Ambon – Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, memberikan klarifikasi atas sorotan publik terkait pengelolaan anggaran makan dan minum di lingkungan DPRD Maluku. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran dan penggunaannya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Ambon, Kamis (12/3), Farhatun menyatakan bahwa pengelolaan anggaran konsumsi telah melalui mekanisme resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pengelolaan anggaran konsumsi bagi anggota DPRD Provinsi Maluku dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggunaan anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi anggota DPRD, tetapi juga untuk mendukung berbagai kegiatan resmi kedewanan seperti rapat komisi, rapat kerja, serta pertemuan dengan mitra kerja pemerintah daerah.
Terkait isu dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan kantin DPRD, Farhatun membantah keras. Ia memastikan tidak ada kerja sama pribadi antara sekretariat dengan anggota dewan dalam pengelolaan fasilitas tersebut.
“Seluruh fasilitas, termasuk penyediaan konsumsi, dikelola untuk menunjang kegiatan kedewanan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menanggapi isu pengeluaran ganda antara tunjangan makan anggota dewan dan anggaran konsumsi sekretariat, Farhatun menjelaskan bahwa keduanya memiliki dasar hukum yang berbeda. Tunjangan makan merupakan hak anggota DPRD sesuai regulasi, sedangkan anggaran konsumsi digunakan untuk mendukung kegiatan resmi.
“Perlu dipahami, keduanya berbeda. Tunjangan makan adalah hak, sementara anggaran konsumsi digunakan untuk kegiatan kedewanan,” jelasnya.
Ia juga meluruskan anggapan terkait rendahnya kehadiran anggota DPRD di kantor yang dikaitkan dengan penggunaan anggaran konsumsi. Menurutnya, aktivitas anggota dewan tidak hanya dilakukan di kantor, melainkan juga melalui kunjungan kerja, rapat koordinasi, konsultasi, hingga penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
“Tugas anggota DPRD tidak selalu di kantor. Banyak kegiatan resmi justru berlangsung di luar sebagai bagian dari fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” katanya.
Farhatun menambahkan, penyediaan konsumsi dilakukan melalui kontrak resmi dengan pihak penyedia jasa, sehingga setiap pengeluaran memiliki dasar administrasi yang jelas.
“Tidak benar jika diasumsikan biaya ditagihkan tanpa dasar kegiatan. Semua mengikuti kontrak dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Maluku berlangsung secara transparan dan berada di bawah pengawasan lembaga internal maupun eksternal pemerintah.
Di akhir keterangannya, Farhatun berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat serta mencegah kesalahpahaman terkait pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Provinsi Maluku.
“Saya berharap masyarakat dapat memahami secara utuh, sehingga tidak terjadi persepsi yang keliru,” tandasnya.

































