GlobalMaluku.ID,AMBON-Silaturahmi Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) Provinsi Maluku, Bersama Komisi 4 DPRD Provinsi Maluku yang Berlangsung pada tanggal (10/07/2023), dalam Rangka Memperkenalkan Organisasi Kepemudaan yang bergerak dalam Menjalankan Perintah Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Dalam Kunjungan Tersebut, Samson Atapary, Selaku Ketua Komisi 4 DPRD Maluku, merespon Baik Apa yang disampaikan Oleh Julio Makarawung Selaku Ketua Divisi Humas KIPAN Maluku yang menjadi Visi KIPAN, baik secara Nasional Maupun di Provinsi Maluku sendiri.
Atapary Menyampaikan bahwa Berbicara terkait Visi dari Kipan sendiri, Sebagai Organisasi Kepemudaan yang bergerak dalam Bidang Narkotika Secara Khusus untuk Program P4GN, Maka Komisi 4 dengan Mitra-mitra pemerintah yang memiliki Korelasi seperti Dispora, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Tentu dapat Menjadi Target Pergerakan Untuk Dapat Berkolaborasi bersama dengan KIPAN Maluku Kedepan.
Pengurus KIPAN Maluku Berharap Lewat Fungsi Pengawasan, KOMISI 4 DPRD Maluku, Kedepannya Dapat Mendorong Pemerintah Daerah serta Organisasi KIPAN ,dalam Upaya Pemberantasan Narkotika di Provinsi Maluku, Melalui Kebijakan-kebijakan yang Mendukung terwujutnya Provinsi Maluku yang Bersih dari Narkoba.