AMBON,GlobalMaluku.ID|Polemik pembangunan di kawasan Sungai Waitomu, Mardika, Kota Ambon, terus menjadi perhatian DPRD Provinsi Maluku. Untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, Komisi III DPRD Maluku berencana memanggil Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku guna meminta penjelasan terkait proses perizinan dan aspek teknis pembangunan di kawasan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan rencana pemanggilan pihak BWS telah dibahas bersama anggota Komisi III melalui koordinasi internal.
Namun, karena padatnya agenda kegiatan DPRD pada pekan ini, pertemuan tersebut kemungkinan baru dilaksanakan pekan depan.
“Kami sudah berdiskusi untuk mengundang pihak Balai Sungai. Hanya saja, minggu ini jadwal kami penuh. Kemungkinan minggu depan kami akan mengundang pihak Balai Sungai,” ungkap Wajo kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (2/11/2026).
Menurut Wajo, pemanggilan tersebut penting untuk memperoleh penjelasan langsung dari instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayah sungai.
Komisi III ingin memastikan bagaimana proses pengajuan perizinan pembangunan di kawasan Sungai Waitomu, termasuk berbagai kendala yang menyebabkan proses penerbitan izin belum memperoleh kepastian.
Ia menegaskan, persoalan perizinan tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan. Apalagi, pembangunan yang berlangsung di kawasan sungai berkaitan dengan aspek regulasi, teknis konstruksi, lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
Karena itu, Komisi III meminta Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum melalui BWS Maluku agar segera memproses penerbitan izin apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.
Sebaliknya, jika terdapat persyaratan yang belum terpenuhi atau izin tidak dapat diterbitkan, instansi berwenang diminta memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar hukum dan alasan penolakannya.
Bagi Wajo, kepastian hukum menjadi hal penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di tengah masyarakat mengenai boleh atau tidaknya pembangunan dilakukan di kawasan sempadan maupun bantaran sungai.
Sebelumnya, Wajo juga menegaskan bahwa pembangunan di kawasan bantaran sungai bukan sesuatu yang secara mutlak dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaannya harus memenuhi ketentuan dan persyaratan teknis yang berlaku.
Termasuk di dalamnya kajian lingkungan, dokumen administrasi, serta persyaratan teknis yang menjadi dasar bagi instansi berwenang dalam memberikan persetujuan.
Ia juga menyinggung kajian lingkungan dari Pusat Kajian Lingkungan Universitas Pattimura yang telah disampaikan kepada publik.
Menurutnya, seluruh aspek tersebut perlu diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah pembangunan telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Dengan rencana pemanggilan BWS Maluku, Komisi III DPRD Maluku berharap polemik pembangunan di kawasan Sungai Waitomu dapat memperoleh kejelasan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD menilai masyarakat berhak mengetahui secara transparan bagaimana proses perizinan berjalan, siapa instansi yang memiliki kewenangan, serta apa dasar hukum yang digunakan dalam menentukan kelanjutan pembangunan tersebut.
Kini, publik menunggu penjelasan resmi BWS Maluku. Sebab, persoalan pembangunan di kawasan Sungai Waitomu bukan sekadar soal izin, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, tata kelola wilayah sungai, dan kepentingan masyarakat Kota Ambon.



































