Home / Berita

Selasa, 14 Desember 2021 - 01:48 WIB

11 Ranperda Eksekutif Disetujui Legislatif

Masohi, GLOBALMALUKU.ID | Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan eksekutif mendapat restu dari lembaga Legislatif.

Adalah Ranperda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Adapula Ranperda tentang Negeri Administratif, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA), Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas PT. Bank Maluku Malut, serta, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Maluku Tengah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan /atau Penyedotan Kakus,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, dan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D.
Melalui Rapat Paripurna pandangan akhir Fraksi terhadap 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah, Masa Persidangan ke III Tahun 2021, Senin (13/12) persetujuan terhadap 11 Ranperda tersebut diambil.

Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua melalui sambutannya mengatakan, pengusulan terhadap 11 ranperda yang ada merupakan upaya serius Pemerintah Daerah dalam menggali potensi serta lewgalisasinya falam bentuk Produk Hukum Daerah.
“Persetujuan terhadap ranperda saat ini merupakan buah dari kerjasama dan pasrtisipasi semua pihak dalam rangka mewujudkan tanggung jawab kita bersama untuk membangun daerah ini,” kata bupati.
Selain 11 Ranperda yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah, sebelumnya,telah pula disetujui melalui sidang patipurna DPRD Malteng sebanyak tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah.
Dengan begitu, maka total ranperda yang telah mengantongi persetujuan DPRD Malteng adalah sebanyak 18 Ranperda dari 41 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan eksekutif di tahun 2021.
Pihak eksekutif juga telah mengajukan usulan penyusunan Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah dalam bentuk usulan Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Bupati berharap, usulan ini dapaat segera ditindaklanjuti.
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, usulan ini sudah mendapat respon positif untuk selanjutnya dibahas dimasa sidang berikut untuk ditetapkan,” harapnya. (MYX)

Share :

Baca Juga

Berita

DWP Bagian Umum Setda Kota Ambon Bekali Orang Tua dengan Pola Asuh Holistik, Siapkan Generasi Tangguh di Era Digital

Berita

Hotumese Choir Unpatti Siap Harumkan Indonesia di World Choir Games 2026 Swedia, Jadi Satu-satunya Wakil Tanah Air

Berita

Wagub Maluku Buka Rakerda II IWAPI, Tekankan Sinergi Pemerintah, Swasta dan Perbankan Dongkrak Ekonomi Daerah

Berita

Ketua IWAPI Maluku: Rakerda II Perkuat Peran Perempuan Pengusaha Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Berita

Hadiri Rakerda II IWAPI Maluku, Wakil Wali Kota Ambon Ajak Perkuat Kolaborasi Majukan UMKM

Berita

Wali Kota Ambon: Penataan Ruang Harus Jadi Fondasi Pembangunan Kota, Jangan Biarkan Ambon Tumbuh Tanpa Arah

Berita

Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Hidup Sehat dan Siapkan Perlindungan Finansial

Berita

Lurah Rijali Ajak Warga Aktif Melapor, Jaga Kebersihan dan Dukung Penataan Lingkungan