Home / Berita

Senin, 30 Desember 2024 - 03:14 WIB

Sikap Arogansi Oknum Kepala BPKAD Dikecam Keras Oleh Ketua Komisi I DPRD SBB

GlobalMaluku.ID,Piru-Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) R. Fredy Pentury, S.sos, sangat menyayangkan dan mengecam sikap serta tindakan arogansi yang dilakukan oleh oknum Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Kabupaten SBB, Siti Khotidja.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala BPKAD SBB tersebut, menurut Ketua komisi I DPRD SBB, Fredy Pentury, S.sos, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 8 UU Pers No 40/1999 bahwa jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi hukum.

Kemerdekaan Pers dijamin dalam UU Pers pasal 2 dan pasal 4,bahkan di pasal 4 ayat 3 sangat jelas menyebutkan Pers Nasional dalam hal ini Jurnalis berhak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, jadi apa yang di lakukan Siti Khotidja sudah sangat melanggar hukum dinegara ini, tegas Pentury, pada awak media Minggu(29/12/2024).

Lanjutnya, wartawan berhak untuk mendapat akases informasi terkait dengan aparatur penyelenggara negara, itu wajib dan wajib hukumnya untuk kita memberikan informasi data dan mengklarifikasi terkait dengan tupoksi yang di miliki oleh yang namanya pj publik, apalagi kepaka BPKAD mempunyai tugas menyangkut pencairan-pencairan dana diakhir tahun,jelas mantan jurnalis tersebut.

Pentury mengatakan, kita tidak bisa menunjukan arogansi dan kesombongan atau keangkuhan selaku Aparatur Negara, jadi sebagai abdi negara itu melayani bukan jadi tuan,pungkasnya.

Kata dia, tuan yang tidak bisa di intervensi atau dikoreksi, ada keangkuhan yang di peragakan oleh Siti Khotidja bersama sekertarisnya terhadap Pers dan juga terhadap masyarakat dalam proses pelayanan,tuturnya.

Baca Juga  Pj Bupati Sahubawa Hadiri Khitanan Massal Nahdatul Ulama Kabupaten Maluku Tengah

Pentury juga menambahkan, apa yang dilakukan Siti Khotidja, kami juga rasakan itu selaku anggota DPRD. Pj Bupagi-pun juga mengeluh, karena yang bersangkutan di hubungi via telepon selulernya tidak pernah di gubris, bahkan sampai Pj Bupati memblokir yang bersangkutan lewat nomor Telepon Selulernya. “Kalau saya dan Pj Bupati sudah diperlakukan seperti ini, ditelepon tidak diangkat lalu masyarakat dimana lagi, ujarnya.

Menurutnya, kalau ada permasalahan mestinya Siti Khotidja itu harus melakukan konfirmasi, minta pentunjuk atau solusi dari Pj Bupati maupun sekda yang adalah atasannya.

Ia menjelaskan , yang namanya SP2D itu sudah ada dimeja dan sudah melewati tahapan verifikasi oleh inspektorat atau yang namanya oditor, tinggal kepala BPKAD tanda tangan bukan verifikasi ulang, kalau verifikasi ulang ini kan memakan waktu.

Ketika awak media menanyakan bahwa alasan Siti Khitodja itu ada keterlambatan OPD -OPD didalam memasukan SP2D,Dengan cetus Pentury mengatakan, kalau keterlambatan dari OPD ini tidak bisa diterima, karena ini siklus tahunan.”Siklus tahunan mereka juga harus memverifikasi dan memberikan laporan berdasarkan hasil dari oditor baru mereka bisa kasih masuk laporan akhir tahun. Kalau laporan itu dikasih masuk tanpa ada di verifikasi , ini kan butuh waktu.

Baca Juga  Widya : Penyebab Stunting Sangat Beragam Perlu Dilakukan Identifikasi

Dikatakan, Siti Khotidja melakukan alasan klasis yang sengaja di buat dan bersangkutan tidak beradab dan tidak etis serta mempertotonkan dia punya karakter asli yang sangat tidak beradab dan tidak punya etika terhadap jurnalis,ucap Pentury.

“Yang bersangkutan juga tunjukan dia punya perilaku yang tidak etis, dia angkuh dan tidak mau di koreksi dan ini pernyataan resmi dari Pj Bupati SBB sendiri, ungkapnya.

Kemudian, yang bersangkutan ini mempunyai banyak masalah sebelumnya, disetiap dinas waktu dia bertugas,diantaranya, sebagai sekertaris BKD, dia bermasalah, bahkan rekan-rekan kerjanya tidak nyaman dengan Siti Khotidja punya perilaku. Begitupun juga di dinas Sosial(Dinsos) itupun terjadi hal yang sama,di dinas Pariwisata(Dispar)pun demikian, sehingga banyak pegawai yang mengeluh atas perilaku Siti Khotidja yang tidak beradab dan tidak beretika.”Sangat di sayangkan seorang perempuan dan seorang ibu yang mempertontonkan kelakuan buruknya, beber Ketua Komisi I DPRD SBB.

PJ Bupati dan Sekda harus mengevaluasi dia dan berikan teguran keras, enta itu teguran lisan atau tulisan, itu wajib hukumnya, cetus Pentury.

Pentury tekankan, Siti Khotidja harus dievaluasi, Pj Bupati serta sekda harus memberikan catatan kritis untuk dia,. “Publik atau masyarakat itu butuh pelayanan yang efektif dan pelayanan terbaik dan berikan rasa nyaman, karena Siti Khotidja di gaji oleh uang rakyat,tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Lekransy Dorong Penerapan CCTV Berbasis AI untuk Cegah Aksi Bunuh Diri di JMP

Berita

Dishub Ambon Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Trayek Baru Sejak 2018

Berita

Watubun Ajak Generasi Muda Maluku Hidupkan Kembali Semangat Perjuangan Pattimura

Berita

Wali Kota Ambon Sambut Tim Komnas HAM: Tegaskan Komitmen Pemenuhan HAM dalam Pembangunan Daerah

Berita

Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-209: Ajakan Bangkitkan Semangat Perjuangan untuk Maluku Gemilang

Berita

Unpatti Lepas 153 Mahasiswa dalam Program “The Journey to Kei Island 2026”

Berita

Wali Kota Bodewin Resmi Buka Soekarno Cup U-17: Dorong Kebangkitan Olahraga dan Bibit Muda Ambon

Berita

Rangkaian Pattimura Festival 2026 Resmi Dibuka, Ambon Canangkan HUT ke-451 dengan Semangat Pembaruan