Home / Berita

Senin, 17 Oktober 2022 - 21:36 WIB

Polresta Ambon Amankan Satu Pelaku Persetubuhan Anak

AMBON, GLOBALMALUKU.ID|Polresta Ambon menangkap pelaku pencabulan berinisial B (16) terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur berinisal A (8).

Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, mengamankan satu terduga pelaku persetubuhan anak.

B Pria 16 tahun itu diamankan pada Sabtu (15/10/2022). Ia diduga telah menyetubuhi A, bocah berusia 8 tahun di salah satu daerah di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (14/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP. Mido F. Manik, mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak itu diketahui setelah N, ibu kandung korban melihat darah pada celana putrinya yang sedang duduk termenung.

Baca Juga  Saimima Buka Kegiatan Beach And Underwater Cleanup, Menyongsong HUT RI Dan Provinsi Maluku KE-78, Serta Program Gernas BCL

“Saat saksi bertanya, korban mengaku tertikam paku. Saksi kemudian melarikan korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Mido, Senin (17/10/2022).

Sesampainya di Puskesmas, perawat mengaku alat vital korban tidak terkena paku, tapi diduga disetubuhi atau dicabuli. Mendengar hal itu, ibu korban kembali bertanya kepada putrinya tersebut.

“Korban mengaku kalau dirinya disetubuhi oleh tersangka. Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan ke kantor Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan asusila, tim unit PPA dibantu Buser Satreskrim Polresta Ambon kemudian bergerak mengamankan pelaku.

Baca Juga  Pj Gubernur Maluku Himbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih Pada 27 November 2024

“Kasus ini dilaporkan pada Jumat (14/10/2022). Pelaku kemudian kami amankan pada esok harinya Sabtu (15/10/2022),” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Tersangka anak ini terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini tersangka sudah diamankan,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Bukan Sekadar Seminar, “Catatan Hati Anak yang Runtuh” Hadirkan Ruang Pemulihan dan Harapan bagi Pemuda Maluku

Berita

Wawali Ely Toissuta: UMKM dan Kebersihan Jadi Kunci Pengembangan Wisata Pantai Galala

Berita

Fraksi Gerindra Dorong Pemerataan Layanan Publik dan Percepatan Pemekaran Kecamatan Teluk

Berita

Unpatti dan PT TASPEN Sosialisasikan Peningkatan Manfaat Tabungan Hari Tua bagi ASN dan PPPK

Berita

Strong Mom, Strong Family: Pemkot Ambon dan Hope Worldwide Perkuat Ketahanan Keluarga dan Kesehatan Mental Ibu

Berita

Bantuan Beras Bulog Diluncurkan, Pemkot Ambon Pastikan Warga Terbantu

Berita

Kebakaran Sampah Merambat ke Hutan di BTN Kanawa, Damkar Ambon Kerahkan 4 Unit Mobil

Berita

Wabup SBB Lepas Kontingen Jamnas XII, Pesan Peserta Jadi Duta Daerah yang Membanggakan