Home / Berita

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:00 WIB

Pemrov Maluku Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Badan Publik Informatif

GlobalMaluku.ID,Jakarta-Pemerintah Provinsi Maluku meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif, Kategori Pemerintah Provinsi, dengan nilai 90,23, yang diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Melky Lohy,

Penghargaan yang diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Syawaludin, di Movenpick Hotel Jakarta Pusat, pada Selasa (17/12/2024) malam.

Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia ini, bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Badan Publik yang telah berkomitmen dalam menjalankan prinsip-prisip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Saat memberikan sambutan, Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro, menyampaikan bahwa terjadi peningkatan jumlah Badan Publik yang masuk dalam kualifikasi “Informatif”, dimana pada tahun sebelumnya terdapat 139 Badan Publik Informatif, dan pada tahun 2024, meningkat menjadi 162 Badan Publik Informatif.

Baca Juga  TMMD Ke-114 Kodim 1506/Namlea Resmi Ditutup

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku Melky Lohy, menjelaskan bahwa dalam prosesnya, Pemerintah Provinsi Maluku dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 masuk dalam kategori Tidak Informatif, tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Cukup Informatif, tahun 2023 kategorinya naik menjadi Menuju Informatif dengan poin 87,032 dan kita patut bersyukur pada tahun 2024 ini mendapatkan Kategori Informatif.

“Atas capaian ini, kami sangat mengapreseasi dukungan dan kerjasama seluruh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, selaku PPID Pelaksana dalam menyediakan dan mengelola informasi publiknya, semoga hal ini tetap berjalan secara optimal ke depannya” ungkap Lohy.

Baca Juga  Pj Walikota Ambon Resmikan Gedung Baru Puskesmas Air Salobar

Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku didampingi Kepala Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika John A. Rumlawang.

Sebagai informasi, Komisi Informasi Pusat RI, telah melaksanakan monitoring dan evaluasi pada 363 Badan Publik, yang terbagi dalam tujuh kategori diantaranya Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Share :

Baca Juga

Berita

Disdukcapil Ambon Perkuat Aktivasi IKD, Target Cakupan 30 Persen pada 2026

Berita

Pertamina Patra Niaga IT Wayame Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Batu Merah

Berita

Kadis DLHP Ambon: Pengelolaan Sampah Terus Diperkuat, Sembilan Armada Baru Disiapkan

Berita

Dukcapil SBB Bergerak Cepat, Dokumen Kependudukan Korban Kebakaran Patahuwe Dicetak Ulang

Berita

Target Pinjaman Rp1,5 Triliun Tak Tercapai, Pembiayaan Maluku Baru Rp296 Miliar

Berita

KASIH Diluncurkan di Malteng, Bupati Ozan Dorong Pendampingan Ibu Hamil hingga Pelosok Kepulauan

Berita

Bupati Kaidel Targetkan Alun-Alun Kota Dobo Rampung Tahun Depan

Berita

Kejagung Sosialisasikan LPSE Versi 6 dan Pengelolaan BMN di Maluku, Kajati Tekankan Tertib Administrasi