FOKUS GM

Home / Berita

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:33 WIB

Wakil Ketua DPRD Maluku Dorong Raperda Investasi Lahir dari Sinergi Semua Pihak

AMBON, GlobalMaluku.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala, menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan regulasi yang mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut Abdullah, kolaborasi antara DPRD, Pemerintah Provinsi Maluku, kalangan akademisi, dunia usaha, hingga masyarakat menjadi faktor utama dalam melahirkan regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dunia usaha, kalangan akademisi, bersama masyarakat menjadi kunci dalam melahirkan regulasi yang mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan berdaya saing,” ujarnya kepada wartawan di Ambon, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku saat ini terus mengintensifkan pembahasan Raperda melalui berbagai pertemuan bersama pemerintah daerah dan mitra strategis guna memastikan setiap substansi regulasi benar-benar menjawab kebutuhan Maluku dalam menarik investasi.

Baca Juga  Sosialisasi dan Implementasi Mesin Pnecacah Sampah, Solusi Pengolahan Sampah Organik di Desa Jimbaran Wetan

Selain melibatkan pemerintah daerah, Pansus juga telah meminta masukan dari organisasi dunia usaha seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Keterlibatan para pelaku usaha dinilai penting karena mereka memahami langsung tantangan dan peluang investasi di daerah.

Abdullah memastikan seluruh saran, kritik, dan masukan yang disampaikan para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda sehingga menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di Provinsi Maluku.

“Kami memastikan seluruh masukan berupa saran dan kritik yang disampaikan para pemangku kepentingan akan menjadi bahan penyempurnaan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,” tegasnya.

Baca Juga  Lansia Ambon Tetap Produktif, Wali Kota Dorong Kemandirian Ekonomi di Hari Lansia Nasional

Menurutnya, tujuan utama penyusunan Raperda tersebut bukan semata-mata memberikan insentif kepada investor, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang berdampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, pembukaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.

Untuk memperkaya substansi regulasi, Pansus DPRD Maluku juga akan memperluas partisipasi publik dengan mengundang perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan di Maluku. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan perspektif akademik yang komprehensif dalam penyusunan Raperda.

DPRD Maluku berharap pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan daya saing investasi, mempercepat pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Maluku.

Share :

Baca Juga

Berita

Jambore Kader Posyandu Amalatu Perkuat Implementasi Pelayanan 6 SPM di Seram Bagian Barat

Berita

Mahasiswi Kedokteran Unpatti Raih Terbaik I Duta Bahasa Maluku 2026, Buktikan Prestasi dan Kepedulian Budaya Berjalan Beriringan

Berita

DPRD Maluku Hadiri Rapat Pansus DPR RI dan Tim Kerja DPD RI, Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan

Berita

Ketua DPRD Maluku Desak Percepatan UU Masyarakat Hukum Adat, Pastikan Perda Jadi Prioritas

Berita

Formas Matangkan Konsolidasi Nasional Bersama IPHI, Perkuat Sinergi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita

Ambon Juara Penyaluran Dana Desa di Maluku, Raih Peringkat I Manise Treasury Award 2026

Berita

Pemkot Ambon Tegaskan Putusan PTUN Sudah Dilaksanakan, Bantah Abaikan Amar Pengadilan

Berita

Komisi IV DPRD Maluku Tengah Temui Gubernur, Desak Penyelesaian Sengketa Tanjung Sial Berdasarkan Putusan MK