Home / Berita

Kamis, 2 Oktober 2025 - 04:04 WIB

Perda Perubahan APBD 2025 Ditetapkan Gubernur dan DPRD Maluku

AMBON– Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa malam (30/09/2025).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, berlangsung setelah sembilan fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan. Fraksi-fraksi tersebut adalah Demokrat, Amanat Persatuan, Golkar, PKB, NasDem, Nurani Pembangunan, PDI Perjuangan, PKS, dan Gerindra.

Penetapan Ranperda menjadi Perda dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 100.3.3.20 Tahun 2025, kemudian ditandatangani oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama pimpinan DPRD.

Dalam sambutannya, Gubernur mengungkapkan pembahasan perubahan APBD telah berlangsung secara arif dan mendasar dalam semangat kemitraan. Hal itu menunjukkan komitmen dan tanggung jawab bersama untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Wattimena Tekankan Penguatan Satgas PPTSL untuk Kendalikan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Maluku

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan terhormat yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dukungan, serta kerja sama selama ini. Saran dan pendapat yang disampaikan akan menjadi perhatian kami dalam rangka perbaikan di masa akan datang,” tambahnya.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Hendrik menyelipkan pantun, “Minyak ikan di Kota Derawan, pinta kekasih jangan membius, banyak masukan anggota dewan, pemerintah sikapi dengan serius,”.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Pemda telah menyampaikan Ranperda PAPBD beberapa hari lalu. DPRD melalui Badan Anggaran melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya bersama TAPD. Atas terselesaikannya seluruh proses pembahasan hingga penetapan, kami ucapkan terima kasih kepada Gubernur, Wakil Gubernur, serta seluruh jajaran,” katanya.

Baca Juga  52 Pejabat Fungsional Pemkot Ambon Dilantik, Bodewin Tekankan Profesionalisme dan Keahlian

Benhur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang dinilai telah bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perda tentang Perubahan APBD 2025 akan ditindaklanjuti melalui evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Ia pun juga meminta agar Gubernur dapat menyampaikan dokumen KUA-PPAS Tahun 2026 paling lambat akhir Oktober 2025.

“Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus,” tutup Benhur.

Share :

Baca Juga

Berita

Ombudsman Maluku Soroti Pelayanan Publik SBB, Bupati Diminta Pastikan Perbaikan Nyata

Berita

Maluku Terbaik Ketiga Nasional IPP 2025, Lewerissa: Penghargaan Ini Milik Seluruh Rakyat dan Pemuda

Berita

Wali Kota Ambon Dorong TP-PKK Jadi Mitra Strategis, Bidik Optimalisasi PAD

Berita

Pemda SBB Bentuk Tim Khusus Bahas Aspirasi Warga Amaina, Renovasi Masjid Ditunda Sementara

Berita

Lepas 39 Calon Praja IPDN, Gubernur Lewerissa Tekankan Disiplin dan Jaga Nama Baik Maluku

Berita

Puncak Dies Natalis ke-22, Pascasarjana Unpatti Gaungkan Kolaborasi Riset Internasional untuk Pembangunan Berkelanjutan

Berita

Buka ICESAS 2026, Gubernur Maluku Dorong Riset Tak Berhenti di Forum, Harus Berdampak bagi Masyarakat

Berita

Sumpah Pemuda ke-98, Unpatti Dorong Generasi Muda Maluku Berprestasi Menuju Indonesia Emas 2045