Home / Berita

Kamis, 5 November 2026 - 19:00 WIB

Soroti Kasus Perbankan, Alhidayat Wajo Minta OJK dan BI Perketat Pengawasan di Maluku

AMBON,GlobalMaluku.ID|Komisi III DPRD Provinsi Maluku mendesak pihak perbankan segera menyelesaikan sejumlah persoalan yang melibatkan masyarakat, mulai dari pengembalian sertifikat milik warga, penagihan kredit nasabah, hingga dugaan penyimpangan prosedur transaksi perbankan.

Persoalan tersebut menjadi agenda pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Provinsi Maluku bersama BRI Cabang Masohi, BRI Unit Paso, dan Bank Maluku-Maluku Utara, Kamis (5/11/2026).

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, dalam wawancara usai RDP menjelaskan, terdapat sejumlah persoalan perbankan yang membutuhkan perhatian serius, terutama karena berkaitan langsung dengan kepentingan dan hak masyarakat.

Salah satu persoalan yang dibahas adalah pengembalian sertifikat milik sejumlah warga di wilayah Mas Abad dan Pasahari. Menurut Alhidayat, pihak BRI telah menyampaikan komitmen untuk mengembalikan sertifikat tersebut paling lambat Desember 2026.

Apabila sertifikat yang dimaksud tidak ditemukan, pihak BRI menyatakan akan melakukan penggantian. Bahkan, terdapat komitmen bahwa apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan persoalan tersebut tidak diselesaikan, kepala unit yang bertanggung jawab akan dicopot dari jabatannya.

“Kalau sampai dengan Desember tidak dikembalikan, maka kepala unit akan dicopot. Kalau sertifikatnya tidak ditemukan, langkah BRI adalah mengganti,” demikian penjelasan yang disampaikan dalam pembahasan tersebut.

Komisi III menilai komitmen itu harus benar-benar direalisasikan. Sebab, sertifikat merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan kepastian hukum dan hak kepemilikan masyarakat.

Selain persoalan sertifikat, RDP juga membahas masalah penagihan kredit pada BRI Unit Paso yang berkaitan dengan pengalihan kewajiban pinjaman setelah debitur meninggal dunia.

Dalam kasus tersebut, kewajiban kredit yang sebelumnya menjadi tanggung jawab almarhum suami kini beralih kepada istrinya, Ibu Imelda. Namun, proses pengalihan tanggung jawab dan penyelesaian pinjaman membutuhkan waktu sehingga tidak dapat langsung diperlakukan seperti penagihan biasa.

Baca Juga  Capaian Kinerja Imigrasi Kelas I TPI Ambon Tahun 2023 Baik ,Peningkatan Paspor Mengalami Peningkatan Positif

Alhidayat menjelaskan, persoalan tersebut telah dikomunikasikan dengan pihak terkait. Komisi III mendorong agar diberikan kesempatan kepada nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya secara bertahap. Dengan demikian, proses penagihan tidak serta-merta berujung pada penyitaan, tetapi tetap mempertimbangkan kondisi keluarga nasabah dan mekanisme penyelesaian kredit yang berlaku.

Sementara itu, terkait persoalan Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Langgur, Komisi III menjadwalkan pertemuan lanjutan pada Jumat (6/11/2026). Pertemuan tersebut direncanakan melibatkan Direktur Keuangan bersama Abdul R.A. untuk membahas persoalan pinjaman yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.

Komisi III berharap persoalan tersebut dapat diklarifikasi dan diselesaikan melalui komunikasi antarpihak sehingga tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih jauh.

Tidak hanya menyoroti penyelesaian kasus pada masing-masing bank, Komisi III DPRD Maluku juga memberikan perhatian terhadap fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Alhidayat menegaskan, OJK harus memaksimalkan pengawasan terhadap aktivitas lembaga perbankan di Maluku. Sementara itu, Bank Indonesia diminta meningkatkan pemantauan terhadap transaksi keuangan, terutama transaksi yang berlangsung di luar jam operasional.

Hal ini menyusul adanya informasi yang disampaikan dalam RDP mengenai transaksi yang dapat dilakukan pada malam hari dan diduga tidak melalui prosedur standar operasional (SOP) sebagaimana mestinya.

Menurutnya, pengawasan terhadap aktivitas perbankan harus semakin diperkuat agar setiap transaksi berjalan sesuai ketentuan dan tidak membuka ruang terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan nasabah.

Komisi III juga meminta OJK memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme pemberian kredit, proses pengajuan pinjaman, serta ketentuan penggunaan jaminan dalam aktivitas perbankan. Edukasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebelum mengajukan pinjaman maupun menyerahkan dokumen jaminan kepada pihak bank.

Baca Juga  Ina Latu Maluku,:Mereka Yang Pantas Duduk Di Senayan Adalah Orang Yang Mampu Lakukan Perubahan Untuk Masyarakat Maluku

Dalam RDP turut disampaikan bahwa kegiatan edukasi yang telah dilakukan menjangkau sekitar 10 ribu orang. Namun, jumlah tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar pemahaman masyarakat terhadap layanan dan produk perbankan semakin merata.

Alhidayat juga menyoroti tingkat penetrasi pembiayaan di Maluku yang dalam pemaparan rapat disebut masih berada di kisaran 0,7 persen. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan akses informasi dan pemahaman masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

Karena itu, Komisi III mendorong agar sosialisasi dan edukasi perbankan dilakukan lebih intensif, terutama menyangkut prosedur pengajuan kredit, mekanisme pencairan pinjaman, serta konsekuensi hukum dari penyerahan jaminan.

Komisi III menegaskan bahwa pengawasan terhadap lembaga perbankan tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif. OJK dan BI harus memastikan seluruh aktivitas perbankan berjalan sesuai aturan, termasuk dalam melindungi masyarakat dari praktik yang berpotensi merugikan.

Bagi Komisi III, persoalan yang dibahas dalam RDP tersebut harus menjadi perhatian bersama agar tidak kembali terjadi kasus serupa di kemudian hari.

Penyelesaian persoalan sertifikat warga, penanganan kredit nasabah, serta klarifikasi dugaan pinjaman tanpa sepengetahuan pihak terkait menjadi bagian penting dari upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Komisi III DPRD Provinsi Maluku berharap seluruh komitmen yang telah disampaikan dalam RDP tidak berhenti sebatas janji di ruang rapat, tetapi diwujudkan melalui tindakan nyata dan penyelesaian yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Lewerissa Usulkan Hilirisasi Sagu SBT Masuk PSN 2027, Maluku Bidik Industri Pangan Bernilai Tinggi

Berita

PA’KOP BACARITA, Inovasi Digital Pemkot Ambon untuk Deteksi Dini Risiko dan Benahi Tata Kelola Koperasi

Berita

Wali Kota Bodewin Dukung Inovasi BAKU DAPA dan SIRIP IKAN, TPI Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Nelayan

Berita

Perkuat Jejaring Akademik Global, Magister Hukum Unpatti Gandeng Universitas Debrecen Hungaria

Berita

Saiful Chaniago Dukung Kapolri Berantas Pinjol Ilegal dan Judol: Sikat Bandar hingga Backing!

Berita

Brigjen TNI Nainggolan Tegaskan TMMD Harus Berdampak Nyata, Enam Poin Jadi Penekanan Evaluasi di Ambon

Berita

Lindungi Masa Depan PPPK, Pemkab SBB Gandeng Taspen: Iuran Pensiun Bisa Disesuaikan Kemampuan

Berita

Soroti Pembangunan di Kali Waitomu, Komisi III DPRD Maluku Segera Panggil BWS: Perizinan Harus Jelas!