Home / Berita

Minggu, 9 Maret 2025 - 09:15 WIB

Polres SBB Berhasil ungkapkan Kasus Pembunuhan Di Desa Kamal

Piru-Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K menerangkan bahwa Pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Hari Senin 3 Maret 2025 di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Pembunuhan yang awalnya diduga terjadi karena Kecelakaan Lalu-lintas tersebut, akhirnya terungkap setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dengan jumlah 15 orang, Serta hasil autopsi terhadap korban yakni Frenchy Patrouw alias “Teteka” (25), yang dilakukan di RSUD Piru, dimana hasilnya keluar tiga hari setelah Pemeriksaan, mengungkap fakta bahwa korban terbunuh akibat kekerasan terhadap dirinya dan bukan karena Kecelakaan Lalu-lintas.

“Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa Korban FP alias “Teteka” tewas bukan karena Kecelakaan Lalu-lintas, namun akibat pembunuhan dan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan matinya seseorang. Semua terungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, barang bukti dan dikuatkan oleh hasil autopsi yang dikeluarkan 3 hari setelah pemeriksaan” terang Kapolres.

Baca Juga  Pj Bupati Pimpin Rapat Persiapan Bersama Para Pelaku Usaha Se-Kabupaten SBB

Perwira berpangkat dua melati ini memaparkan bahwa para tersangka Terbunuhnya “Teteka” terdiri dari 5 Orang, Alih status dari saksi menjadi tersangka telah ditetapkan pada 7 Maret 2025. Sedangkan motif pembunuhan tersebut adalah dendam. “5 orang Tersangka sudah ditetapkan kemarin malam, latar belakang pembunuhan tersebut adalah dendam, Para tersangka yaitu WM (25), CT (25), DM (21), YN (20) dan JS (19), Namun didalam pengembangannya tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru”, tegas Kapolres.

Baca Juga  MAXIM Masohi Berbagi Takjil Ke Masyarakat Kota Masohi

Mengakhiri pernyataannya, Orang Nomor satu di Mapolres SBB ini menjabarkan sangkaan terhadap para tersangka serta ancaman hukumannya, kemudian ia juga mengapresiasi semua Pihak yang berperan aktif dalam menjaga Situasi Kamtibmas tetap dalam keadaan yang kondusif. “Para Tersangka diancam dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dan atau pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara. disamping itu saya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang tetap tenang dalam menjaga situasi keamanan yang ada, serta mempercayakan Polri dalam menangani kasus yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini” ujar Kapolres.

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua DPRD Maluku Minta Patahuwe-Lisabata Akhiri Konflik, Jangan Ada Lagi Aksi Balasan

Berita

Penyerahan STL GSY Jobel Paso dan Pondok Daud Tepa, Kemenag Maluku Tekankan Tertib Administrasi dan Persaudaraan

Berita

Dua Tahun Prabowo: Antara Negara Kuat dan Pemerintahan Efektif

Berita

16.498 Keluarga di Kepulauan Aru Terima Bantuan Beras, Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran

Berita

Sambutan Hangat di Semarang, Gubernur Maluku Apresiasi Dedikasi LO Jateng Dampingi Kafilah MTQ

Berita

Energizing Maluku 2026: Maluku Mulai Menatap Masa Depan dengan SDM Unggul, Ekonomi Berkelanjutan dan Teknologi AI

Berita

PLN Energi Gas Siapkan Infrastruktur Gas di 11 Kabupaten/Kota Maluku, Serap hingga 1.000 Tenaga Kerja per Unit

Berita

Gubernur Lewerissa Suntik Semangat Kafilah Maluku Jelang MTQ Nasional XXXI di Semarang