Home / Berita

Senin, 17 Oktober 2022 - 21:36 WIB

Polresta Ambon Amankan Satu Pelaku Persetubuhan Anak

AMBON, GLOBALMALUKU.ID|Polresta Ambon menangkap pelaku pencabulan berinisial B (16) terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur berinisal A (8).

Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, mengamankan satu terduga pelaku persetubuhan anak.

B Pria 16 tahun itu diamankan pada Sabtu (15/10/2022). Ia diduga telah menyetubuhi A, bocah berusia 8 tahun di salah satu daerah di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (14/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP. Mido F. Manik, mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak itu diketahui setelah N, ibu kandung korban melihat darah pada celana putrinya yang sedang duduk termenung.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Harap Sinergi dengan NasDem Terus Terjaga

“Saat saksi bertanya, korban mengaku tertikam paku. Saksi kemudian melarikan korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Mido, Senin (17/10/2022).

Sesampainya di Puskesmas, perawat mengaku alat vital korban tidak terkena paku, tapi diduga disetubuhi atau dicabuli. Mendengar hal itu, ibu korban kembali bertanya kepada putrinya tersebut.

“Korban mengaku kalau dirinya disetubuhi oleh tersangka. Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan ke kantor Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan asusila, tim unit PPA dibantu Buser Satreskrim Polresta Ambon kemudian bergerak mengamankan pelaku.

Baca Juga  Kapolres ,Kondisi Keamanan Juga Tanggungjawab Seluruh Elemen Serta Pemuda Dan Pelajar

“Kasus ini dilaporkan pada Jumat (14/10/2022). Pelaku kemudian kami amankan pada esok harinya Sabtu (15/10/2022),” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Tersangka anak ini terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini tersangka sudah diamankan,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Unpatti Buka Seleksi Mandiri UTBK 2026, Lebih dari 3.100 Calon Mahasiswa Perebutkan Ribuan Kursi Tersisa

Berita

Unpatti Dorong Nelayan Ureng Naik Kelas, Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Tinggi

Berita

Wali Kota Ambon: ASN Harus Siap Melayani, Bukan Sekadar Mencari Pekerjaan

Berita

Unpatti Perkuat Jejaring Global, Duta Besar Prancis Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Riset di Maluku

Berita

Kunjungi Kejari SBT, Kajati Maluku: Jaga Integritas, Itu Mahkota Seorang Jaksa!

Berita

Soal Penataan Pasar Mardika, DPRD Maluku Minta Pemprov Tegas Tapi Humanis

Berita

FEB Unpatti Bedah Ironi Pengangguran Nasional: Kampus Dorong Solusi dari Dunia Pendidikan ke Dunia Kerja

Berita

Disambut Cakalele di Negeri Mosso, Benhur Watubun Kobarkan Semangat Konsolidasi dan Pelestarian Budaya Maluku