Home / Berita

Minggu, 19 November 2023 - 03:52 WIB

Berhasil Mencatat Prestasi Yang Gemilang,Imigrasi Berhasil Ringkus 22 Buronan Internasional

GlobalMaluku.ID,Jakarta-Hingga November 2023, jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencatatkan prestasi gemilang dalam penangkapan buronan internasional. Bekerja sama dengan Kepolisian RI (POLRI) maupun Interpol, sebagian besar buronan asing tersebut dipulangkan untuk diadili di negara asalnya.

“Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,”jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta pada Jumat (17/11/2023).

Buronan internasional yang berhasil diamankan Imigrasi secara rinci meliputi lima orang tersangka penipuan, lima orang pelaku kejahatan ekonomi, empat orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, tiga orang terlibat kasus pembunuhan. Sedangkan, lima orang sisanya merupakan tersangka tindak pidana lainnya.

Petugas imigrasi mendeportasi AS yang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia pada
tanggal 19 Februari 2023. Ia telah dicari oleh pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba. Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.

Sementara itu pada bulan September, Imigrasi berhasil menangkap GA, WN Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat; serta PM (Lk, 32th), buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.

Baca Juga  Komisi IV Mendukung Sekolah Rakyat (SR) Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah.

Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus WN Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan. Saat diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus. Ia sempat
menunjukkan KTP dan paspor Indonesia. Setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui
tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan. LZ kemudian dideportasi karena
berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia.

“Bulan Oktober lalu ada lima WN Tiongkok yang kami ringkus. Tiga orang tersangka penipuan
dan investasi fiktif, dua orang tersangka kasus pembunuhan,” papar Silmy.

Total tiga orang tersangka pembunuhan yang ditangkap pada bulan Juni (CX) dan Oktober (WJ dan WC) sudah menjadi buron sejak 2006 (CX) dan 2004 (WJ dan WC).

Penjaminan dan investasi fiktif juga turut menjadi modus kejahatan yang dilakukan oleh YW, LS dan CR yang ditangkap dan dideportasi pada bulan November 2023. Pada bulan yang sama, petugas imigrasi juga berhasil memancing WL yang merupakan DPO atas kasus kejahatan siber Love Scam hasil pengembangan kasus Batam, Belakang Padang dan Singkawang.
Pada saat diamankan, WL juga bersama dua WN Tiongkok lain dengan inisial YW (DPO sejak
tahun 2021) dan CW, WN Tiongkok yang juga terlibat aktif sebagai pengatur dan perekrut WNI yang akan bekerja di Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lainnya. WL dan CW diamankan atas dugaan penjaminan fiktif dan dokumen perjalanannya dinyatakan invalid oleh Pemerintah China, sedangkan YW diamankan atas karena tinggal di Indonesia secara ilegal.

Baca Juga  Ini Harapan Wattimena Dalam Rapat Penyusunan Rencana Tenaga Kerja Makro Kota Ambon

Hingga saat ini jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya melacak dan menangkap
pelaku kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia. Keberhasilan ini merupakan
hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas
negara dengan cara melaporkan apabila ada gerak-gerik WNA yang dirasa mencurigakan,”
tutup Silmy.

Share :

Baca Juga

Berita

Sampah Di Gedung Pasar Mardika Menjadi Tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku

Berita

Wagub Maluku Hadiri Pelantikan DPW LASQI NUSANTARA JAYA Promal 2025-2030

Berita

Para Pedagang Yang Berjualan Di Badan Jalan Akan Segera Ditertibkan

Berita

Dikukuhkan Menjadi Bunda GENRE Promal, Maya Beby:Organisasi Perempuan Dan Masyarakat Harus Berperan Aktif

Berita

WAGUB HADIRI PELANTIKAN DPW LASQI NUSANTARA JAYA PROMAL 2025-2030

Berita

Indikasi Kerugian Negara Pada Proyek-Proyek Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku

Berita

Komisi II DPRD Provinsi Maluku Meminta Aparat Penegak Hukum untuk Memeriksa Dinas Kehutanan

Berita

Ketua TP-PKK Promal Ajak Masyarakat Untuk Perlakukan Lansia Sebagai Figur Teladan Dalam Keluarga