Home / Berita

Senin, 17 Oktober 2022 - 21:36 WIB

Polresta Ambon Amankan Satu Pelaku Persetubuhan Anak

AMBON, GLOBALMALUKU.ID|Polresta Ambon menangkap pelaku pencabulan berinisial B (16) terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur berinisal A (8).

Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, mengamankan satu terduga pelaku persetubuhan anak.

B Pria 16 tahun itu diamankan pada Sabtu (15/10/2022). Ia diduga telah menyetubuhi A, bocah berusia 8 tahun di salah satu daerah di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (14/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP. Mido F. Manik, mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak itu diketahui setelah N, ibu kandung korban melihat darah pada celana putrinya yang sedang duduk termenung.

Baca Juga  Jelang Kedatangan Gubernur Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Presiden Di KKT

“Saat saksi bertanya, korban mengaku tertikam paku. Saksi kemudian melarikan korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Mido, Senin (17/10/2022).

Sesampainya di Puskesmas, perawat mengaku alat vital korban tidak terkena paku, tapi diduga disetubuhi atau dicabuli. Mendengar hal itu, ibu korban kembali bertanya kepada putrinya tersebut.

“Korban mengaku kalau dirinya disetubuhi oleh tersangka. Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan ke kantor Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan asusila, tim unit PPA dibantu Buser Satreskrim Polresta Ambon kemudian bergerak mengamankan pelaku.

Baca Juga  Sekda Buka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Maluku

“Kasus ini dilaporkan pada Jumat (14/10/2022). Pelaku kemudian kami amankan pada esok harinya Sabtu (15/10/2022),” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Tersangka anak ini terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini tersangka sudah diamankan,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Polresta Ambon, Dukung Penataan Tambang Batuan yang Legal

Berita

Izin Tambang Ditertibkan, Nasib Sopir Truk Dipertanyakan

Berita

RDP Tambang Batuan di Ambon: Akademisi Tegaskan Aktivitas Usaha Tak Serta-Merta Dihentikan

Berita

Tambang Pasir Ditutup, Sopir Super Truck Keluhkan Penghasilan Terhenti: “Cicilan Jalan, Kami Tidak Bisa Makan”

Berita

Pemkab Malteng-PN Masohi Siapkan MoU, Sidang Keliling Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

Berita

Pemkab Malteng-BSI Perkuat Sinergi, Akses Pembiayaan UMKM Jadi Perhatian

Berita

25 Tahun Imamat Mgr. Zeno Ngutra, Gubernur Maluku Dorong Gereja Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Berita

Harry Far-Far Desak Gubernur Segera Sikapi Polemik Tambang Batuan