Home / Berita

Kamis, 6 Oktober 2022 - 13:11 WIB

PH Josfince Pirsouw Menyatakan ,Kasman Menyebarkan Berita Bohong

PIRU, Global Maluku.ID| Pernyataan kuasa jaga tanah ahli waris Niclas Pirsouw, Fredy Rudolof Kasman kepada Pihak Josfince Pirsouw pada media ini tertanggal 4 Oktober 2022 mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Jack Wenno SH.

Dalam rilisnya kepada media ini, Rabu,(5/10/2022) Wenno menyatakan bahwa, pernyataan Kasman dinilai asal bunyi ( Asbun) dan terkesan telah menyebarkan berita hoax.

Menurutnya, terkait objek tanah seluas 10 Hektar itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak 6 Februari 2020, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon , No 58/ Pdt /2019/PT Amb tanggal 19 Desember 2019, dimana Josfince Pirsouw sebagai Penggugat, Zeth Darsono Pirsouw dkk selaku Tergugat, sementara Rudy Tanifan sebagai Penggugat Intervensi I dan Niclas Pirsouw selaku Penggugat Intervensi II.
Wenno mengungkapkan, tindakan Fredy Rudolof Kasman selaku kuasa jaga tanah Niclas Pirosuw yang hanya menununjukkan cover/ halaman depan dari Putusan Perkara No. 13/Pdt.G/2021/PN.Drh dan menyatakan bahwa, Perkara tersebut telah dimenangkan oleh Niclas Pirsouw adalah merupakan berita Bohong/Hoax, dimana sesungguhnya dalam amar putusan tersebut Menolak Gugatan Penggugat Asal (Niclas Pirosuw) untuk seluruhnya.

Baca Juga  Wujudkan Pilkada Damai, AKBP Dennie Ajak Warga Hadiri SBB Bersholawat dan Malam Pujian

“Karena itu, Pihaknya meminta kepada saudara Fredy Rudolof Kasman untuk dapat membuktikan ucapannya, bahwa sidang di Pengadilan Negeri Masohi, Pengadilan Tinggi Ambon, dan MK yang menyatakan menolak Gugatan Josfince Pirosuw.
” Bahwa Kami menyayangkan saudara Fredy Rudolof Kasman yang membuat pernyataan yang bohong ini, agar segera saudara lakukan klarifikasi karena ini menyangkut nama baik keluarga Josfince Pirsouw dan anak-anaknya dalam jangka waktu 1 minggu, apabila saudara tidak melakukan klarifikasi maka kami akan melaporkan saudara kepada pihak berwajib dengan dugaan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong sesuai UU ITE dan pencemaran nama baik” tulis Wenno dalam rilisnya .

Share :

Baca Juga

Berita

Bantuan Beras Bulog Diluncurkan, Pemkot Ambon Pastikan Warga Terbantu

Berita

Kebakaran Sampah Merambat ke Hutan di BTN Kanawa, Damkar Ambon Kerahkan 4 Unit Mobil

Berita

Wabup SBB Lepas Kontingen Jamnas XII, Pesan Peserta Jadi Duta Daerah yang Membanggakan

Berita

Wali Kota Ambon: Kritik Pemerintah Boleh, Tapi Jangan Caci Maki

Berita

Pemkot Ambon Tegaskan Penanganan Korban Pohon Tumbang April 2026 Sesuai Mekanisme

Berita

Dari Kejati ke Gedung Merah Putih KPK: Kasus UP3 KKT Kembali Meledak, Nama Ricky Jauwerissa dan Agustinus Theodorus Disorot

Berita

Ely Toisuta Buka Festival Jukulele Sirimau 2026, Tegaskan Musik Jadi Perekat Persatuan dan Penggerak Ekonomi

Berita

DWP Bagian Umum Setda Kota Ambon Bekali Orang Tua dengan Pola Asuh Holistik, Siapkan Generasi Tangguh di Era Digital