Home / Berita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:32 WIB

SK Kenaikan Pangkat Diduga Bodong, Pemprov Maluku Siapkan Langkah Hukum!

AMBON, GLOBALMALUKU.ID | Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IVb di lingkungan Pemerintah Kota Ambon yang diduga palsu bukan merupakan dokumen resmi Pemprov Maluku. Kasus yang diduga mencatut nama dan tanda tangan elektronik Gubernur Maluku tersebut kini ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah terkait dan aparat penegak hukum.

Klarifikasi itu disampaikan Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, di Ambon, Jumat (16/10/2026), menyusul beredarnya pemberitaan mengenai dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian tersebut di media massa dan media sosial.

Selang mengatakan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Menurutnya, dugaan pemalsuan dokumen kepegawaian harus ditangani secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi Pemerintah Provinsi Maluku. Dugaan pemalsuan ini merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Selang.

Ia menjelaskan, penerbitan SK kenaikan pangkat PNS, khususnya Golongan IVa dan IVb, harus melalui prosedur administrasi resmi dengan menggunakan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga  Pj Walikota Ambon Menyerahkan Sebanyak 385 PPK Terima SK

Proses tersebut mencakup verifikasi berjenjang, mulai dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten/kota, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, hingga BKN Regional IV Makassar.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, BKN menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai dasar penandatanganan SK secara elektronik oleh Gubernur. Selanjutnya, SK digital yang sah dapat diakses melalui akun MyASN milik PNS yang bersangkutan.

Pemprov Koordinasi dengan Pemkot dan Aparat Penegak Hukum

Sebagai tindak lanjut atas dugaan pemalsuan tersebut, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum guna memastikan dugaan pelanggaran tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi Maluku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Selang.

Ia menegaskan, proses penanganan perkara akan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan kepastian hukum. Dengan demikian, persoalan tersebut dapat ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

ASN Diingatkan Pengurusan Kenaikan Pangkat Gratis

Selain menyampaikan klarifikasi, Gubernur Maluku kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pengurusan dokumen kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, tidak dipungut biaya.

Baca Juga  Halidah Rahawarin Resmi Jabat Wakil Dekan FK Unpatti, Rektor Bidik Akreditasi Unggul

ASN diminta mengurus administrasi melalui perangkat daerah dan saluran resmi. Mereka juga diimbau tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan kemudahan pengurusan dokumen dengan meminta imbalan uang.

Untuk menghindari penipuan maupun penyalahgunaan identitas pejabat, ASN diharapkan memeriksa keabsahan dokumen melalui aplikasi MyASN dan melakukan konfirmasi langsung kepada BKD apabila menemukan kejanggalan.

“Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen menjaga integritas birokrasi, memperkuat tertib administrasi kepegawaian, serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan,” ungkap Selang.

Pemprov Maluku berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kewaspadaan ASN terhadap peredaran dokumen kepegawaian yang diduga palsu.

Selang kembali menekankan pentingnya verifikasi melalui saluran resmi agar ASN tidak menjadi korban penipuan maupun terlibat dalam proses administrasi yang tidak sesuai prosedur.

Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan bahwa setiap pengurusan kenaikan pangkat harus mengikuti mekanisme resmi. Sementara itu, dugaan pemalsuan SK tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Berita

Buka Mubes IV Latupati Maluku, Lewerissa Tekankan Kerukunan Adat dan Penyelesaian Konflik Petuanan

Berita

Buka ICAST 2026, Lewerissa Dorong Sains dan Teknologi Jadi Penggerak Pembangunan Maluku

Berita

Wali Kota Ambon Perintahkan Inspektorat Usut Dugaan SK Bodong Kenaikan Pangkat ASN

Berita

Bodewin Wattimena: Pembangunan Ambon Tak Cukup dengan Teknologi Canggih, Manfaatnya Harus Dirasakan Semua Warga

Berita

DPRD Maluku Soroti Keberlanjutan Irpom, 324 Unit Efektif dan Dua Lokasi Terkendala

Berita

Unpatti Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Sosial bagi Penerima Beasiswa Cahaya Pintar YBM PLN

Berita

Unpatti Kirim 17 Mahasiswa Hukum ke Bali, Siap Pertahankan Prestasi Emas di Kompetisi Peradilan Semu

Berita

Kemarau Tak Surutkan Produksi Padi, 3.000 Hektare Sawah di Seram Utara Kobi Tertanami, Seti Targetkan 1.250 Hektare