JAKARTA – Polemik tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) kembali menjadi sorotan. Usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergilir oleh seluruh konstituen Dewan Pers, bukan hanya terpusat pada satu organisasi, kini memunculkan persoalan serius setelah Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, diberhentikan dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Pemberhentian Firdaus tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Atal S. Depari bersama sejumlah anggota Dewan Kehormatan lainnya.
Sanksi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan usulan Firdaus agar Dewan Pers mempercayakan tanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 kepada SMSI. Usulan itu merupakan bagian dari dorongan agar seluruh konstituen Dewan Pers memperoleh kesempatan dan kedudukan yang setara dalam penyelenggaraan agenda tahunan insan pers nasional.
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan Dewan Kehormatan PWI dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap seorang anggota yang juga menjabat sebagai Ketua Umum organisasi pers lainnya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI serta Kode Perilaku Wartawan (KPW), Dewan Kehormatan memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi terhadap anggota maupun pengurus yang terbukti melakukan pelanggaran.
Namun, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan melalui mekanisme organisasi yang berlaku. Pemeriksaan, pengaduan, serta kesempatan bagi anggota untuk memberikan pembelaan diri merupakan bagian penting dalam proses penegakan etik.
Ketentuan dalam Pasal 20 KPW mengatur sejumlah bentuk sanksi, mulai dari peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap. Sementara Pasal 21 KPW mengatur mekanisme rekomendasi hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan kepada Pengurus PWI untuk dilaksanakan.
Karena itu, muncul sejumlah pertanyaan mengenai proses penerbitan SK pemberhentian Firdaus, termasuk apakah yang bersangkutan telah dipanggil dan diberikan kesempatan membela diri serta bagaimana mekanisme pengesahan keputusan tersebut di tingkat Pengurus Pusat PWI.
Di tengah polemik tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan bahwa Hari Pers Nasional tidak semestinya diperlakukan sebagai agenda eksklusif organisasi tertentu.
Menurutnya, HPN merupakan hari nasional pers yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985. Dengan demikian, semangat peringatannya seharusnya mencerminkan kebersamaan seluruh elemen pers Indonesia.
Petrus Oratmangun: Kesetaraan Harus Berlaku di Organisasi Pers
Menanggapi polemik tersebut, wartawan senior Maluku, Petrus Oratmangun, menyampaikan bahwa prinsip kesetaraan bukan hanya menjadi landasan dalam praktik jurnalistik, tetapi juga harus diterapkan dalam kehidupan organisasi pers.
Petrus yang merupakan Dewan Penasihat sekaligus mantan Pelaksana Tugas Ketua PWI Maluku menegaskan, prinsip kesetaraan merupakan pilar penting dalam mewujudkan keadilan informasi dan menjaga objektivitas pemberitaan.
“Dalam menjalankan tugas, pers memiliki satu prinsip yakni prinsip kesetaraan dalam jurnalisme,” kata Petrus.
Menurutnya, prinsip tersebut menuntut media massa memberikan ruang, hak, dan perlakuan yang sama kepada semua pihak tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras, gender, status sosial maupun pandangan politik.
Prinsip yang sama, lanjut Petrus, semestinya berlaku bagi seluruh organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.
“Mestinya, organisasi pers sebagai konstituen Dewan Pers, prinsip kesetaraan ini juga berlaku,” tandasnya.
Terkait wacana penyelenggaraan HPN secara bergilir atau bersama-sama, Petrus menilai setiap konstituen Dewan Pers harus mendapatkan ruang yang sama untuk terlibat dalam momentum nasional tersebut.
Dengan demikian, masyarakat dan pemerintah dapat melihat pers sebagai satu kekuatan yang utuh, bukan terkotak-kotak berdasarkan organisasi.
“Dengan begini, publik termasuk pemerintah juga memandang pers dalam satu lensa, bukan kotak-kotak. Pers bersatu negara akan maju. Sebab pers yang kuat akan menopang demokrasi menuju Indonesia Emas pada 2045 mendatang,” ujarnya.
Petrus juga menyoroti pemberhentian Firdaus. Ia berpandangan, apabila benar sanksi tersebut dijatuhkan semata-mata karena usulan mengenai tata kelola HPN, maka persoalan itu berkaitan dengan kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
“Kalau benar sanksi pemecatan dengan alasan usulan HPN, itu berarti PWI sudah memangkas hak kebebasan berpendapat yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3. Kalau itu yang terjadi, maka pandangan bahwa PWI sebagai organisasi otoriter benar adanya,” tegasnya.
Hamdi Jempot: HPN Jangan Hanya Menjadi Peringatan Ulang Tahun PWI
Pandangan senada disampaikan Koordinator Wilayah Indonesia Timur Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Hamdi Jempot, yang juga mantan Ketua AMSI Provinsi Maluku selama dua periode, 2018–2026.
Hamdi menilai, selama ini pelaksanaan HPN terkesan lebih identik dengan peringatan ulang tahun PWI. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat organisasi profesi dan perusahaan pers lainnya belum sepenuhnya merasa menjadi bagian dari perayaan nasional tersebut.
“Kesannya demikian, karena selama ini organisasi profesi lainnya seperti AJI dan IJTI tidak pernah dilibatkan, sehingga tidak punya rasa memiliki HPN,” ungkap Hamdi.
Ia mengusulkan agar tata kelola penyelenggaraan HPN diserahkan kepada Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hamdi juga menyoroti penggunaan anggaran negara dalam penyelenggaraan HPN. Menurutnya, apabila kegiatan tersebut menggunakan uang negara, maka pengelolaannya perlu melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers secara terbuka dan proporsional.
“Penyelenggaraan HPN memakai uang negara, jadi sebaiknya penanggung jawabnya adalah Dewan Pers, sehingga semua konstituennya bisa dilibatkan. Pelaksana HPN bisa dipercayakan kepada konstituen Dewan Pers secara bergiliran,” katanya.
Delapan Konstituen Dukung Prinsip Kesetaraan
Dalam perkembangan polemik ini, SMSI menyebut delapan konstituen Dewan Pers di luar PWI memiliki pandangan yang sejalan mengenai pentingnya pelibatan seluruh unsur pers dalam penyelenggaraan HPN.
Kedelapan organisasi tersebut yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Mereka berpandangan bahwa HPN merupakan momentum nasional seluruh insan pers, bukan semata-mata perayaan milik organisasi tertentu.
Firdaus sendiri menyatakan menerima keputusan Dewan Kehormatan PWI dengan lapang dada. Namun, ia tetap mendorong Dewan Pers agar mempertimbangkan pandangan SMSI mengenai tata kelola HPN yang lebih inklusif, setara, dan berkeadilan.
Polemik pemberhentian Firdaus kini menjadi bagian dari perdebatan lebih luas mengenai masa depan penyelenggaraan HPN. Persoalannya bukan sekadar siapa yang menjadi pelaksana kegiatan, melainkan bagaimana seluruh organisasi pers dapat memperoleh ruang dan tanggung jawab yang proporsional.
Pada akhirnya, semangat HPN seharusnya menjadi momentum pemersatu seluruh insan pers Indonesia. Sebab, kebebasan pers, profesionalisme, independensi, dan solidaritas merupakan nilai yang tidak seharusnya dibatasi oleh sekat-sekat organisasi.
Pemberhentian Firdaus pun diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama untuk membangun tata kelola HPN yang lebih terbuka, sehingga Hari Pers Nasional benar-benar menjadi milik seluruh insan pers di Tanah Air. (***)



































