Home / Berita

Rabu, 5 April 2023 - 10:17 WIB

Ririmase,Pekan Depan THR dan Gaji 13 Bagi ASN Akan Dicairkan

GlobalMaluku.ID,AMBON- Pekan depan Pemerintah Ambon Pekan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta membayar gaji 13 bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot setempat.

Hal ini disampaikan Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase kepada Awak media Rabu( 5/4/2023)

Total THR dan Gaji 13 yang akan dicairkan oleh Pemkot Ambon senilai Rp 24,1 miliar dan kemungkinan akan dibayarkan pada 10 April 2023 mendatang.

Jadi Aturan mengenai pemberian THR Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023,” ungkap Ririmasse

Pelaksanaan aturan itu, katanya, secara teknis akan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bisa menjalankan PP 15/2023 mengenai THR dan gaji 13 tersebut.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Lakukan Perombakan Birokrasi, 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dilantik

Disebutkan, THR tersebut terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

“Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji 13 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestic meski masih terdapat risiko ketidakpastian global,” jelas Ririmasse.

Kebijakan tersebut, tambahnya, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Baca Juga  Dekan Fakultas Kedokteran Unpatti Ramaikan Dies Natalis Ke-15,Dengan Melombahkan Jenis Olahraga Tradisional

Untuk diketahui, dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/03), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Pada 29 Maret 2023 menjelaskan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Share :

Baca Juga

Berita

Soal Kursi Raja-Raja di HUT Ambon, Pemkot Tegaskan: Ini Acara Pemerintahan, Bukan Acara Adat

Berita

Kondisi Pasca-Erupsi Aman, Rute Penerbangan Ambon–Jakarta–Ambon Kembali Normal

Berita

Rutan Ambon Perkuat Kesiapsiagaan, Sinergi TNI–Polri Jadi Garda Deteksi Dini Kamtib

Berita

PKKMB Unpatti 2026 Berakhir, Rektor Tegaskan Pendidikan Harus Humanis, Berintegritas dan Tanpa Kekerasan

Berita

HUT ke-451 Kota Ambon: Tantangan Makin Kompleks, Wali Kota Ajak Semua Elemen Bergerak Bersama

Berita

Senandung Merdu dari Bethfage Gema di Kusu-Kusu Sereh, Pemkot Ambon Dorong Anak Muda Jadi Motor Ekonomi Kreatif

Berita

Deteksi Dini Rutan Ambon Diperketat, Balok Kayu dan Material Bangunan Diamankan dari Atas Plafon

Berita

Anak Muda Ambon Unjuk Nyali! Nusa Apono Road Race 2026 Gebrak HUT ke-451