Home / Berita

Kamis, 6 Oktober 2022 - 13:11 WIB

PH Josfince Pirsouw Menyatakan ,Kasman Menyebarkan Berita Bohong

PIRU, Global Maluku.ID| Pernyataan kuasa jaga tanah ahli waris Niclas Pirsouw, Fredy Rudolof Kasman kepada Pihak Josfince Pirsouw pada media ini tertanggal 4 Oktober 2022 mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, Jack Wenno SH.

Dalam rilisnya kepada media ini, Rabu,(5/10/2022) Wenno menyatakan bahwa, pernyataan Kasman dinilai asal bunyi ( Asbun) dan terkesan telah menyebarkan berita hoax.

Menurutnya, terkait objek tanah seluas 10 Hektar itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak 6 Februari 2020, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon , No 58/ Pdt /2019/PT Amb tanggal 19 Desember 2019, dimana Josfince Pirsouw sebagai Penggugat, Zeth Darsono Pirsouw dkk selaku Tergugat, sementara Rudy Tanifan sebagai Penggugat Intervensi I dan Niclas Pirsouw selaku Penggugat Intervensi II.
Wenno mengungkapkan, tindakan Fredy Rudolof Kasman selaku kuasa jaga tanah Niclas Pirosuw yang hanya menununjukkan cover/ halaman depan dari Putusan Perkara No. 13/Pdt.G/2021/PN.Drh dan menyatakan bahwa, Perkara tersebut telah dimenangkan oleh Niclas Pirsouw adalah merupakan berita Bohong/Hoax, dimana sesungguhnya dalam amar putusan tersebut Menolak Gugatan Penggugat Asal (Niclas Pirosuw) untuk seluruhnya.

Baca Juga  Wao ! Pemkot Besok Gelar Ramadan Fair di Parkiran Apung Mardika, Warga Ambon Siap Berbelanja

“Karena itu, Pihaknya meminta kepada saudara Fredy Rudolof Kasman untuk dapat membuktikan ucapannya, bahwa sidang di Pengadilan Negeri Masohi, Pengadilan Tinggi Ambon, dan MK yang menyatakan menolak Gugatan Josfince Pirosuw.
” Bahwa Kami menyayangkan saudara Fredy Rudolof Kasman yang membuat pernyataan yang bohong ini, agar segera saudara lakukan klarifikasi karena ini menyangkut nama baik keluarga Josfince Pirsouw dan anak-anaknya dalam jangka waktu 1 minggu, apabila saudara tidak melakukan klarifikasi maka kami akan melaporkan saudara kepada pihak berwajib dengan dugaan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong sesuai UU ITE dan pencemaran nama baik” tulis Wenno dalam rilisnya .

Share :

Baca Juga

Berita

Penutupan Peksimika Universitas Pattimura 2026

Berita

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Dokter Baru Lulusan Ke-38 Mei 2026

Berita

Rapat Kerja Senat Universitas Pattimura Periode 2026-2030

Berita

Ir. Bob Rachmat Tegaskan Amdal dan Dokumen Lainnya Bukan Formalitas: Pemrakarsa Wajib Bertanggung Jawab Hingga Akhir Operasi

Berita

BerikutUnpatti Tutup Peksimika 2026, Rektor Dorong Pengembangan Bakat Mahasiswa ke Level Nasional

Berita

Ambon Perketat Akurasi Data Bansos: 650 Agen Dikerahkan, Sistem Digital Terintegrasi NIK Segera Diterapkan

Berita

Perkuat Identitas Budaya dan SDM, Wagub Maluku Tekankan Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah

Berita

Magister Ilmu Kelautan Unpatti Pertahankan Akreditasi Unggul, Jadi Role Model Mutu Pascasarjana di Maluku