Home / Berita

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:52 WIB

RDP Tambang Batuan di Ambon: Akademisi Tegaskan Aktivitas Usaha Tak Serta-Merta Dihentikan

AMBON,GLOBALMALUKU.ID | Persoalan aktivitas pertambangan dan galian C di Kota Ambon menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Ambon yang menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan akademisi, Rabu (7/10/2026).

RDP tersebut dihadiri Komisi III DPRD Kota Ambon, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Provinsi Maluku, Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kejaksaan Negeri Ambon yang diwakili Kepala Seksi Intelijen,para pengusaha Tambang Batuan serta Ketua DPRD Kota Ambon.

Dalam forum tersebut, Kepala Pusat Studi Lingkungan Universitas Pattimura (UNPATTI), Dr. Ir. Abraham Henry Tulalessy, M.Si., menyampaikan pandangan akademik terkait penanganan persoalan lingkungan yang muncul dalam aktivitas usaha, termasuk pertambangan atau galian C.

Abraham menegaskan, kegiatan usaha tidak serta-merta harus dihentikan hanya karena telah beroperasi atau kemudian muncul persoalan lingkungan. Menurutnya, sepanjang masih terdapat ruang penyelesaian berdasarkan regulasi, pelaku usaha harus diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan.

“Kegiatan usaha seperti pertambangan atau galian C tidak serta-merta harus dihentikan hanya karena telah beroperasi atau muncul persoalan lingkungan. Masih ada ruang penyelesaian berdasarkan regulasi lingkungan hidup,” kata Abraham dalam RDP.

Baca Juga  Buka Sidang Klasis GPM Bursel, Ini Yang Disampaikan Gubernur Maluku

Ia menjelaskan, pelaku usaha tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan dan kewajiban lingkungan sesuai jenis serta skala kegiatan. Instrumen pengelolaan lingkungan dapat berupa AMDAL, UKL-UPL maupun DPLH, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelesaian Harus Berbasis Regulasi

Abraham menekankan, persoalan lingkungan harus diselesaikan berdasarkan aturan dan kewenangan pemerintah. Karena itu, langkah penanganan tidak semata-mata dilakukan dengan menghentikan seluruh aktivitas usaha.

Bagi perusahaan yang telah beroperasi, kata dia, kewajiban administratif dan lingkungan tetap harus dipenuhi sesuai tahapan kegiatan, termasuk pemenuhan perizinan dan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

“Penyelesaian persoalan lingkungan harus mengacu pada regulasi dan kewenangan pemerintah, bukan dilakukan secara serta-merta dengan menghentikan seluruh kegiatan. Perusahaan yang sudah beroperasi tetap harus memenuhi kewajiban administratif dan lingkungan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurut akademisi tersebut, perlindungan lingkungan tetap menjadi bagian penting dalam setiap aktivitas usaha. Namun, pendekatan penyelesaiannya harus objektif dan berdasarkan aturan yang jelas.

Dengan demikian, kepentingan perlindungan lingkungan dan keberlangsungan kegiatan ekonomi dapat ditempatkan secara seimbang dalam kerangka regulasi.

Baca Juga  Gerakan SBB Bersih : Kalau Tidak Mampu Bangun SBB Bupati Diminta Mundur

Pandangan Akademik Jadi Masukan RDP

Pandangan akademik yang disampaikan Abraham menjadi salah satu masukan penting dalam RDP tersebut, terutama dalam mencari jalan keluar terhadap persoalan aktivitas galian C dan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan.

Forum RDP juga menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai perspektif, mulai dari kepentingan pekerja dan pelaku usaha yang sebelumnya disampaikan para sopir truk, aspek lingkungan dari pemerintah, hingga aspek hukum dari aparat penegak hukum.

Kehadiran Komisi III DPRD Kota Ambon bersama ESDM Provinsi Maluku, DLHP Provinsi Maluku, Kapolres Pulau Ambon, Kejaksaan Negeri Ambon, serta Ketua DPRD Kota Ambon menunjukkan bahwa persoalan tersebut membutuhkan penanganan lintas sektor.

Abraham menegaskan, pesan utama dari perspektif akademik adalah perlindungan lingkungan harus tetap dijaga, tetapi penyelesaiannya harus berdasarkan aturan, kewenangan, dan kewajiban lingkungan yang jelas.

Dengan pendekatan tersebut, keberlangsungan usaha, kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta perlindungan lingkungan diharapkan dapat ditempatkan dalam satu kerangka penyelesaian yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Share :

Baca Juga

Berita

Izin Tambang Ditertibkan, Nasib Sopir Truk Dipertanyakan

Berita

Tambang Pasir Ditutup, Sopir Super Truck Keluhkan Penghasilan Terhenti: “Cicilan Jalan, Kami Tidak Bisa Makan”

Berita

Pemkab Malteng-PN Masohi Siapkan MoU, Sidang Keliling Dekatkan Layanan Hukum ke Masyarakat

Berita

Pemkab Malteng-BSI Perkuat Sinergi, Akses Pembiayaan UMKM Jadi Perhatian

Berita

25 Tahun Imamat Mgr. Zeno Ngutra, Gubernur Maluku Dorong Gereja Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Berita

Harry Far-Far Desak Gubernur Segera Sikapi Polemik Tambang Batuan

Berita

Pemkot Ambon Serahkan Peralatan Kerja kepada 810 Petugas Kebersihan

Berita

HUT ke-81 TNI di Ambon, Gubernur Lewerissa Tegaskan Kekuatan TNI Bersama Rakyat