Home / Berita

Selasa, 14 Desember 2021 - 01:48 WIB

11 Ranperda Eksekutif Disetujui Legislatif

Masohi, GLOBALMALUKU.ID | Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan eksekutif mendapat restu dari lembaga Legislatif.

Adalah Ranperda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Adapula Ranperda tentang Negeri Administratif, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA), Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas PT. Bank Maluku Malut, serta, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Maluku Tengah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan /atau Penyedotan Kakus,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, dan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D.
Melalui Rapat Paripurna pandangan akhir Fraksi terhadap 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah, Masa Persidangan ke III Tahun 2021, Senin (13/12) persetujuan terhadap 11 Ranperda tersebut diambil.

Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua melalui sambutannya mengatakan, pengusulan terhadap 11 ranperda yang ada merupakan upaya serius Pemerintah Daerah dalam menggali potensi serta lewgalisasinya falam bentuk Produk Hukum Daerah.
“Persetujuan terhadap ranperda saat ini merupakan buah dari kerjasama dan pasrtisipasi semua pihak dalam rangka mewujudkan tanggung jawab kita bersama untuk membangun daerah ini,” kata bupati.
Selain 11 Ranperda yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah, sebelumnya,telah pula disetujui melalui sidang patipurna DPRD Malteng sebanyak tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah.
Dengan begitu, maka total ranperda yang telah mengantongi persetujuan DPRD Malteng adalah sebanyak 18 Ranperda dari 41 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan eksekutif di tahun 2021.
Pihak eksekutif juga telah mengajukan usulan penyusunan Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah dalam bentuk usulan Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Bupati berharap, usulan ini dapaat segera ditindaklanjuti.
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, usulan ini sudah mendapat respon positif untuk selanjutnya dibahas dimasa sidang berikut untuk ditetapkan,” harapnya. (MYX)

Share :

Baca Juga

Berita

KONI Maluku Resmikan Pengurus Baru KONI Ambon 2025–2029, Siap Dongkrak Prestasi Olahraga

Berita

Ajang Bergengsi Duta Kampus Unpatti 2026: Lahirkan Mahasiswa Inspiratif dan Berdaya Saing Global

Berita

Salam Fest x Moluccas Digifest 2026 Resmi Dibuka, Dorong Ekonomi Digital dan Syariah di Maluku

Berita

Bupati SBB Hadiri Musrenbang RKPD Maluku 2027, Dorong Sinergi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Berita

Perkuat Kepemimpinan Daerah, Ratusan Ketua DPRD Ikuti Retret Nasional di Magelang

Berita

Dies Natalis ke-63 Unpatti, 19 Mahasiswa Adu Gagasan dalam Lomba Orasi Ilmiah Bertema Pertanian Berkelanjutan

Berita

Dispora Ambon Ikuti Rapat PANSUS DPRD, Dorong Evaluasi Kinerja dan Penguatan Program Pemuda-olahraga

Berita

Wawali Ambon Buka Manasik Haji 2026, 462 Jamaah Siap Berangkat dengan Pembekalan Intensif