Home / Berita

Kamis, 6 April 2023 - 07:17 WIB

Polres SBB Serahkan Lagi Satu Kasus Cabul Ke JPU Kejaksaan Negeri SBB

GlobalMaluku.ID,SBB-Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat(SBB), Iptu Irwan bersama timnya kembali menuntaskan satu kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur, dengan tersangka LRP alias Ramu (54), warga Dusun Nagalema, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten SBB.

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres SBB, resmi menyerahkan berkas perkara tersangka LRP alias Ramu, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBB.
“Kemarin penyidik kita telah menyerahkan tersangka LRP alias Ramu ke Jaksa disertai barang bukti atau tahap II dalam Berkas Perkara nomor BP/11/11/2023/Reskrim, tanggal 16 Februari 2023,”ungkapnya di Mapolres SBB, Kamis (5/4/2023).

Baca Juga  Sekkot ,ASN-Non ASN Harus Disiplin Dalam Tugas Di Lingkup Pemkot

Dijelaskan, tersangka LRP alias Ramu, diduga terbukti telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
“Kita menjerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 dan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,”bebernya.

Baca Juga  FPIK Unpatti Gelar Rakerpim 2026, Fokus Perkuat Tata Kelola dan Akselerasi Menuju Kampus Berkelas Dunia

Menurutnya, dengan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti itu, maka selanjutnya kasus tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara tersebut.
“Selanjutnya menjadi kewenangan JPU dan Pengadilan, untuk mengadili tersangka itu,”paparnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pelayanan Kasih Klasis GPM Masohi Layani 938 Warga

Berita

Unpatti Gelar Seleksi Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Sistem Informasi

Berita

DPRD Maluku Minta Rencana Pembentukan Perusda Baru Dikaji Ulang, Soroti Keterbatasan Fiskal

Berita

Disperindag SBB Bantah Kelangkaan Minyak Tanah di Piru, Pastikan Stok Aman

Berita

Gubernur Maluku Canangkan Festival Marawai I 2026, Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Kreatif

Berita

Wali Kota Ambon Dorong Negeri-Negeri Hidupkan Kembali Budaya dan Adat Leluhur Lewat Maraway Festival

Berita

Kebakaran Lahan di BTN Lateri Indah, Damkar Ambon Kerahkan Tiga Unit Mobil Pemadam

Berita

Jubir Pemkot Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas, Bukan Nepotisme