AMBON, GlobalMaluku.ID|Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meminta Tribun Ambon memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan pemberitaan terkait pernyataan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, mengenai pembangunan di badan Sungai Waitomu yang melibatkan pihak Kodam.
Permintaan tersebut disampaikan karena Pemkot Ambon menilai pemberitaan yang mengaitkan Wali Kota dengan pernyataan akan bertanggung jawab atas banjir setelah pembangunan di badan Sungai Waitomu, tidak mencerminkan secara utuh substansi dan konteks pernyataan yang sebenarnya disampaikan.
Wali Kota Bodewin M. Wattimena mempertanyakan konstruksi pemberitaan tersebut karena menurutnya, pernyataan sebagaimana dikutip dan diberitakan tidak sesuai dengan maksud maupun konsep ucapan yang disampaikannya.
Pemkot Ambon memandang klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, sekaligus menjaga akurasi informasi dan kredibilitas pemberitaan media.
Pasalnya, selama ini setiap kali terjadi bencana banjir, Pemkot Ambon menjadi pihak yang harus menangani dampak dan persoalan yang ditimbulkan. Karena itu, Wali Kota menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) Waitomu harus memperhatikan aturan dan norma hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Sikap tersebut, menurut Pemkot, merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan pembangunan berjalan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, kelestarian lingkungan, serta keselamatan masyarakat.
Menanggapi persoalan tersebut, Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang. Langkah itu bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta. Jangan sampai sebuah pernyataan kehilangan konteksnya, kemudian berkembang menjadi kesimpulan yang berbeda dari apa yang sebenarnya disampaikan,” ujar Lekransy.
Menurutnya, kebebasan pers tidak seharusnya menjadi dasar untuk membangun narasi atau kesimpulan yang melampaui fakta, terlebih apabila pemberitaan tersebut berpotensi membentuk persepsi publik terhadap seseorang tanpa didukung informasi yang terverifikasi secara memadai.
Lekransy juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan dalam menyikapi persoalan tersebut.
Ia menjelaskan, Pasal 6 huruf c UU Pers menyebutkan bahwa pers nasional berperan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Sementara itu, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi.
“Undang-undang memberikan kemerdekaan kepada pers, tetapi pada saat yang sama menempatkan tanggung jawab profesional sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Karena itu, kritik terhadap pemerintah tentu harus dihormati, tetapi setiap informasi yang disampaikan kepada publik perlu memiliki dasar fakta yang jelas,” katanya.
Lekransy menegaskan, Pemkot Ambon tidak bermaksud mengintervensi kebijakan redaksi ataupun mengurangi independensi media. Namun, ketika terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan pernyataan narasumber, klarifikasi dan koreksi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pemberitaan.
Untuk itu, Pemkot Ambon berharap Tribun Ambon dapat memberikan penjelasan mengenai dasar pengutipan pernyataan Wali Kota yang dipersoalkan, termasuk konteks penyampaiannya. Apabila ditemukan kekeliruan faktual, Pemkot berharap perbaikan dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.
Lebih jauh, Lekransy mengingatkan bahwa persoalan pembangunan di Sungai Waitomu bukan sekadar menyangkut perbedaan pernyataan atau pemberitaan, melainkan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, keselamatan lingkungan, dan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Yang paling penting adalah bagaimana persoalan Sungai Waitomu ditangani secara benar demi keselamatan dan kepentingan masyarakat. Jangan sampai substansi persoalan justru bergeser, akibat perbedaan informasi yang belum memperoleh klarifikasi secara utuh,” jelasnya.
Ia menambahkan, hubungan antara pemerintah dan pers harus tetap dibangun berdasarkan prinsip saling menghormati fungsi serta tanggung jawab masing-masing. Pemerintah membutuhkan pers yang kritis dan independen, sementara masyarakat membutuhkan informasi yang dapat dipercaya sebagai dasar membentuk penilaian secara objektif.
“Pers yang merdeka adalah kekuatan demokrasi. Namun, kemerdekaan itu akan semakin bermakna ketika dijalankan dengan kejujuran terhadap fakta, penghormatan terhadap hak setiap orang, dan kesediaan melakukan koreksi apabila ditemukan kekeliruan. Sebab, pada akhirnya yang harus dijaga bersama bukan sekadar sebuah pemberitaan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap kebenaran informasi,” tutup Lekransy.
Persoalan Sungai Waitomu kini tidak hanya menjadi perhatian terkait tata kelola pembangunan dan keselamatan lingkungan, tetapi juga menyangkut pentingnya akurasi informasi publik serta tanggung jawab semua pihak dalam menjaga kepercayaan masyarakat.



































