Home / Berita

Rabu, 3 September 2025 - 07:54 WIB

Pemprov Maluku Serahkan Dokumen KUA-PPAS APBD-P Tahun 2025 ke DPRD

AMBON— Pemerintah Provinsi Maluku menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Provinsi Maluku.

Penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD-P 2025 ini dilakukan, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyampaian dokumen KUA-PPAS APBD-P tahun anggaran 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Karang Panjang, Selasa (2/9/2025).

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun dalam sambutannya mengatakan, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, dalam masa waktu 1 tahun anggaran, terhitung dari tanggal 01 Januari-31 Desember 2025.

“Untuk tahun anggaran 2025 secara bersama DPRD dan pemerintah daerah telah menetapkan APBD Provinsi Maluku, sebagai dasar pembiayaan pelaksanaan berbagai kebutuhan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, serta telah diimplementasikan sampai dengan saat ini,” ujar Benhur.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dimungkinkan untuk melaksanakan perubahan APBD, sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran.

Baca Juga  Pemerataan Dokter Spesialis di Malteng Jadi Sorotan, DPRD Dorong Perda SIP untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Ini dikarenakan terjadinya pelampauan, atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, dan penggunaan pembiayaan yang semula telah ditetapkan, dalam kebijakan umum anggaran.

“Perlu kita ketahui, bahwa KUA-PPAS APBD-P tahun anggaran 2025 yang akan disampaikan saat ini, juga karena adanya penyesuaian dengan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025-2029, yang merupakan penjabaran fisik dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025 2030,” sebut Benhur

Atas dasar itu, lanjut Benhur, maka pemerintah daerah telah berupa menyusun KUA-PPAS APBD-P Provinsi Maluku tahun anggaran 2025, untuk disampaikan kepada DPRD Provinsi Maluku.

Sementara itu, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa dalam pidatonya mengatakan, KUA-PPAS sementara APBD-P Provinsi Maluku tahun anggaran 2025, merupakan bagian dari tahapan dan jadwal proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025.

“Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. KUA pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 adalah, menyesuaikan target pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari PAD dan dana transfer pusat, yang meliput DAU, dan DAK,” kata Gubernur.

Baca Juga  Tradisi Pukul Manyapu Menjadi Agenda Pariwisata Nasional, Ini Harapan Wagub

Disisi lain, lanjut Gubernur, kebijakan umum alokasi belanja daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025 adalah yang pertama, untuk sinkronisasi visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih periode 2025 2030 ke dalam APBD-P tahun anggaran 2025.

Yang kedua, menindaklanjuti instruksi Presiden RI Nomor 01 tahun 2025 tentang efisiensi belanja, dalam pelaksanaan APBD. Ketiga, penyesuaian melalui pergeseran anggaran, mendahului APBD-P tahun anggaran 2025.

“Yang keempat, penyesuaian besaran anggaran belanja pegawai, berupa gaji dan tambahan penghasilan PNS, dalam pelaksanaan APBD sampai dengan akhir tahun anggaran. Selain itu, kebijakan umum alokasi pembiayaan daerah dalam perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025, dilakukan pada pos penerimaan dan pembiayaan mengunakan pos silpa hasil audit BPK RI pada APBD-P tahun anggaran 2025,” tutup dia.

Share :

Baca Juga

Berita

TMMD KE-130 KODIM 1504/AMBON RESMI DIBUKA, BODEWIN WATTIMENA SOROTI KETAHANAN AIR BERSIH DAN ANCAMAN EL NIÑO

Berita

Wali Kota Ambon Berlakukan WFH dan PJJ, Antisipasi Dampak Kabut Asap

Berita

ANOS YEREMIAS INGATKAN BAHAYA KABUT ASAP: JANGAN TUNGGU MASKER DARI PEMERINTAH, LINDUNGI DIRI DAN KELUARGA!

Berita

DANA DESA MENYUSUT, BODEWIN TANTANG KADES DAN BPD: JANGAN BERKONFLIK, BANGUN SINERGI UNTUK RAKYAT!

Berita

KABUT ASAP ANCAM KESEHATAN, GUBERNUR MALUKU TURUN KE JALAN BAGIKAN 1.500 MASKER KN95

Berita

WALIKOTA AMBON TEKANKAN DISIPLIN DAN INTEGRITAS, CPNS DIMINTA BUKTIKAN KINERJA DAN UTAMAKAN PELAYANAN PUBLIK

Berita

SEKDA MALUKU: ASN HARUS MELAYANI, BUKAN DILAYANI! LATSAR CPNS JADI FONDASI INTEGRITAS DAN PROFESIONALISME

Berita

Apel Pagi Pemkot Ambon Diwarnai Penyerahan CSR CIMB Niaga, 735 Siswa SMP Negeri 7 Jadi Penerima Manfaat