Home / Berita

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:10 WIB

Pemprov Maluku Ungkap Ketidaksesuaian Dokumen Angkut Kayu Bernilai Tinggi

AMBON – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kehutanan (Dishut) mengambil langkah tegas terhadap dugaan ketidaksesuaian dokumen angkut kayu yang terdeteksi di Pelabuhan Tol Laut Hattu Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada 22 Juli 2025.

Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) SBB berhasil mengamankan dua truk kayu jenis Belo dengan total volume 10 meter kubik yang diduga diangkut menggunakan dokumen yang tidak sesuai.

Menurut Juru Bicara Pemerintah Provinsi Maluku, Kasrul Selang kayu tersebut tercatat dalam dokumen sebagai “rimba campuran”, namun setelah ditelusuri lebih lanjut melalui sistem informasi penataan hutan nasional, diketahui jenis kayu yang diangkut adalah Belo, salah satu jenis kayu keras bernilai tinggi. Perbedaan ini berdampak langsung terhadap pengenaan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Kalau jenis kayu Belo, dasar pengenaan pajaknya Rp1 juta per meter kubik, sedangkan untuk rimba campuran hanya Rp300 ribu. Ini bukan soal selisih angka, tapi soal keadilan dan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya alam,”ungkap Kasrul diruang kerjanya, Rabu (30/7/2025).

Baca Juga  Ketua DPRD Kota Ambon Menyambut Baik Program Jumat Tanpa Kendaraan

Atas hal tersebut, ia mengaku Petugas KPH SBB langsung mengamankan kayu tersebut ke kantor KPH untuk keperluan verifikasi lanjutan dan meminta keterangan dari pemilik muatan serta pihak-pihak terkait.

Selain itu, Pemprov Maluku berencana memanggil KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) untuk memperkuat sosialisasi dan penegakan SOP baru di seluruh pelabuhan penyebrangan, termasuk pelabuhan kecil.

“Ke depan, kami ingin semua pelabuhan memiliki prosedur tetap bukan hanya untuk memantau over dimensi dan over load (ODOL), tapi juga keabsahan dokumen, termasuk perizinan dan pajak,”tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap pro-investasi, namun dengan syarat tidak merusak lingkungan, mengutamakan tenaga kerja lokal, dan menjamin kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

Lebih lanjut, dalam sistem penataan hutan terbaru, penerbitan dokumen angkut kayu tidak lagi dilakukan oleh Dinas Kehutanan, tetapi diakses langsung oleh pemilik usaha melalui sistem online yang dibangun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Prosesnya disebut “self-assessment”, di mana pemilik izin melaporkan jenis kayu, membayar PNBP melalui kode billing, lalu mencetak dokumen secara mandiri.

Baca Juga  PT BPT Rapat Bersama Anggota Demi Membahas Dan Meluruskan Problem Yang Terjadi Di pasar Mardika

“Peran kami saat ini adalah monitoring. Jika ditemukan kejanggalan, kami usulkan kepada Balai Pemantauan Hutan Produksi (BPHP) sebagai UPT Kementerian untuk dilakukan evaluasi hingga pencabutan akses,”beberanya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadilah mengutarakan sesuai data tercatat beberapa industri yang dinilai menyalahgunakan sistem telah diblokir aksesnya dari sistem perizinan. Setidaknya ada 4 sampai 5 industri yang kini sedang dalam evaluasi menyeluruh.

Hingga saat ini, kayu-kayu tersebut masih diamankan sambil menunggu hasil penyelidikan. Pemerintah tengah mendalami apakah kasus ini mengarah pada tindak pidana kehutanan atau hanya pelanggaran administratif.

“Kami tetap proses sesuai prosedur. Bila ditemukan unsur pelanggaran, maka akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin dan langkah hukum lanjutan,” tegas Haikal.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov Maluku untuk membenahi tata kelola kehutanan, meningkatkan penerimaan negara dan daerah, serta menjaga kelestarian hutan Maluku dari praktik manipulatif dan perusakan yang terselubung atas nama investasi.

Share :

Baca Juga

Berita

SK Kenaikan Pangkat Diduga Bodong, Pemprov Maluku Siapkan Langkah Hukum!

Berita

Buka Mubes IV Latupati Maluku, Lewerissa Tekankan Kerukunan Adat dan Penyelesaian Konflik Petuanan

Berita

Buka ICAST 2026, Lewerissa Dorong Sains dan Teknologi Jadi Penggerak Pembangunan Maluku

Berita

Wali Kota Ambon Perintahkan Inspektorat Usut Dugaan SK Bodong Kenaikan Pangkat ASN

Berita

Bodewin Wattimena: Pembangunan Ambon Tak Cukup dengan Teknologi Canggih, Manfaatnya Harus Dirasakan Semua Warga

Berita

DPRD Maluku Soroti Keberlanjutan Irpom, 324 Unit Efektif dan Dua Lokasi Terkendala

Berita

Unpatti Tekankan Integritas dan Tanggung Jawab Sosial bagi Penerima Beasiswa Cahaya Pintar YBM PLN

Berita

Unpatti Kirim 17 Mahasiswa Hukum ke Bali, Siap Pertahankan Prestasi Emas di Kompetisi Peradilan Semu