Tengah masih menghadapi keterbatasan, sementara kebutuhan pembangunan di wilayah kepulauan dengan rentang kendali yang luas terus meningkat.
DPRD Diminta Bahas Secara Konstruktif
Bupati berharap pembahasan Perubahan KUA dan PPAS antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan DPRD dapat berlangsung secara konstruktif.
DPRD, kata dia, memiliki fungsi penting dalam memberikan pandangan, koreksi dan penyempurnaan terhadap arah kebijakan anggaran.
Karena itu, pembahasan diharapkan tetap berpegang pada kemampuan keuangan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan prioritas masyarakat.
“Kita tidak sedang sekadar membahas perubahan angka APBD. Kita sedang menentukan prioritas mana yang harus kita dahulukan ketika kemampuan kita terbatas, tetapi kebutuhan masyarakat terus berkembang,” ujar Zulkarnain.
Ia optimistis, komunikasi dan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dapat menjadikan Perubahan APBD 2026 sebagai instrumen yang lebih efektif untuk menjaga pelayanan publik, menggerakkan pembangunan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat Maluku Tengah untuk menjaga optimisme, persatuan dan semangat kebersamaan karena tantangan pembangunan, menurutnya, tidak dapat diselesaikan hanya melalui kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi seluruh komponen daerah.
(GM)



































