AMBON, GlobalMaluku.ID|Maraknya pembangunan tanpa izin dan pemanfaatan kawasan terlarang menjadi ancaman serius bagi penataan ruang Kota Ambon. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas pembangunan yang tidak sesuai ketentuan tersebut juga dapat meningkatkan risiko bencana dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Menghadapi persoalan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai menyiapkan inovasi SIKOPRU (Sistem Kolaborasi Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota Ambon) sebagai langkah memperkuat pengawasan dan pengendalian pembangunan secara terpadu.
Staf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Drs. Alexander J. Hursepunny, MT, dalam rilisnya, Senin (2/11/2026), mengungkapkan bahwa meningkatnya aktivitas pembangunan, keterbatasan ruang perkotaan, kebutuhan investasi, serta ancaman kerusakan lingkungan menuntut adanya sistem pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Menurut Hursepunny, selama ini pengawasan pemanfaatan ruang masih menghadapi sejumlah kendala mendasar. Di antaranya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang belum optimal, data yang belum terintegrasi, serta mekanisme pengawasan yang masih berjalan secara sektoral.
Kondisi tersebut terlihat dari masih ditemukannya bangunan tanpa izin serta aktivitas pembangunan di kawasan yang seharusnya dilindungi, seperti sempadan pantai dan sungai, daerah tangkapan air, kawasan hutan lindung, hingga ruang milik jalan.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut pelanggaran administrasi perizinan, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan masa depan tata ruang Kota Ambon.
Melalui SIKOPRU, Pemkot Ambon berupaya mengubah pola pengawasan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri menjadi sistem kolaboratif yang lebih terpadu, cepat, preventif, dan berbasis data.
Hursepunny menjelaskan, SIKOPRU tidak hanya mengandalkan pemanfaatan teknologi digital, tetapi juga menitikberatkan pada keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Kolaborasi tersebut melibatkan pemerintah daerah, kecamatan, desa, negeri, kelurahan, masyarakat, dunia usaha, hingga perguruan tinggi. Dengan demikian, pengawasan pemanfaatan ruang tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Dalam implementasinya, SIKOPRU dirancang melalui tiga tahapan strategis.
Pada tahap jangka pendek, sekitar dua bulan sejak pertengahan Oktober 2026, pemerintah akan memfokuskan kegiatan pada pembentukan tim kolaborasi, inventarisasi regulasi, pemetaan lokasi prioritas pengawasan, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), sosialisasi, serta penerapan awal sistem.
Selanjutnya, pada tahap jangka menengah selama 6–12 bulan, dilakukan integrasi data antar-OPD, pengembangan dashboard pemantauan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemanfaatan ruang.
Sementara pada tahap jangka panjang selama 1–2 tahun, SIKOPRU ditargetkan berkembang menjadi sistem pengawasan permanen yang didukung regulasi, data spasial, serta sistem peringatan dini terhadap potensi pelanggaran tata ruang.
Hursepunny juga mengharapkan keterlibatan aktif masyarakat dengan memberikan informasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di lingkungan masing-masing.
Partisipasi publik dinilai penting agar pengawasan tidak hanya bergantung pada aparat pemerintah, tetapi dapat dilakukan secara lebih luas dan berkelanjutan.
Melalui inovasi SIKOPRU, Pemkot Ambon menargetkan terciptanya sistem pengawasan pembangunan yang lebih efektif, transparan, dan terkoordinasi. Dengan demikian, pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai ketentuan, risiko bencana dapat diminimalkan, serta kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat semakin terjaga.
Tantangan penataan ruang Kota Ambon kini bukan hanya bagaimana pembangunan terus berjalan, tetapi bagaimana memastikan setiap pembangunan berlangsung sesuai aturan, tidak mengorbankan lingkungan, dan tidak membahayakan masyarakat.



































