Home / Berita

Selasa, 12 November 2024 - 23:56 WIB

BPJN Maluku Akan Mengambil Langkah, Untuk Mengurangi Kemacetan Di Kota Ambon

GlobalMaluku.ID ,Ambon-Untuk mengurangi kemacetan di Kota Ambon, BPJN akan mengambil langkah serius untuk menanggapi kemacetan yang sering terjadi di area jalan Batu Merah.

Usai melakukan rapat dengan Komisi III di gedung DPRD Provinsi Maluku, pada Selasa(12/11/2024), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Iqbal Tamher, ketika di temui awak media mengatakan,”terkait dengan langkah BPJN dalam hal mengurai kemacetan di kota Ambon, ia menjelaskan, ” kemacetan kota Ambon terutama di spot turunan Batu Merah, memang kemaren tahun 2014 itu sudah ada kajian untuk membangun overpass atau flyover, tapi saya perhatikan itu jauh lebih mahal karena harus ada konstruksi dan pastinya ada biaya pembebasan lahan,jelasnya.

“Saya perhatikan dari kemaren, mengapa kita tidak melakukan pembebasan untuk menambah lajur lagi, jadi turunan Batu merah itu yang posisinya sekarang empat lajur kita teruskan sampai ke pertigaan di bawah.” Ungkapnya

Baca Juga  Terima 12 juta Amrosis putileihalat di duga bohongi pihak BANK

Dirinya mengatakan, “memang hanya dibutuhkan pembebasan lahan, nanti saya ingin diskusi dalam rapat selanjutnya, terkait dukungan sosial politik, karena itu bagian dari jalan nasional, otomatis nanti alokasi terkait pembebasan lahan tersebut menjadi bagian dari pemerintah pusat, karena itu status jalan nasional.”ucap Tamher.

“Untuk itu saya meminta dukungan pemerintah provinsi atau kota untuk membantu secara sosial politik, masyarakat harus disampaikan. Bahwa apabila masyarakat yang terdampak di lokasi pekerjaan yang akan kita coba lakukan pembebasan lahan untuk jalan menjadi lebar standar. Itu masyarakat akan menerima, karena manfaatnya untuk kepentingan umum bukan untuk kepentingan pribadi atau suatu golongan.” tandasnya.

Terkait dengan peningkatan status jalan ke jalan nasional, Tamher menjelaskan, “konsepnya kedepan itu, dengan adanya perubahan undang-undang jalan nomor 2 tahun 2022, ada klausul pasal yang menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat bisa masuk menangani jalan-jalan daerah baik jalan provinsi maupun kabupaten kota. Karena untuk menaikan jalan nasional itu harus ada kajian, fungsi dan nilainya, paparnya.

Baca Juga  GUBERNUR MURAD DAN WIDYA MI DIKUKUHKAN SEBAGAI ORANG ADAT 9 LUAR

Tamher menambahkan, dalam undang-undang jalan itu ada terbagi, tugasnya pemerintah pusat untuk penyelenggaran bidang jalan itu yang mana dan untuk bidang jalan Provinsi itu kewenangan Provinsi maupun kabupaten kota.

Sekarang memang ada kendala di seluruh Provinsi, akibat pasca pandemi covid. APBD seluruh Indonesia ini belanjanya agak susah, untuk menjawab kebutuhan itu munculnya undang-undang jalan baru yang dapat mengakomodir, bahwa pemerintah pusat bisa masuk membantu menangani jalan-jalan daerah. punya Kepala BPJN Maluku(VR).

Share :

Baca Juga

Berita

Lewerissa Usulkan Hilirisasi Sagu SBT Masuk PSN 2027, Maluku Bidik Industri Pangan Bernilai Tinggi

Berita

PA’KOP BACARITA, Inovasi Digital Pemkot Ambon untuk Deteksi Dini Risiko dan Benahi Tata Kelola Koperasi

Berita

Wali Kota Bodewin Dukung Inovasi BAKU DAPA dan SIRIP IKAN, TPI Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Nelayan

Berita

Perkuat Jejaring Akademik Global, Magister Hukum Unpatti Gandeng Universitas Debrecen Hungaria

Berita

Soroti Kasus Perbankan, Alhidayat Wajo Minta OJK dan BI Perketat Pengawasan di Maluku

Berita

Saiful Chaniago Dukung Kapolri Berantas Pinjol Ilegal dan Judol: Sikat Bandar hingga Backing!

Berita

Brigjen TNI Nainggolan Tegaskan TMMD Harus Berdampak Nyata, Enam Poin Jadi Penekanan Evaluasi di Ambon

Berita

Lindungi Masa Depan PPPK, Pemkab SBB Gandeng Taspen: Iuran Pensiun Bisa Disesuaikan Kemampuan