Home / Berita

Selasa, 18 April 2023 - 23:03 WIB

Mudik Idul Fitri 2023,Pemkot Ambon Tidak Melarang ASN Gunakan Kendaraan Dinas

GlobalMaluku.ID,AMBON-Pemerintah kota Ambon tidak Melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023.

Hal ini disampaikan Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena kepada Wartwan di Balai Kota Ambon Selasa (18/4/2023 ) .

“Saya mengijinkan para ASN menggunakan kendaraan dinas selama perayaan Idul Fitri.

“Ambon ini kan bukan di daerah Jawa lalu pakai kendaraan dinas sampai ke Surabaya dan sebagainya. Kita paling ujung-ujungnya sampai ke Seram yang dekat-dekat saja tidak mungkin orang mau bawah mobil sampai ke KKT atau dimana,”ujar Wattimena.

Baca Juga  Komitmen Bersih Halinar, Lapas Wahai Lakukan Razia Menyeluruh

Artinya disesuaikan dengan kondisi wilayah Ambon maka jika itu hanyandipakai untuk dalam Kota Ambon itu tidak dilarang.

“Kalau hari ini bajalang pegang tangan dalam kota dengan kendaraan dinas masa kita larang, yang dilarang itu ketika fasilitas pemerintah itu dipakai untuk keluar wilayah.

Misalnya kalau ada speadbboad milik pemerintah kalau mobil sepeda motor saya rasa tidak kemana mana juga paling putar di Kota Ambon saja masa kita larang,”katanya.

Untuk di Ketahuk, Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Baca Juga  Menolak Penjabat Liar Pimpin SBB,Aliansi Masyarakat Seram Bagian Barat Berdemo Di Kemendagri Tolak Andi Chandra As'addudin Sebagai Pj Bupati SBB

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan, yakni kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Share :

Baca Juga

Berita

SK Kenaikan Pangkat Diduga Bodong, Pemprov Maluku Siapkan Langkah Hukum!

Berita

Buka Mubes IV Latupati Maluku, Lewerissa Tekankan Kerukunan Adat dan Penyelesaian Konflik Petuanan

Berita

Buka ICAST 2026, Lewerissa Dorong Sains dan Teknologi Jadi Penggerak Pembangunan Maluku

Berita

Wali Kota Ambon Perintahkan Inspektorat Usut Dugaan SK Bodong Kenaikan Pangkat ASN

Berita

Bodewin Wattimena: Pembangunan Ambon Tak Cukup dengan Teknologi Canggih, Manfaatnya Harus Dirasakan Semua Warga

Berita

DPRD Maluku Soroti Keberlanjutan Irpom, 324 Unit Efektif dan Dua Lokasi Terkendala

Berita

Unpatti Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Sosial bagi Penerima Beasiswa Cahaya Pintar YBM PLN

Berita

Unpatti Kirim 17 Mahasiswa Hukum ke Bali, Siap Pertahankan Prestasi Emas di Kompetisi Peradilan Semu