Home / Berita

Selasa, 23 April 2024 - 11:05 WIB

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Memberlakukan Ijin Tinggal Peralihan

GlobalMaluku.ID,Jakarta-Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Ijin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa. Ijin tinggal tersebut menjadi ‘jembatan’ antara ijin tinggal sebelumnya untuk memperoleh ijin tinggal baru.

“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Ijin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Ijin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Ijin Tinggal Terbatas dan Ijin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Ijin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Pelaksanaan Ijin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Masa berlaku Ijin
Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Ijin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar
wilayah Indonesia.

Baca Juga  ISF Targetkan Kesepakatan Energi Berkelanjutan di Penutupan Forum

Ijin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Ijin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Ijin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Ijin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku ijin tinggal sebelumnya berakhir.

Baca Juga  Bantu Petani, Bhabinkamtibmas Waihatu Bersama Kelompok Tani Kerja Bakti untuk Membersihkan Saluran Irigasi

Warga negara asing yang ingin menggunakan Ijin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya
keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku ijin tinggal sebelumnya habis.
Silmy menyebut, dengan Ijin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

“Pemberlakuan Ijin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Ambon: Kritik Pemerintah Boleh, Tapi Jangan Caci Maki

Berita

Pemkot Ambon Tegaskan Penanganan Korban Pohon Tumbang April 2026 Sesuai Mekanisme

Berita

Dari Kejati ke Gedung Merah Putih KPK: Kasus UP3 KKT Kembali Meledak, Nama Ricky Jauwerissa dan Agustinus Theodorus Disorot

Berita

Ely Toisuta Buka Festival Jukulele Sirimau 2026, Tegaskan Musik Jadi Perekat Persatuan dan Penggerak Ekonomi

Berita

DWP Bagian Umum Setda Kota Ambon Bekali Orang Tua dengan Pola Asuh Holistik, Siapkan Generasi Tangguh di Era Digital

Berita

Hotumese Choir Unpatti Siap Harumkan Indonesia di World Choir Games 2026 Swedia, Jadi Satu-satunya Wakil Tanah Air

Berita

Wagub Maluku Buka Rakerda II IWAPI, Tekankan Sinergi Pemerintah, Swasta dan Perbankan Dongkrak Ekonomi Daerah

Berita

Ketua IWAPI Maluku: Rakerda II Perkuat Peran Perempuan Pengusaha Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah