Home / Berita

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:09 WIB

PF,Besok Saya Siap Hadir Menyampaikan Keterangan Secara Lengkap Di Persidangan

GlobalMaluku.ID,Ambon-Sejak pukul 09.30 WIT, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, telah hadir di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/03/2024). Kehadiran Petrus Fatlolon sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Ambon, dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di BPKAD KKT, dengan terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Benharvioto Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masella.

Padatnya agenda sidang hari itu, membuat agenda sidang Moriolkosu dan Masella baru dimulai sekitar pukul 17.45 WIT.

Ketua Majelis Hakim Tipikor,
Rahmat Selang, didampingi Hakim anggota I, Agustina Lemabelwa, dan Hakim anggota II Antonius Sampe Samine, akhirnya menunda persidangan dengan alasan mendekati waktu berbuka puasa.

Baca Juga  Ini Pidato Perdana Walikota Ambon Pada Paripurna Di DPRD Kota Ambon

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar, Kamis (21/03/2024).

Usai menghadiri sidang dan mendengar penundaan, Fatlolon yang diwawancarai wartawan katakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya sangat menghargai undangan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya, untuk hadir sebagai saksi dalam sidang tipikor dengan terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Benharvioto Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masella.

“Sebagai warga negara yang baik dalam proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi, saya pasti hadir. Sebelumnya saya juga telah hadir memenuhi undangan JPU pada persidangan di pengadilan Tipikor di PN Ambon, untuk memberikan keterangan bagi mantan Kepala BPKAD KKT dan sejumlah staffnya, terkait tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di BPKAD KKT, beberapa waktu lalu,”ungkapnya.

Baca Juga  Kajati luncurkan Logo Bertemakan HUT Ke - 80 Kemerdekaan RI melalui Presiden Prabowo Subianto

Dengan adanya penundaan sidang, Fatlolon yakinkan bahwa dirinya tetap akan hadir di persidangan besok, Kamis (21/03/2024).

Terkait adanya tudingan bahwa dirinya diduga terlibat dengan memberikan instruksi kepada Moriolkossu, terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif, Fatlolon tegaskan, akan memberikan keterangan besok.

“Kita lihat besok di persidangan. Saya akan menyampaikan keterangan secara lengkap, sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Saya tidak boleh sampaikan diluar persidangan,”tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

DWP Bagian Umum Setda Kota Ambon Bekali Orang Tua dengan Pola Asuh Holistik, Siapkan Generasi Tangguh di Era Digital

Berita

Hotumese Choir Unpatti Siap Harumkan Indonesia di World Choir Games 2026 Swedia, Jadi Satu-satunya Wakil Tanah Air

Berita

Wagub Maluku Buka Rakerda II IWAPI, Tekankan Sinergi Pemerintah, Swasta dan Perbankan Dongkrak Ekonomi Daerah

Berita

Ketua IWAPI Maluku: Rakerda II Perkuat Peran Perempuan Pengusaha Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita

Hadiri Rakerda II IWAPI Maluku, Wakil Wali Kota Ambon Ajak Perkuat Kolaborasi Majukan UMKM

Berita

Wali Kota Ambon: Penataan Ruang Harus Jadi Fondasi Pembangunan Kota, Jangan Biarkan Ambon Tumbuh Tanpa Arah

Berita

Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Hidup Sehat dan Siapkan Perlindungan Finansial

Berita

Lurah Rijali Ajak Warga Aktif Melapor, Jaga Kebersihan dan Dukung Penataan Lingkungan