Home / Berita

Selasa, 18 April 2023 - 23:03 WIB

Mudik Idul Fitri 2023,Pemkot Ambon Tidak Melarang ASN Gunakan Kendaraan Dinas

GlobalMaluku.ID,AMBON-Pemerintah kota Ambon tidak Melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkot setempat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023.

Hal ini disampaikan Pj. Walikota Ambon, Bodewin Wattimena kepada Wartwan di Balai Kota Ambon Selasa (18/4/2023 ) .

“Saya mengijinkan para ASN menggunakan kendaraan dinas selama perayaan Idul Fitri.

“Ambon ini kan bukan di daerah Jawa lalu pakai kendaraan dinas sampai ke Surabaya dan sebagainya. Kita paling ujung-ujungnya sampai ke Seram yang dekat-dekat saja tidak mungkin orang mau bawah mobil sampai ke KKT atau dimana,”ujar Wattimena.

Baca Juga  Universitas Pattimura Peringati Harkitnas ke-118, Rektor Sampaikan Pesan Penting Soal Kedaulatan Digital

Artinya disesuaikan dengan kondisi wilayah Ambon maka jika itu hanyandipakai untuk dalam Kota Ambon itu tidak dilarang.

“Kalau hari ini bajalang pegang tangan dalam kota dengan kendaraan dinas masa kita larang, yang dilarang itu ketika fasilitas pemerintah itu dipakai untuk keluar wilayah.

Misalnya kalau ada speadbboad milik pemerintah kalau mobil sepeda motor saya rasa tidak kemana mana juga paling putar di Kota Ambon saja masa kita larang,”katanya.

Untuk di Ketahuk, Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Baca Juga  Bripka Safrijal Bersama Serka La Haryanto Membangun Jembatan Bersama Warga Namae Dan Pilar

Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan, yakni kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kejagung Sosialisasikan LPSE Versi 6 dan Pengelolaan BMN di Maluku, Kajati Tekankan Tertib Administrasi

Berita

Rektor Unpatti Lantik 14 Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Pelayanan dan Integritas

Berita

KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Diserahkan, DPRD Maluku Mulai Soroti Ruang Fiskal Daerah

Berita

Dubes Selandia Baru Kunjungi Unpatti, Perkuat Kolaborasi Energi Bersih dan Terbarukan di Maluku

Berita

DPRD Maluku Minta Nilai Pinjaman PT SMI Diperjelas, Penggunaan Dana Harus Transparan

Berita

Unpatti Dukung Penguatan Energi Terbarukan Maluku, Prof Dominggus Hadiri Kick Off NZMATES Phase 2

Berita

KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Diserahkan, Pemkot Ambon Tekan Defisit hingga Rp205,4 Miliar

Berita

Ketua DPRD Maluku Minta Patahuwe-Lisabata Akhiri Konflik, Jangan Ada Lagi Aksi Balasan