Masohi GlobalMaluku.ID- Sidang lanjutan gugatan tanah milik keluarga Lokollo yang berada di lokasi kantor di Kota Masohi, berlanjut. Sidang di Pengadilan Negeri Masohi, dipimpin oleh Hakim Ketua Mochamad Reza Fahmianto. Kamis, (20/2/2025)
Tergugat dalam persidangan yaitu Pemda Malteng, KPU Malteng, Badan Pusat Statistik (BPS), DPRD Malteng, BPN dan PT.PLN Persero Area Masohi.
Sufriadi selaku kuasa hukum dari penggunggat Josias Lokollo, Thobias Lokollo, Matheos Lokollo dan Lamberthus Johannes Lokollo usai sidang ditemui awak media menyampaikan, bahwa masih ada dua agenda sidang lagi yakni kesimpulan dan putusan pengadilan.
”Kesimpulan itu dibatasi oleh hakim. Tanggal 28 semua sudah harus mengajukan kesimpulan, kalau tidak mengajukan berarti ya tidak dianggap,”terangnya.
“Dua minggu setelah itu adalah keputusan hakim, jadi kira-kira tanggal 14 atau tanggal 15 Maret itu jadwalnya keputusan hakim,” tambah Sufriadi.
Ia meyakini pihaknya akan memenangkan perkara tersebut, mulai dari proses awal hingga hasilnya nanti.
“Semua proses sudah dilalui,juga pembuktian sudah dilalui. Semuanya, kami menyimpulkan dan sangat meyakini kalau perkara ini akan positif buat kami,” katanya optimis.
Menurutnya, apa yang telahi didalilkan dalam gugatan, yang diuntut dalam gugatan diyakini akan dikabulkan hakim. “Insya Allah akan dikabulkan oleh hakim, melihat dari pada bukti-bukti yang ada di dalam persidangan,” tandasnya.

































