AMBON, GlobalMaluku.id | Pemerintah Kota Ambon terus mengawal proses penetapan mata rumah parentah di sejumlah negeri adat. Saat ini, perhatian pemerintah difokuskan pada Negeri Tawiri dan Hative Besar, sementara untuk Negeri Soya, proses administrasi hukum disebut telah selesai dan tinggal menunggu rekomendasi dari pihak negeri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon, Hendri Toisuta, saat diwawancarai di Balai Kota Ambon, Senin (19/10/2026).
Hendri menjelaskan, di Negeri Tawiri sebelumnya sempat terjadi konflik internal terkait mata rumah parentah. Namun, persoalan tersebut telah diselesaikan dan prosesnya kini berlanjut pada tahapan berikutnya.
Menurut dia, penetapan mata rumah parentah di Tawiri telah dilakukan. Selanjutnya, pemerintah kota menunggu usulan resmi dari pihak negeri untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menyebutkan, terdapat tiga marga yang masuk dalam proses tersebut, yakni Helaha, Tuhuleruw dan Soplanit . Mekanisme yang digunakan di Tawiri adalah sistem bergantian, sehingga setiap mata rumah memiliki kesempatan untuk menjalankan peran sesuai ketentuan adat yang berlaku.
“Untuk Tawiri, sudah ada penetapan mata rumah parentah. Tinggal negeri mengusulkan kepada Pemerintah Kota Ambon,” jelas Hendri.
Pemilihan atau Bergantian, Negeri Memiliki Peran Penting
Terkait Hative Besar, Hendri menjelaskan terdapat dua mata rumah yang menginginkan mekanisme pemilihan. Menurutnya, mekanisme pemilihan maupun sistem bergantian memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Ia menilai, mekanisme pemilihan dapat membuka peluang bagi mata rumah yang sama untuk kembali terpilih pada periode berikutnya. Sebaliknya, sistem bergantian memberikan kesempatan kepada mata rumah lainnya untuk memperoleh giliran memimpin.
“Kalau bergantian, semua mata rumah akan mendapat bagian. Dalam delapan tahun berikutnya, bisa bergiliran dengan mata rumah yang lain,” ujarnya.
Karena itu, menurut Hendri, mekanisme yang digunakan perlu memperhatikan ketentuan hukum serta kesepakatan dan kewenangan negeri adat yang bersangkutan.
Ia menegaskan, pemerintah kota tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak terkait pilihan mekanisme yang menjadi kewenangan negeri. Usulan dari negeri menjadi bagian penting dalam proses penetapan selanjutnya.
Negeri Soya Tinggal Menunggu Rekomendasi
Sementara itu, untuk Negeri Soya, Hendri mengatakan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah diselesaikan. Tahapan yang masih ditunggu adalah rekomendasi dari pihak negeri untuk diteruskan kepada Pemerintah Kota Ambon.
Menurutnya, pemerintah kota masih menunggu rekomendasi tersebut sebagai dasar untuk melanjutkan proses administrasi terkait pejabat Negeri Soya.
“Semua mekanisme hukum di sana sudah selesai. Tinggal menunggu rekomendasi dari negeri untuk diteruskan,” jelasnya.
Hendri menambahkan, penentuan siapa yang akan diusulkan merupakan bagian dari kewenangan negeri. Pemerintah kota menunggu usulan tersebut untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perkembangan penetapan mata rumah parentah di Tawiri, Hative Besar, dan Soya masih membutuhkan tahapan yang berbeda sesuai kondisi masing-masing negeri.
Pemerintah Kota Ambon, melalui Bagian Hukum, menunggu kelengkapan usulan dan rekomendasi dari pihak negeri agar proses selanjutnya dapat berjalan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan adat yang berlaku.



































