Home / Berita

Selasa, 14 Desember 2021 - 01:48 WIB

11 Ranperda Eksekutif Disetujui Legislatif

Masohi, GLOBALMALUKU.ID | Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan eksekutif mendapat restu dari lembaga Legislatif.

Adalah Ranperda tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda tentang Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Adapula Ranperda tentang Negeri Administratif, Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA), Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas PT. Bank Maluku Malut, serta, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Maluku Tengah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penyediaan dan /atau Penyedotan Kakus,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah, dan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D.
Melalui Rapat Paripurna pandangan akhir Fraksi terhadap 11 (sebelas) Rancangan Peraturan Daerah, Masa Persidangan ke III Tahun 2021, Senin (13/12) persetujuan terhadap 11 Ranperda tersebut diambil.

Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua melalui sambutannya mengatakan, pengusulan terhadap 11 ranperda yang ada merupakan upaya serius Pemerintah Daerah dalam menggali potensi serta lewgalisasinya falam bentuk Produk Hukum Daerah.
“Persetujuan terhadap ranperda saat ini merupakan buah dari kerjasama dan pasrtisipasi semua pihak dalam rangka mewujudkan tanggung jawab kita bersama untuk membangun daerah ini,” kata bupati.
Selain 11 Ranperda yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah, sebelumnya,telah pula disetujui melalui sidang patipurna DPRD Malteng sebanyak tujuh buah Rancangan Peraturan Daerah.
Dengan begitu, maka total ranperda yang telah mengantongi persetujuan DPRD Malteng adalah sebanyak 18 Ranperda dari 41 Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan eksekutif di tahun 2021.
Pihak eksekutif juga telah mengajukan usulan penyusunan Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah dalam bentuk usulan Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Bupati berharap, usulan ini dapaat segera ditindaklanjuti.
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, usulan ini sudah mendapat respon positif untuk selanjutnya dibahas dimasa sidang berikut untuk ditetapkan,” harapnya. (MYX)

Share :

Baca Juga

Berita

Pemkot Ambon dan Dubes Belanda Gelar Nobar Meriah, Ribuan Fans Oranje Padati Lapangan Merdeka

Berita

Maluku Tenggara Genjot Peningkatan SDM, ASN Didorong Tempuh Pendidikan Pascasarjana

Berita

SMSI Bidik HPN 2026, Firdaus Minta Dewan Pers Terapkan Prinsip Keadilan bagi Seluruh Konstituen

Berita

Ambon Bersiap Jadi Lautan Oranye, Dubes Belanda Hadir Nobar Piala Dunia Bersama Warga di Lapangan Merdeka

Berita

Sekolah Laboratorium Unpatti Genap 5 Tahun, Rektor Dorong Lahirnya Generasi Kreatif dan Berdaya Saing Global

Berita

Kejari Malteng Cetak Sejarah, Plea Bargain Pertama di Maluku Disetujui Kejaksaan Agung

Berita

Ambon Perkuat Transisi Energi Berkeadilan, Kolaborasi Internasional Bidik Solusi Sampah dari Akar Masalah

Berita

Mahasiswa Maluku Turun ke Jalan, Ancam Gelombang Perlawanan Besar Jika Ketimpangan Pendidikan Terus Diabaikan