Home / Berita

Rabu, 20 Maret 2024 - 14:09 WIB

PF,Besok Saya Siap Hadir Menyampaikan Keterangan Secara Lengkap Di Persidangan

GlobalMaluku.ID,Ambon-Sejak pukul 09.30 WIT, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Periode 2017-2022, Petrus Fatlolon, telah hadir di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/03/2024). Kehadiran Petrus Fatlolon sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Ambon, dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di BPKAD KKT, dengan terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Benharvioto Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masella.

Padatnya agenda sidang hari itu, membuat agenda sidang Moriolkosu dan Masella baru dimulai sekitar pukul 17.45 WIT.

Ketua Majelis Hakim Tipikor,
Rahmat Selang, didampingi Hakim anggota I, Agustina Lemabelwa, dan Hakim anggota II Antonius Sampe Samine, akhirnya menunda persidangan dengan alasan mendekati waktu berbuka puasa.

Baca Juga  Gubernur Hadiri Coffee Morning Yang Digelar Pangdam Bersama Kompenen Masyarakat

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar, Kamis (21/03/2024).

Usai menghadiri sidang dan mendengar penundaan, Fatlolon yang diwawancarai wartawan katakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya sangat menghargai undangan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya, untuk hadir sebagai saksi dalam sidang tipikor dengan terdakwa mantan Sekda KKT, Ruben Benharvioto Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Setda KKT, Petrus Masella.

“Sebagai warga negara yang baik dalam proses penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi, saya pasti hadir. Sebelumnya saya juga telah hadir memenuhi undangan JPU pada persidangan di pengadilan Tipikor di PN Ambon, untuk memberikan keterangan bagi mantan Kepala BPKAD KKT dan sejumlah staffnya, terkait tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di BPKAD KKT, beberapa waktu lalu,”ungkapnya.

Baca Juga  Ini Harapan Pj Wali kota Ambon Pada Kegiatan Peluncuran Tahapan Pilkada

Dengan adanya penundaan sidang, Fatlolon yakinkan bahwa dirinya tetap akan hadir di persidangan besok, Kamis (21/03/2024).

Terkait adanya tudingan bahwa dirinya diduga terlibat dengan memberikan instruksi kepada Moriolkossu, terkait dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif, Fatlolon tegaskan, akan memberikan keterangan besok.

“Kita lihat besok di persidangan. Saya akan menyampaikan keterangan secara lengkap, sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Saya tidak boleh sampaikan diluar persidangan,”tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi Blokade Jalan di Seram Picu Lumpuhnya Transportasi, Warga Tuntut Penanganan Serius Kasus Pencurian Cengkih

Berita

Pemkab Malra Gandeng Kemensos, 1.017 Warga Nikmati Layanan Bakti Sosial Terintegrasi

Berita

DPRD Maluku Desak Tindak Lanjut LKPJ 2025, Soroti Pentingnya Reformasi Tata Kelola Pemerintahan

Berita

DPRD Maluku Siapkan Kuota BBM 2027, Komisi II Panggil OPD dan Soroti Ketimpangan Distribusi

Berita

Wali Kota Ambon Tutup Workshop UNDERVAC-ID, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Cakupan Imunisasi

Berita

Kosgoro Maluku Gelar Musda II, Perkuat Soliditas Hadapi Tantangan Global

Berita

1.298 Lulusan Unpatti Dikukuhkan, Rektor Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Tapi Awal Pengabdian

Berita

Indonesia di Tengah Disrupsi Global: Kaum Muda Ditantang Jadi Motor Perubahan