Home / Berita

Rabu, 2 November 2022 - 00:54 WIB

KANWIL KEMENKUMHAM MALUKU TERIMA 2 PENGHARGAAN

BANDUNG,GLOBALMALUKU.ID-KUMHAM MALUKU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku menerima dua penghargaan “Indonesia Intellectual Property Awards (IIPA) 2022” pada Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual atas konsisten dalam meningkatkan Pelayanan Kekayaan Intelektual, Senin (31/10) di Ballroom The Anvanya Beach Resort, Bali.

Piagam Penghargaan diserahkan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.Laoly kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku H.M Anwar N. Kedua Piagam tersebut diantaranya penghargaan atas peringkat pertama atas jumlah permohonan KI Tahun 2022 di Wilayah Indonesia Timur dan Peringkat ke-dua peningkatan presentase permohonan KI Wilayah Indonesia Timur.

Baca Juga  Disdukcapil Ambon Gelar Kegiatan Jemput Bola, Ini Pernyataan Sekot

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan, pemberian penghargaan merupakan bentuk apresiasi sekaligus memotivasi Kanwil Kemenkumham dalam pelayanan tugas pokok dan fungsi di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Sedangkan pelaksanaan Rakornis yang melibatkan 33 Kanwil Kemenkumham se-Indonesia merupakan bentuk sinergi untuk mewujudkan ekosistem KI sebagai poros ekonomi nasional.

“Utamanya dalam mewujudkan kemandirian ekonomi bangsa melalui ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” ujarnya.

Lebih lanjut, Razilu menambahkan bahwa agenda Rakornis ini tidak hanya memonitoring capaian program kinerja layanan KI di Wilayah tahun 2022, tapi juga menyusun draft petunjuk pelaksanaan teknis untuk target kinerja layanan KI 2023. Seperti diketahui, tahun 2023 telah ditetapkan sebagai Tahun Merek dengan tema “Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga dengan Merek Indonesia”. Dimana tahun depan, permohonan KI ditargetkan meningkat 17 persen. Antara lain melalui kegiatan Safari Menkumham untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam pembenahan layanan KI, DJKI Aktif Belajar dan Mengajar, dan Indonesian IP Academy.

Baca Juga  APEL GELAR PASUKAN PAM VVIP RI-2

Untuk diketahui, Jumlah Hak Kekayaan Intelektual Nasional yang dilindungi diharapkan dapat meningkatkan sebesar 8 persen dari program One Village One Brand dan Mobile IP Clinic. Kembali diungkapkan oleh Razilu bahwa tahun depan DJKI akan melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI dan melaksanakan layanan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) dimana proses perpanjangan merek dapat dilakukan dengan waktu kurang dari 10 menit.

Share :

Baca Juga

Berita

SMSI Bidik HPN 2026, Firdaus Minta Dewan Pers Terapkan Prinsip Keadilan bagi Seluruh Konstituen

Berita

Ambon Bersiap Jadi Lautan Oranye, Dubes Belanda Hadir Nobar Piala Dunia Bersama Warga di Lapangan Merdeka

Berita

Sekolah Laboratorium Unpatti Genap 5 Tahun, Rektor Dorong Lahirnya Generasi Kreatif dan Berdaya Saing Global

Berita

Kejari Malteng Cetak Sejarah, Plea Bargain Pertama di Maluku Disetujui Kejaksaan Agung

Berita

Ambon Perkuat Transisi Energi Berkeadilan, Kolaborasi Internasional Bidik Solusi Sampah dari Akar Masalah

Berita

Mahasiswa Maluku Turun ke Jalan, Ancam Gelombang Perlawanan Besar Jika Ketimpangan Pendidikan Terus Diabaikan

Berita

Bimas Kristen Malteng: Klaim Bergabung dengan Sinode dan PGI Harus Melalui Prosedur Resmi

Berita

Diduga Gunakan Identitas PGI Tanpa Dasar Organisasi yang Jelas, Jemaat Victorius Breaktrough Suli Diminta Diperiksa