Home / Berita

Kamis, 11 Mei 2023 - 05:42 WIB

Awasi Pendaftaran Bakal Calon DPRD Kabupaten SBB ,Bawaslu SBB Pastikan Proses Sesuai Ketentuan

GlobalMaluku,ID,PIRU- Pendaftaran Bakal Calon Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) sudah masuk hari yang ke-11 .Badan Pengawasan Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten SBB melakukan pengawasan tahapan pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten SBB ,yang di ajukan oleh setiap partai politik peserta pemilu 2024 kepada KPU Kabupaten SBB.

Ketua Bawaslu Kabupaten SBB,Hijrah Tankotta.SP.d menyampaikan kepada sejumlah Wartwan di Gedung KPU SBB ,Kamis(11/5/2023),bahwa kesiapan Bawaslu dalam melaksanakan proses pengawasan terhadap pengajuan Bakal Calon yang telah di atur dalam PKPU, dengan Detline waktu dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 mendatang ,Bawaslu memastikan bahwa seluruh proses pengajuan pemberkasan ini, sesuai dengan mekanisme ketentuan yang telah diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023,yang mana terkait dengan syarat atau persyaratan yang harus diajukan oleh Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten SBB yang di ajukan oleh partai politik serta Pemilu di Tahun 2024.

Baca Juga  Komisi I DPRD Provinsi Maluku Gelar Rapat perdana dengan 11 Mitranya

Berkaitan dengan hal tersebut ,Tankotta juga mengatakan ,aktivitas Bawaslu setiap hari ,dari Detline waktu yang telah diatur oleh KPU SBB dimana tanggal 1 sampai dengan waktu pengajuan pendaftaran itu jam 8 pagi sampai jam 4 sore.”Kita tetap stand baik di KPU SBB dalam rangka memastikan proses pelaksanaan pendaftaran itu dilaksanakan oleh partai politik dan di terima dan diverifikasi oleh KPU, ucapnya .

“Kami telah melakukan kunjungan ke partai-partai politik dalam rangka memastikan seluruh kesiapan partai politik dalam melakukan proses pengajuan pemberkasan atau melakukan pengajuan pencalonan di KPU SBB,beber Tankotta.

Baca Juga  Hadi Meminta Dinas Pendidikan Dan BKPSDM Kota Ambon Mutasi Kepsek SDN 90 Wayame

Tankotta katakan ,kami sebagai Bawaslu SBB berharap, semoga terwujudnya Pemilu yang berintegritas ,pemilu yang baik dan jujur serta adil ,yang disman sebagai penyelenggara KPU maupun Bawaslu, harus mentaati aturan yang telah ditetapkan dalam ketentuan,terkait dengan pentahapan dalam hal ini PKPU maupun Bawaslu untuk melakukan pengawasan, ungkapnya.

Dirinya berharap sebagai partai politik ,kita harus tepat pada Detline waktu yang telah diatur ,dan mohon di sesuaikan ,dan harus mendaftar sesuai dengan waktu yang telah di tentukan, terangnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Komisi II DPRD Maluku Dorong Penguatan Ekosistem Pertanian, dari Penyuluh hingga Industri Kelapa

Berita

Karantina Maluku Perkuat Sinergi Ekspor Komoditas Unggulan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita

Ustad Pepen Suherman Dorong Gerakan Literasi Alquran untuk Atasi Krisis Buta Aksara di Indonesia

Berita

Habib Rifqi Alhamid Dorong Gerakan Literasi Alquran untuk Atasi Krisis Buta Aksara di Indonesia

Berita

Bukan Sekadar Seminar, “Catatan Hati Anak yang Runtuh” Hadirkan Ruang Pemulihan dan Harapan bagi Pemuda Maluku

Berita

Wawali Ely Toissuta: UMKM dan Kebersihan Jadi Kunci Pengembangan Wisata Pantai Galala

Berita

Fraksi Gerindra Dorong Pemerataan Layanan Publik dan Percepatan Pemekaran Kecamatan Teluk

Berita

Unpatti dan PT TASPEN Sosialisasikan Peningkatan Manfaat Tabungan Hari Tua bagi ASN dan PPPK