Home / Berita

Kamis, 11 Mei 2023 - 05:42 WIB

Awasi Pendaftaran Bakal Calon DPRD Kabupaten SBB ,Bawaslu SBB Pastikan Proses Sesuai Ketentuan

GlobalMaluku,ID,PIRU- Pendaftaran Bakal Calon Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) sudah masuk hari yang ke-11 .Badan Pengawasan Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten SBB melakukan pengawasan tahapan pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten SBB ,yang di ajukan oleh setiap partai politik peserta pemilu 2024 kepada KPU Kabupaten SBB.

Ketua Bawaslu Kabupaten SBB,Hijrah Tankotta.SP.d menyampaikan kepada sejumlah Wartwan di Gedung KPU SBB ,Kamis(11/5/2023),bahwa kesiapan Bawaslu dalam melaksanakan proses pengawasan terhadap pengajuan Bakal Calon yang telah di atur dalam PKPU, dengan Detline waktu dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 mendatang ,Bawaslu memastikan bahwa seluruh proses pengajuan pemberkasan ini, sesuai dengan mekanisme ketentuan yang telah diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023,yang mana terkait dengan syarat atau persyaratan yang harus diajukan oleh Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten SBB yang di ajukan oleh partai politik serta Pemilu di Tahun 2024.

Baca Juga  Gubernur MI Hadiri Khitanan Masal Dan Pengobatan Gratis Di IAIN Ambon.

Berkaitan dengan hal tersebut ,Tankotta juga mengatakan ,aktivitas Bawaslu setiap hari ,dari Detline waktu yang telah diatur oleh KPU SBB dimana tanggal 1 sampai dengan waktu pengajuan pendaftaran itu jam 8 pagi sampai jam 4 sore.”Kita tetap stand baik di KPU SBB dalam rangka memastikan proses pelaksanaan pendaftaran itu dilaksanakan oleh partai politik dan di terima dan diverifikasi oleh KPU, ucapnya .

“Kami telah melakukan kunjungan ke partai-partai politik dalam rangka memastikan seluruh kesiapan partai politik dalam melakukan proses pengajuan pemberkasan atau melakukan pengajuan pencalonan di KPU SBB,beber Tankotta.

Baca Juga  KPU Maluku , Pengurus Parpol Agar Dapat Mempersiapkan Para Calegnya Di Pemilu 2024

Tankotta katakan ,kami sebagai Bawaslu SBB berharap, semoga terwujudnya Pemilu yang berintegritas ,pemilu yang baik dan jujur serta adil ,yang disman sebagai penyelenggara KPU maupun Bawaslu, harus mentaati aturan yang telah ditetapkan dalam ketentuan,terkait dengan pentahapan dalam hal ini PKPU maupun Bawaslu untuk melakukan pengawasan, ungkapnya.

Dirinya berharap sebagai partai politik ,kita harus tepat pada Detline waktu yang telah diatur ,dan mohon di sesuaikan ,dan harus mendaftar sesuai dengan waktu yang telah di tentukan, terangnya.

Share :

Baca Juga

Berita

SMSI Bidik HPN 2026, Firdaus Minta Dewan Pers Terapkan Prinsip Keadilan bagi Seluruh Konstituen

Berita

Ambon Bersiap Jadi Lautan Oranye, Dubes Belanda Hadir Nobar Piala Dunia Bersama Warga di Lapangan Merdeka

Berita

Sekolah Laboratorium Unpatti Genap 5 Tahun, Rektor Dorong Lahirnya Generasi Kreatif dan Berdaya Saing Global

Berita

Kejari Malteng Cetak Sejarah, Plea Bargain Pertama di Maluku Disetujui Kejaksaan Agung

Berita

Ambon Perkuat Transisi Energi Berkeadilan, Kolaborasi Internasional Bidik Solusi Sampah dari Akar Masalah

Berita

Mahasiswa Maluku Turun ke Jalan, Ancam Gelombang Perlawanan Besar Jika Ketimpangan Pendidikan Terus Diabaikan

Berita

Bimas Kristen Malteng: Klaim Bergabung dengan Sinode dan PGI Harus Melalui Prosedur Resmi

Berita

Diduga Gunakan Identitas PGI Tanpa Dasar Organisasi yang Jelas, Jemaat Victorius Breaktrough Suli Diminta Diperiksa