FOKUS GM

Home / Berita

Minggu, 9 Maret 2025 - 09:15 WIB

Polres SBB Berhasil ungkapkan Kasus Pembunuhan Di Desa Kamal

Piru-Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K menerangkan bahwa Pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Hari Senin 3 Maret 2025 di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Pembunuhan yang awalnya diduga terjadi karena Kecelakaan Lalu-lintas tersebut, akhirnya terungkap setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dengan jumlah 15 orang, Serta hasil autopsi terhadap korban yakni Frenchy Patrouw alias “Teteka” (25), yang dilakukan di RSUD Piru, dimana hasilnya keluar tiga hari setelah Pemeriksaan, mengungkap fakta bahwa korban terbunuh akibat kekerasan terhadap dirinya dan bukan karena Kecelakaan Lalu-lintas.

“Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa Korban FP alias “Teteka” tewas bukan karena Kecelakaan Lalu-lintas, namun akibat pembunuhan dan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan matinya seseorang. Semua terungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, barang bukti dan dikuatkan oleh hasil autopsi yang dikeluarkan 3 hari setelah pemeriksaan” terang Kapolres.

Baca Juga  Kukuhkan Bunda PAUD Se-Provinsi Maluku, Ini Yang Dikatakan Gubernur Maluku

Perwira berpangkat dua melati ini memaparkan bahwa para tersangka Terbunuhnya “Teteka” terdiri dari 5 Orang, Alih status dari saksi menjadi tersangka telah ditetapkan pada 7 Maret 2025. Sedangkan motif pembunuhan tersebut adalah dendam. “5 orang Tersangka sudah ditetapkan kemarin malam, latar belakang pembunuhan tersebut adalah dendam, Para tersangka yaitu WM (25), CT (25), DM (21), YN (20) dan JS (19), Namun didalam pengembangannya tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru”, tegas Kapolres.

Baca Juga  Sosialisasi dan Implementasi Mesin Pnecacah Sampah, Solusi Pengolahan Sampah Organik di Desa Jimbaran Wetan

Mengakhiri pernyataannya, Orang Nomor satu di Mapolres SBB ini menjabarkan sangkaan terhadap para tersangka serta ancaman hukumannya, kemudian ia juga mengapresiasi semua Pihak yang berperan aktif dalam menjaga Situasi Kamtibmas tetap dalam keadaan yang kondusif. “Para Tersangka diancam dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dan atau pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara. disamping itu saya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang tetap tenang dalam menjaga situasi keamanan yang ada, serta mempercayakan Polri dalam menangani kasus yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini” ujar Kapolres.

Share :

Baca Juga

Berita

Musyawarah Adat Kabupaten Kepulauan Aru Serukan Perlindungan Alam dan Pelestarian Identitas Budaya

Berita

Sayangi Anak, Bangun Masa Depan: LPKA Ambon Perkuat Pendidikan dan Pembinaan Keagamaan Anak Binaan

Berita

Semarak HUT ke-451, Pemkot Ambon Gelar Kerja Bakti Massal dan Tanam Ribuan Gadihu di Area Publik

Berita

Hari Anak Nasional di LPKA Ambon, Wali Kota Bodewin: Setiap Anak Berhak Mendapat Kesempatan Kedua

Berita

Jambore Kader Posyandu Amalatu Perkuat Implementasi Pelayanan 6 SPM di Seram Bagian Barat

Berita

Mahasiswi Kedokteran Unpatti Raih Terbaik I Duta Bahasa Maluku 2026, Buktikan Prestasi dan Kepedulian Budaya Berjalan Beriringan

Berita

DPRD Maluku Hadiri Rapat Pansus DPR RI dan Tim Kerja DPD RI, Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan

Berita

Wakil Ketua DPRD Maluku Dorong Raperda Investasi Lahir dari Sinergi Semua Pihak