MASOHI,globalmaluku.id-Memaparkan penaganan kasus diwilayah Hukum Polres Maluku Tengah (Malteng) ditahun 2024, total ada 102 Kasus yang tertangani di tahun ini.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP. Rendie Rienald, SIK, MH dalam Rilis Akhir Tahun 2024 di Polres Maluku Tengah, Selasa (31/12/2024).
Rienaldi memaparkan berbagai capaian kinerja Polres Maluku Tengah dalam hal ini Satreskrim Polres Maluku Tengah selama tahun 2024.
Berdasarkan data yang dirilis tercatat sebanyak 102 dari total 145 kasus tindak pidana berhasil diselesaikan, atau sekitar 70,3 persen.
Kasat Reskrim Polres Malteng, AKP Rendie Rienald, SIK, MH, mengungkapkan keberhasilan tersebut tak lepas dari pendekatan yang mengedepankan asas keadilan, baik melalui sistem peradilan pidana (criminal justice) maupun pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
“Dari total kasus yang ditangani, sebagian besar dapat diselesaikan dengan baik. Pendekatan restorative justice menjadi salah satu strategi penting untuk memberikan penyelesaian yang adil dan berdampak positif bagi semua pihak,” jelas AKP Rendie.
Lebih lanjut Rendie memberikan banyak pelajaran dan tantangan kedepan. Laporan akhir tahun ini sekaligus menjadi refleksi kinerja Polres Maluku Tengah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,”Meskipun tantangan terus meningkat,” tandasnya.

































