Home / Berita

Jumat, 5 Januari 2024 - 09:26 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tabrakan KA Turangga dengan Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka

GlobalMaluku.ID,Jakarta-Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas HaurpugurCicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/01/2024).

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib
Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
“Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, di Jakarta.

Baca Juga  Rabu Hasil Seleksi Sekda Akan Dibawa ke Jakarta

Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran
negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan
amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik,
mudah, cepat, dan tepat.

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” papar Dewi.

Baca Juga  Danrem Binaiya Sambut Hangat Kedatangan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam. “Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 06.03 WIB. itu, menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan 21 korban mengalami luka-luka. Para korban sudah dievakuasi ke RSUD Cicalengka, RS Kesehatan Kerja, dan RS AMC.

Share :

Baca Juga

Berita

Diduga Ada Yang Sengaja Take Down LPSE SBB Untuk Menunda Proses Tender

Berita

As III Setda Maluku Tegaskan Bahwa Pemprov Belum Mengeluarkan Perintah Non-ASN Dirumahkan

Berita

Pj Bupati SBB Bersama Pj Gubernur Maluku Resmi Luncurkan MGB Di SD Hatusua Dan SMP 2 Kairatu Barat

Berita

Ini Yang Dikatakan Sadali Pada Syukuran HUT SBB Ke-21 Tahun

Berita

Polres SBB Ikut Penanaman Jagung Serentak

Berita

Ini Yang Dijelaskan Sadali Pada Pelantikan DPD PTI Maluku

Berita

Fakaubun : 2025, target pengumpulan zakat sebesar Rp 1,4 Miliar atau naik 180%

Berita

Pengawasan Dishub Lemah, Kami Minta Dishub Kota Tempatkan Personil Di Titik-Titik Rawan