Home / Berita

Senin, 17 Oktober 2022 - 21:36 WIB

Polresta Ambon Amankan Satu Pelaku Persetubuhan Anak

AMBON, GLOBALMALUKU.ID|Polresta Ambon menangkap pelaku pencabulan berinisial B (16) terhadap anak perempuan yang masih di bawah umur berinisal A (8).

Penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, mengamankan satu terduga pelaku persetubuhan anak.

B Pria 16 tahun itu diamankan pada Sabtu (15/10/2022). Ia diduga telah menyetubuhi A, bocah berusia 8 tahun di salah satu daerah di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (14/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP. Mido F. Manik, mengatakan, kekerasan seksual terhadap anak itu diketahui setelah N, ibu kandung korban melihat darah pada celana putrinya yang sedang duduk termenung.

Baca Juga  Ketua Bhayangkari Cabang SBB ,Lakukan Kunjungan Kerja Serta Melakukan Peduli Kasih

“Saat saksi bertanya, korban mengaku tertikam paku. Saksi kemudian melarikan korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis,” kata Mido, Senin (17/10/2022).

Sesampainya di Puskesmas, perawat mengaku alat vital korban tidak terkena paku, tapi diduga disetubuhi atau dicabuli. Mendengar hal itu, ibu korban kembali bertanya kepada putrinya tersebut.

“Korban mengaku kalau dirinya disetubuhi oleh tersangka. Ibu korban yang tidak terima langsung melaporkan ke kantor Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan asusila, tim unit PPA dibantu Buser Satreskrim Polresta Ambon kemudian bergerak mengamankan pelaku.

Baca Juga  TINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MALUKU, PEMPROV DAN PEMERINTAH PUSAT LUNCURKAN SKALA

“Kasus ini dilaporkan pada Jumat (14/10/2022). Pelaku kemudian kami amankan pada esok harinya Sabtu (15/10/2022),” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (1) dan atau 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Tersangka anak ini terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini tersangka sudah diamankan,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Siloam Hospitals Ambon Bersama PT. Jasa Raharja Cabang Maluku Gelar Media Gathering

Berita

Ini Klarifikasi Kakisina, Terkait Wartawan Di Maki Dengan Kata-Kata Kasar,Yang Diduga Salah Satu Anggota TNI Kodim 1513 /SBB

Berita

Berselisih Dengan Jalur Passo, Laha Dan Hunut, Ini Yang Dikatakan Kadishub Kota Ambon

Berita

Siap Dilantik Sebagai DPRD Kota Ambon, Ini Jenjang Karir Body Rupert Mailuhu

Berita

Resmi Ditahan Di Rutan, Pemkot Ambil Langkah Mengisi Kekosongan Jabatan Raja Hatalai

Berita

Agar Tidak Salah Langkah, Pemkot Ambon Akan Lakukan Konsultasi Dengan BPKP Terkait TPP 3 Bulan

Berita

Lantik Penjabat Kepala Desa Ritabel, Ini Yang Disampaikan DR Alawiyah

Berita

Sebaran Anggota Semakin Masif, IMO-Indonesia Segera Terbentuk di Kalimantan Tengah