Home / Berita

Kamis, 6 Oktober 2022 - 13:11 WIB

PH Josfince Pirsouw Menyatakan ,Kasman Menyebarkan Berita Bohong

PIRU, Global Maluku.ID| Pernyataan kuasa jaga tanah ahli waris Niclas Pirsouw, Fredy Rudolof Kasman kepada Pihak Josfince Pirsouw pada media ini tertanggal 4 Oktober 2022 mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Jack Wenno SH.

Dalam rilisnya kepada media ini, Rabu,(5/10/2022) Wenno menyatakan bahwa, pernyataan Kasman dinilai asal bunyi ( Asbun) dan terkesan telah menyebarkan berita hoax.

Menurutnya, terkait objek tanah seluas 10 Hektar itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak 6 Februari 2020, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon , No 58/ Pdt /2019/PT Amb tanggal 19 Desember 2019, dimana Josfince Pirsouw sebagai Penggugat, Zeth Darsono Pirsouw dkk selaku Tergugat, sementara Rudy Tanifan sebagai Penggugat Intervensi I dan Niclas Pirsouw selaku Penggugat Intervensi II.
Wenno mengungkapkan, tindakan Fredy Rudolof Kasman selaku kuasa jaga tanah Niclas Pirosuw yang hanya menununjukkan cover/ halaman depan dari Putusan Perkara No. 13/Pdt.G/2021/PN.Drh dan menyatakan bahwa, Perkara tersebut telah dimenangkan oleh Niclas Pirsouw adalah merupakan berita Bohong/Hoax, dimana sesungguhnya dalam amar putusan tersebut Menolak Gugatan Penggugat Asal (Niclas Pirosuw) untuk seluruhnya.

Baca Juga  GUBERNUR MALUKU DAN WIDYA PRATIWI MI BERIKAN BANTUAN KE MASJID DAN PAKET SEMBAKO UNTUK PARA JANDA DI AMARSEKARU SBT.

“Karena itu, Pihaknya meminta kepada saudara Fredy Rudolof Kasman untuk dapat membuktikan ucapannya, bahwa sidang di Pengadilan Negeri Masohi, Pengadilan Tinggi Ambon, dan MK yang menyatakan menolak Gugatan Josfince Pirosuw.
” Bahwa Kami menyayangkan saudara Fredy Rudolof Kasman yang membuat pernyataan yang bohong ini, agar segera saudara lakukan klarifikasi karena ini menyangkut nama baik keluarga Josfince Pirsouw dan anak-anaknya dalam jangka waktu 1 minggu, apabila saudara tidak melakukan klarifikasi maka kami akan melaporkan saudara kepada pihak berwajib dengan dugaan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong sesuai UU ITE dan pencemaran nama baik” tulis Wenno dalam rilisnya .

Share :

Baca Juga

Berita

Dishub Ambon: Parkir Pasar Mardika Kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku

Berita

Kadis Kominfo Gelar Workshop Bersama 175 Pelajar SMP Dorong Transformasi Digital

Berita

Gelar Apel Pagi, Pemkot Ambon Serahkan Sejumlah Bantuan

Berita

Penasehat Dharma Wanita Persatuan Kota Ambon, Lisa Wattimena : “Tekankan Peran Istri ASN dalam Mendukung Kinerja Suami”

Berita

Pemerintah Kota Ambon Laksanakan Prosesi Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pejabat Fungsional

Berita

PMO Kota Ambon Identifikasi 5 Lahan Hibah untuk Gudang Gerai Koperasi Merah Putih

Berita

Buka Kegiatan Literasi Digital, Neil Pattikawa : Kegiatan Literasi Digital Sejalan Dengan Program Prioritas Walikota Ambon

Berita

Lomba Balita Sehat , dr.Johan Nohonara: Mereka Penerus Bangsa