Home / Berita

Selasa, 14 Desember 2021 - 01:48 WIB

11 Ranperda Eksekutif Disetujui Legislatif

Masohi, GLOBALMALUKU.ID | Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan eksekutif mendapat restu dari lembaga Legislatif.

Adalah Ranperda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Adapula Ranperda tentang Negeri Administratif, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA), Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas PT. Bank Maluku Malut, serta, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Maluku Tengah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan /atau Penyedotan Kakus,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, dan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D.
Melalui Rapat Paripurna pandangan akhir Fraksi terhadap 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah, Masa Persidangan ke III Tahun 2021, Senin (13/12) persetujuan terhadap 11 Ranperda tersebut diambil.

Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua melalui sambutannya mengatakan, pengusulan terhadap 11 ranperda yang ada merupakan upaya serius Pemerintah Daerah dalam menggali potensi serta lewgalisasinya falam bentuk Produk Hukum Daerah.
“Persetujuan terhadap ranperda saat ini merupakan buah dari kerjasama dan pasrtisipasi semua pihak dalam rangka mewujudkan tanggung jawab kita bersama untuk membangun daerah ini,” kata bupati.
Selain 11 Ranperda yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah, sebelumnya,telah pula disetujui melalui sidang patipurna DPRD Malteng sebanyak tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah.
Dengan begitu, maka total ranperda yang telah mengantongi persetujuan DPRD Malteng adalah sebanyak 18 Ranperda dari 41 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan eksekutif di tahun 2021.
Pihak eksekutif juga telah mengajukan usulan penyusunan Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah dalam bentuk usulan Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Bupati berharap, usulan ini dapaat segera ditindaklanjuti.
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, usulan ini sudah mendapat respon positif untuk selanjutnya dibahas dimasa sidang berikut untuk ditetapkan,” harapnya. (MYX)

Share :

Baca Juga

Berita

Siloam Hospitals Ambon Bersama PT. Jasa Raharja Cabang Maluku Gelar Media Gathering

Berita

Ini Klarifikasi Kakisina, Terkait Wartawan Di Maki Dengan Kata-Kata Kasar,Yang Diduga Salah Satu Anggota TNI Kodim 1513 /SBB

Berita

Berselisih Dengan Jalur Passo, Laha Dan Hunut, Ini Yang Dikatakan Kadishub Kota Ambon

Berita

Siap Dilantik Sebagai DPRD Kota Ambon, Ini Jenjang Karir Body Rupert Mailuhu

Berita

Resmi Ditahan Di Rutan, Pemkot Ambil Langkah Mengisi Kekosongan Jabatan Raja Hatalai

Berita

Agar Tidak Salah Langkah, Pemkot Ambon Akan Lakukan Konsultasi Dengan BPKP Terkait TPP 3 Bulan

Berita

Lantik Penjabat Kepala Desa Ritabel, Ini Yang Disampaikan DR Alawiyah

Berita

Sebaran Anggota Semakin Masif, IMO-Indonesia Segera Terbentuk di Kalimantan Tengah