GlobalMaluku.ID Ambon- Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar Sosialisasi Keimigrasian dengan Tema, “Peran Imigrasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Kapolsek Nusaniwe, PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, serta Lurah dan Pemerintah Negeri Kecamatan Nusaniwe.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel BIZ Ambon, pada Jumat (15/11/2024).
Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Suyitno, S.Sos, M.M. dalam sambutannya menyampaikan, “dengan bergulirnya regulasi dan kebijakan Pemerintah terhadap pelayanan keimigrasian, khususnya warga negara Indonesia, dalam memberikan kemudahan untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia berupa paspor, yang tidak menutup kemungkinan akan terjadi penyalahgunaan dokumen perjalanan tersebut, ujarnya.
Dirinya mengatakan “hal ini dapat memicu terjadinya tindak pidana perdagangan orang, tindak pidana penyelundupan manusia, ataupun kegiatan lintas internasional lainnya.”
Tambahnya, Perlu kita sadari, tingginya ketertarikan masyarakat Indonesia untuk mencari keuntungan di luar negeri, tidak dibarengi dengan literasi yang cukup, sehingga hal ini membuka cela bagi oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan manipulasi dan iming-iming untuk bekerja di luar negeri yang berujung fatal, beberapa Suyitno.
Ia mengatakan,”Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi resiko manipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam proses persiapan dan penyaluran calon Tenaga Kerja Indonesia. Pungkasnya.
Kata dia”salah satu langkah mengantisipasinya adalah memberikan informasi tentang layanan keimigrasian, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), khususnya melalui jalur penyaluran pekerja migran Indonesia secara non prosedural, “ucap Suyitno.
“Semoga sosialisasi ini masyarakat diharapkan mendapat informasi yang jelas mengenai paspor, serta memahami bahaya TPPO dan TPPM,” harapnya.
Terkait dengan indikasi TPPO di Maluku, Suyitno mengatakan. Sejauh ini untuk wilayah Maluku masih sangat kecil sekali, memang ada 1/2 tapi sangat kecil volume yang di sini.
Selain sosialisasi, ada salah satu program juga yang kita laksanakan, yaitu program dari Direktorat Jendral Imigrasi, yang merupakan suatu terobosan juga yaitu “Desa Binaan”, yang fungsinya memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap bahayanya Tindak Pidana Perdagangan Orang itu. Jelasnya. (VR).






































