Home / Berita

Kamis, 6 April 2023 - 07:17 WIB

Polres SBB Serahkan Lagi Satu Kasus Cabul Ke JPU Kejaksaan Negeri SBB

GlobalMaluku.ID,SBB-Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat(SBB), Iptu Irwan bersama timnya kembali menuntaskan satu kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur, dengan tersangka LRP alias Ramu (54), warga Dusun Nagalema, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB.

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres SBB, resmi menyerahkan berkas perkara tersangka LRP alias Ramu, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBB.
“Kemarin penyidik kita telah menyerahkan tersangka LRP alias Ramu ke Jaksa disertai barang bukti atau tahap II dalam Berkas Perkara nomor BP/11/11/2023/Reskrim, tanggal 16 Februari 2023,”ungkapnya di Mapolres SBB, Kamis (5/4/2023).

Baca Juga  SEKDA BUKA RAKER REGIONAL EKOREGION SE-SULAWESI DAN MALUKU TAHUN 2024

Dijelaskan, tersangka LRP alias Ramu, diduga terbukti telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
“Kita menjerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,”bebernya.

Baca Juga  Gelar Gala Dinner Dengan Peserta International Conference IRSA Ke-19, Ini Harapan Pj Gubernur Maluku

Menurutnya, dengan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti itu, maka selanjutnya kasus tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara tersebut.
“Selanjutnya menjadi kewenangan JPU dan Pengadilan, untuk mengadili tersangka itu,”paparnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Buka Rapat TPAKD, Wali Kota Ambon Tekankan Kolaborasi dan Akses Keuangan untuk Dorong Ekonomi

Berita

Pemkab SBB Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Potensi Lokal Melalui Dekranasda dan Pelatihan Sagu-Kelor

Berita

Bupati SBB Hadiri Pisah Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Berita

Olimpiade Sains Unpatti Jadi Motor Penguatan SDM, Rektor Dorong Transformasi Pendidikan di Maluku

Berita

Tongkat Komando Kodam Pattimura Berganti, Rektor Unpatti Tekankan Pentingnya Sinergi Militer dan Akademisi

Berita

Pengawasan UU Energi di Maluku Menguat, Gubernur, Komite II DPR RI, Bupati dan Walikota se- Maluku Bahas  Proyek Strategi Blok Masela

Berita

Wawali Ambon Ely Toisutta Dedikasikan Penghargaan Puspa Adhikara 2026 untuk Perempuan Ambon

Berita

Wali Kota Ambon Apresiasi Perumdam Tirta Yapono Raih Top BUMD Bintang 4 Nasional