Home / Berita

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:09 WIB

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

GlobalMaluku.ID,Jakarta-12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi, pada Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga
menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC).

Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya
kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak
lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif
selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi
pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Baca Juga  BNPB Dukung Kegiatan Bimbingan Teknis (JITUPASNA) dan R3P di Provinsi Kalimantan Timur

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut
menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. Sebanyak 10
orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua
lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan
tujuan berwisata.

Diketahui tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesar
Rp. 5.600.000 per orang.
12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas
penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. Mereka diancam pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal
Imigrasi.

Baca Juga  Sebagai Kunci Sukses, Lekransy Ajak 55 CPNS Diskominfo Kedepankan Kerja Tim

“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap
apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.
Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Malteng: Wisuda Bukan Akhir, Sarjana Harus Hadirkan Solusi bagi Masyarakat

Berita

Lucky Nikijuluw: Perda Perangkat Daerah Direvisi, BPBD Ambon Diproyeksikan Naik ke Tipe A

Berita

Lantik Kajari Maluku Barat Daya, Kajati Rudy Irmawan Beri Tenggat 30 Hari: Laporkan Perkara dan Rawan Korupsi!

Berita

Wagub Maluku Tekankan Sinergi TNI dan Masyarakat, Investasi Blok Masela Harus Berkelanjutan

Berita

Perluas Jangkauan Layanan, BCA Buka KCP Wayame dan Bidik Pertumbuhan UMKM Ambon

Berita

SK Golongan IV/b Diduga Palsu, Wali Kota Ambon Ancam Pecat Oknum Terlibat

Berita

Publik Menanti Hasil Audit Dugaan SK Bodong di Pemkot Ambon, Inspektorat Minta Proses Dihormati

Berita

Penetapan Mata Rumah Parentah di Tawiri dan Hative Besar Berproses, Pemkot Ambon Tunggu Rekomendasi Negeri